koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khusus dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang undang dasar 1945.
Unsur-Unsur yang terkandung dalam koperasi:
1. Berasas kekeluargaan/gotong royong.
2. Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat
3. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela.
4. SHU di bagi secara adil dan sebanding dengan besarnx saham.
5. Kekuasaan tertinggi ditangan rapat anggota.
Fungsi koperasi:
1. Fungsi sosial adl memupuk kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kepribadian indonesia.
2. Fungsi ekonomi adalah memperjuangkan kemakmuran yang merata bagi seluruh anggota.
2. Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat
3. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela.
4. SHU di bagi secara adil dan sebanding dengan besarnx saham.
5. Kekuasaan tertinggi ditangan rapat anggota.
Fungsi koperasi:
1. Fungsi sosial adl memupuk kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kepribadian indonesia.
2. Fungsi ekonomi adalah memperjuangkan kemakmuran yang merata bagi seluruh anggota.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama
tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan
usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai
keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para
nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah
koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri
atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan
sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah, koperasi sekolah menengah
pertama, dan seterusnya.
Koperasi didirikan
berdasarkan surat keputusan bersama antara departemen transmigrasi dan koperasi
dengan Departemen pendidikan dan kebudayaan tanggal 16 juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor
0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan menteri
tenaga kerja, transmigrasi dan koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat
keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang
didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, madrasah,
dan pesantren.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1.
Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor
perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan
jiwa koperasi.
4.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi,
agar kelak berguna di masyarakat.
5.
Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan
kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa
sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita
masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka
pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktik
berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan
pelajar.
8. Mendidik siswa hemat
menabung.
9. Tempat menyelanggarakan
ekonomi dan gotong royong.
Struktur organisasi koperasi sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi sekolah
- Rapat anggota koperasi sekolah
- Pengurus koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
- Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
- Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
- Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1.
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.
Memberhentikan pengurus; dan
7.
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi
mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan
pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1.
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang
lampau.
2.
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.
Penilaian laporan pengawas
4.
Menetapkan pembagian SHU
5.
Pemilihan pengurus dan pengawas
6.
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun
selanjutnya
7.
Masalah-masalah yang timbul
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber
pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk
mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih
terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini
berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan
koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus
dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan
kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.
Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi
sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah
dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan
hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya
belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di
sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai
perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan
menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,
belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan
koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam
mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras
dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1.
Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor
perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan
jiwa koperasi.
4.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi,
agar kelak berguna di masyarakat.
5.
Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan
kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
koperasi adalah ternyata unit usaha yang keren juga ya.
BalasHapus