Senin, 21 Februari 2011

SISTEM EKONOMI PANCASILA


 Bagi sementara pemikir serius, krisis moneter dan krisis ekonomi  yang kini sudah memasuki bulan ke-9, merangsang  pemikiran jauh kebelakang yang mempertanyakan apakah seandainya prinsip-prinsip system ekonomi  pancasila sudah diterapkan sejak awal repelita III (1979), krisis yang demikian parah dapat dihindarkan. Dengan kata lain, resesi  ekonomi yang terjadi setelah anjlognya harga ekspor minyak (1982) tidak harus ditanggapi dengan kebijakan deregulasi  yang kemudian “ kebablasan”,  dan terlalu liberal, dengan akibat pertumbuhan ekonomi yang memang meningkat tajam, tapi sayangnya dibarengi dengan ketimpangan ekonomi dan kesenjangan social yang meprihatinkan.

Globalisasi yang semakin semarak diseluruh dunia, lebih-lebih setelah bangkrutnya Uni soviet 1990, tidak saja ditolak meskipun bisa ” mengancam “ ekonomi nasional, tetapi bahkan dijadikan sebagai ”peluang emas” bagi dunia bisnis Indonesia. Pemerintah dan masyarakat memilih mengambil sikap positif terhadap globalisasi dengan pernyataan presiden yang terkenal bahwa, “ suka tidak suka, siap tidak siap”, kita harus ikut globaliasi, karena, “ sudah berada didalamnya”. Inilah salah satu alasan kuat Indonesia justru bertindak menjadi tuan rumah KTT-APEC ke-2 diBogor tahun 1994.

Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan (instructional economics) yang menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan social, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila


Pada bulan Agustus 2002 bertepatan dengan peringatan 100 tahun Bung Hatta, UGM mengumumkan berdirinya Pusat Studi Ekonomi Pancasila (PUSTEP) yang akan secara serius mengadakan kajian-kajian tentang Ekonomi Pancasila dengan penerapan di Indonesia baik di tingkat nasional maupun di daerah-daerah. Sitem Ekonomi Pancasila yang bermoral, manusiawi, nasionalistik, demokratis dan berkeadilan, jika diterapkan secara tepat pada setiap kebijakan dan program akan membantu terwujudnya keselarasan dan keharmonisan kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat.

Sistem Ekonomi Pancasila berisi aturan main kehidupan ekonomi yang mengacu pada ideologi bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Dalam sitem Ekonomi Pancasila, pemerintah dan masyarakat memihak pada (kepentingan) ekonomi rakyat sehingga terwujud kemeralatan sosial dalam kemakmuran dan kesejahteraan. Inilah sistem ekonomi kerakyatan yang demokratais yang melibatkan semua orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga orang dalam proses produksi dan hasilnya dinikmati oleh semua warga masyarakat.
Aturan main sitem ekonomi Pancasila yang lebih ditekankan pada sila ke 4 (Kerakyatan yang dipimpin olek hikmat kebuijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan) menjadi selogan baru yang di perjuangakan sejak eformasi. Melalui gerakan reformasi banyak kalangan terhadap hukum dan moral dapat dijadikan landasan pikir dan landasan kerja. Sitem ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang memihak pada dan melindungi kepentingan ekonomi rakyat. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sub-sistem dari ekonomi Pancasila, yang diharapkan mampu meredam akses kehidupan ekonomi yang liberal.

Dasar Pemikiran

1. Ekonomi Pancasila adalah ideologi, ilmu, dan sistem ekonomi berjatidiri Indonesia yang mengacu pada sistem nilai dan sistem sosial-budaya bangsa Indonesia yang berlandaskan etika dan falsafah Pancasila, yang digali berdasarkan kehidupan ekonomi riil (real-life economy) rakyat Indonesia.

2. Ekonomi Pancasila sebagai ilmu dan sistem ekonomi telah memiliki latar belakang sejarah perjuangan dan pengembangan yang cukup panjang, terutama dimulai sejak tahun 1980 oleh Prof Mubyarto dkk, dan tetap eksis sampai sekarang melalui pendirian Pusat Studi Ekonomi Pancasila di UGM, penerbitan buku-buku, seminar, kuliah, dan aktivitas terkait lainnya

3. Ilmu Ekonomi Pancasila berdasar asumsi manusia sebagai makhluk sosial (homo socius) dan makhluk beretika (homo ethicus), bukan sekedar makhluk ekonomi (homo economicus) Oleh kareanya, ilmu ekonomi tidaklah bebas nilai (value free), melainkan sarat nilai (value ladden), sehingga ilmu ekonomi dikembangkan secara normatif, bukan sekedar secara positif. Dengan demikian, ilmu ekonomi mempertimbangkan aspek non-ekonomi, yang harus dikaji secara multidisiplin, bukan sekedar monodisiplin

Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Pancasila Di Indonesia

Sistem Ekonomi Pancasila memiliki empat ciri yang menonjol, yaitu :

1. Yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara / pemerintah. Contoh hajad hidup orang banyak yakni seperti air, bahan bakar minyak / BBM, pertambangan / hasil bumi, dan lain sebagainya.

2. Peran negara adalah penting namun tidak dominan, dan begitu juga dengan peranan pihak swasta yang posisinya penting namun tidak mendominasi. Sehingga tidak terjadi kondisi sistem ekonomi liberal maupun sistem ekonomi komando. Kedua pihak yakni pemerintah dan swasta hidup beriringan, berdampingan secara damai dan saling mendukung.

3. Masyarakat adalah bagian yang penting di mana kegiatan produksi dilakukan oleh semua untuk semua serta dipimpin dan diawasi oleh anggota masyarakat.

4. Modal atau pun buruh tidak mendominasi perekonomian karena didasari atas asas kekeluargaan antar sesama manusia.

Prinsip Dasar dalam Sistem Ekonomi Pancasila
  • Landasan Filosofis : PANCASILA
  • Landasan Konstitusional : UUD – 1945
Prinsip dasar ekonomi Pancasila (menurut Mubyarto) adalah:

a.    Etika/bermoral

b.    Manusiawi

c.    Nasionalisme ekonomi

d.   Demokrasi ekonomi/ekonomi kerakyatan

e.    Keadilan social


Rumusan Mubyarto tentang Sistem Ekonomi Pancasila
  • Perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial dan moral
  • Ada kehendak masyarkaat untuk mewujudkan pemerataan sosial ekonomi
  • Nasionalisme selalu menjiawi kebijaksanaan ekonomi
  • Koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional
  • Ada keseimbangan antara sentralisme dan desentralisme dalam kebijaksanaan ekonomi.
SEP tidak liberal-kapitalistik, juga bukan sistem ekonomi yang etastik. Meskipun demikian sistem pasar tetap mewarnai kehidupan perekonomian (Mubyarto, 1988).
Rumusan Emil Salim tentang Sistem Ekonomi Pancasila(mengacu pada Pancasila dan UUD 1945) :
  • Sistem Ekonomi yang khas Indonesia sebaiknya berpegang pada pokok- pokok pikiran yang tercantum dalam Pancasila
  • Dari Pancasila, sila keadilan sosial yang paling relevan untuk ekonomi.
Sila keadilan sosial mengandung dua makna :
  1. Prinsip pembagian pendapatan yang adil
  2. Prinsip demokrasi ekonomi
  • Pembagian pendapatann masa penjajahan tidak adil, karena ekonomi berlangsung berdasarkan free fight liberalisme
  • Prinsip demokrasi ekonomi ditegaskan (diatur) dalam UUD 1945 pada pasal-pasal 23, 27, 33, 34.
menurut Mubyanto (Kepala PUSTEK UGM), fakultas ekonomi sebagai gedung pemikiran ilmu ekonomi telah menyumbsng 3 dosa dalam pengajarannya yang berperan memperparah marginalisasi Ekonomi Pancasila, yaitu :

1. Bersifat parsial dalam mengajarkan ajaran ekonomi klasik Adam Smith. Konsep Smith tentang Manusia Sosial (homococius, tahun 1759) dilupakan atau tidak diajarkan, sedangkan ajaran berikutnya pada tahun 1776 (manusia sebagai homoeconomicus) dipuja puji secara membabi buta.

2. Metode analisis deduktif dari teori ekonomi neoklasik di ajarkan secara penuh, sedangkan metode analis induktif diabaikan. Hal demikian bertentangan dengan pesan Alfred Marshall dan gustave Schmoler, dua tokoh ekonomi neoklasik, untuk memakai dua metode secara serentak laksana dua kaki.

3. Ilmu ekonomi menjadi spesialistis dan lebih iarahkan untuk menjadi ilmu ekonomi matematika. Menurut Kenneth Boulding dalam Economic as A Sciense. Ilmu ekonomi dapat dikembangkan menjadi salah satu atau gabungan dari cabang-cabang ilmu berikut : (a) ekonomi sebagai ilmu sosial (social science); (b) ekonomi sebagai ilmu ekologi (ecological science); (c) ekonomi sebagai ilmu prilaku (behavioral science); (b) ekonomi sebagai ilmu politik (political science); dan (f) ekonomi sebagai ilmu moral (moral science).
Sebagai sebuah gagasan besar, Ekonomi Pancasila sebagai sistem ekonomi bukan-bukan, bukan kapitalisme juga sosialime, menawarkan garapan berupa sistem perekonomian alternative yang bersifat komprehensif integral bagi jutaan masyarakat Indonesia demi mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaksud dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Ekonomi pancasila adalah system ekonomi nasional Indonesia (SENI). Dalam SENI masyarakat bangsa yang beraneka warna ciri-ciri kehidupannya, berinteraksi dalam semangat kekeluargaan, dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat menuju terwujudnya keadilan sosial. Keadilan sosial sebagai tujuan akhir bekerjanya SENI akan tercapai jika seluruh warga masyarakat tanpa kecuali mematuhi aturan main keadilan ekonomi.

Untuk mengkoreksi pembangunan yang timpang, ala system kapitalisme barat yang liberal harus diganti dengan aturan main yang sesuai dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu pancasila. Dengan aturan main baru, ekonomi pancasila, para pelaku ekonomi yaitu produsen, konsumen, dan pemerintah, semuanya harus melakukan “banting setir” meninggalkan gaya lama yang etatistik dan system persaingan gontokan bebas (free fight liberalism), serta monopoli yang jelas-jelas menguntungkan diri sendiri, tetapi merugikan masyarakat atau rakyat banyak. Banting setir untuk mematuhi aturan main yang  baru ini bukan hal yang mudah, lebih-lebih dalam suasana globalisasi dan liberalisasi pasar dunia yang menganut aturan main kapitalisme liberal. Namun jika tujuan utama SENI (System Ekonomi Nasional Indonesia) adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan perekonomian nasional yang kuat dan tangguh, aturan main yang harus dipatuhi adalah aturan main ekonomi pancasila ini, yang tidak seyogyanya “dikompromikan” sehingga mengorbankan ekonomi nasional Indonesia.


Sumber :   www.scribd.com/.../Sistem-Ekonomi-Indonesia-Dan-Ekonomi-Pancasila
     zonaekis.com/sistem-ekonomi-pancasila-sep
     awansantosa.blogspot.com/2005/08/manifesto-ekonomi-pancasila.html


Senin, 14 Februari 2011

PENANGGULANGAN KEMISKINAN HARUS SATU PINTU

PENDAHULUAN

Kebijakan Pemerintah yang ingin menuntaskan kemiskinan seringkali tidak sesuai dengan implementasi dalam masyarakat. BLT, Raskin, dan lain-lain semuanya itu memiliki satu hambatan yang sering atau mungkin sengaja dilupakan oleh Pemerintah. Pemerintah seolah-oleh hanya setengah hati dalam melakukan kebijakan untuk urusan publik, terutama kalangan bawah. dukungan data dan informasi dalam era sekarang ini harusnya sudah diterapkan dalam kebijakan administrasi publik. Pemerintah harus membuat suatu pendataan bagi warga negara Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke. Seperti yang telah diterapkan negara Malaysia, yakin Single ID Card. Dengan itu, Malaysia secara tidak langsung bisa mengatasi krisis ekonomi pada tahun 1998. Hal ini dikarenakan data warga negaranya dapat digunakan untuk pengambilan dana zakat dan pajak.

Indonesia dengan jumlah penduduk yang begitu besar seharusnya dimanfaatkan untuk penggalangan dana segar dengan payung zakat. Ini sebenarnya jauh lebih mudah, mengingat penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Jumlah penduduk ini, seringkali dimanfaatkan oleh negara-negara asing juga pengusaha sebagai pasar bagi produknya. Dengan zakat, yang dikelola oleh suatu Badan yang bisa dipercaya masyarakat, Indonesia akan cepat maju mengalahkan negara-negara tetangga bahkan negara maju dari Eropa dan Amerika.

Indonesia itu kaya akan sumber daya alam, sumber daya manusia dan juga teknologi. Maka saya yakin, jika Kebijakan Zakat yang didukung oleh Single ID card, kita bisa mewujudkan Negara Indonesia adil dan makmur, dengan seluruh komponen bangsa yang bersatu padu.

ISI

Penanggulangan kemiskinan , terutama kelompok fakir miskin, dinilai harus satu pintu dan terkoordinasi, sehingga tidak ada kebijakan yang tumpang tindih antara kementerian dan kelembagaan. “ Program penanggulangan kemiskinan tersebar di banyak departemen. Ini yang harus dirapikan. Harus ada satu koordinasi untuk pemberdayaan kelompok masyarakat miskin, “ kata annnggota komisi VIII DRP Narul Iman, di jakarta, Rabu 9/2.

Dikemukakanny, DPR akan mempercepat pembahasan RUU tentang Fakir Miskin sehingga penanganan pemerintah pemerintah lebih fokus. Saat ini, RUU tentang Fakir Miskin masih dibahas oleh Panja Komisi VIII yang masih dalam tahap Daftar Inventarisasi masalah (DIM)

RUU tentang Fakir Miskin akan menjadi payung hukum sehingga amanat UUD 1945 yang menyatakan anak terlantar dan Fakir Miskin harus dipelihara oleh negara dapat dijalankan. Kelompok masyarakat yang masuk fakir miskin dari sisi penghasilan yaitu yang berpenghasilan Rp. 190.000,- perbulan di perkotaan dan Rp. 170.000,- perbulan di perdesaan.

Dia juga menilai pendataan orang miskin harus lebih akurat dan banyak yang membawanya keranah politisasi. “ Kita harus rasional melihat antara statistik dan kenyataan. Ada yang masih miski, tapi tidak tercatat atau ada yang sebenarnya tidak miskin, tapi dicatat sebagai orang miskin. Ini harus juga dibenahi. Berdasarkan data, penduduk miskin di pedesaan mencapai 20,62 juta orang, sedangkan si perkotaan 11,91 juta orang.

Teguh Haryono Raharjo, Direktur penanggulangan Kemiskinan Perdeaan Kementerian Sosial mengatakan, pihaknya saat ini fokus menangani keluarga fakir miskin produktif. Pada 2011 direncanakan akan member I bantuan dengan program Kelompok Usaha Bersama(KUBE) dengan sasaran 21.540 keluarga atau 2.154KUBE, rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 3.160 unit, dan perbaikan sarana lingkungan 33 unit.
Jumlah sasaran yang ditanggulangi memang masih sangat sedikit karena anggaran yang terbatas. Sasarannya akan mencapai 20 persen penanggulangan kemiskinan di pedesaan. Pemberdayaan rakyat miskin juga terbentur dengan pemerintah daerah (Pemda) yang sangat mengandalkan anggaran dari pusat. Tenaga pendampingan untuk KUBE hanya mendapat anggaran dari pemerintah pusat selama 6 bulan. Ketika anggaran itu berhenti, Pemda tidak melanjutkan. “Padahal pendampingan sangat diperlukan agar usaha yang sudah dirintis tidak berhenti. Ketika usahanya berhenti, tingkat kesejahteraannya tidak akan berubah.

PENUTUP

Cara untuk mengatasi kemiskinan dan rendahnya kualitas lingkungan permukiman masyarakat miskin adalah tidak dengan menggusurnya. Penggusuran hanyalah menciptakan masalah sosial perkotaan yang semakin akut dan pelik. Penggusuran atau sering diistilahkan sebagai peremajaan kota adalah cara yang tidak berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan.
Aktivitas hijau seperti yang dilakukan oleh masyarakat Penjaringan dan Kampung Toplang merupakan bukti kuat bahwa masyarakat miskin mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan juga mengentaskan kemiskinan. Masyarakat miskin adalah salah satu komponen dalam komunitas perkotaan yang mesti diberdayakan dan bukannya digusur. Solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi kemiskinan dan permukiman kumuh di perkotaan adalah pemberdayaan masyarakat miskin dan bukanlah penggusuran.

SUMBER:
1.indorating.com/view.php?pg=2010/10/18102010/9615
2.http://www.dhanisetyo.info/topic/artikel-cara-mengatasi-kemiskinan-di-indonesia
3.Berita Harian Sinar Harapan