Kondisi
Koperasi Indonesia dan Cara Memajukannya
Berdasarkan data dari Kementerian
Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di Indonesia tahun 2000 sampai
dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun
2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077 unit, dan pada tahun 2008 meningkat
menjadi 155.301 unit atau meningkat 50,67%.
Dalam 1 tahun terakhir jumlah
Koperasi Indonesia bertambah 126 unit, yaitu Koperasi Indonesia dengan status
primer bertambah 119 unit dan Koperasi Indonesia yang berstatus sekunder
bertambah 7 unit. Total Koperasi Indonesia primer tingkat nasional mencapai 873
unit dan Koperasi Indonesia sekunder menjadi 165 unit. Sedangkan total Koperasi
Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi. Secara
Jumlah Koperasi Indonesia memang cukup fenomenal tetapi secara kualitas masih
jauh dibawah usaha - usaha kapitalis jika dibandingkan dengan koperasi
internasional Selain itu, dari hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah
Koperasi Indonesia berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi
Indonesia.
- 2001
Sampai
dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat
sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotan sebanyak 26.000.000
orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998
mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga
mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan, yaitu per-November 2001,
sebanyak 96.180 unit .
- 2002
- Jumlah Koperasi pada Akhir tahun 2002 sebesar 1.628 mengalami pertumbuhan sebanyak 151 unit atau 10,22 % dari tahun 2001 sebanyak 1.477 unit.
- Jumlah Anggota Koperasi pada akhir tahun 2002 sebanyak 142.470 orang mengalami peningkatan sebanyak 18.713 orang atau 15,12 % dari tahun 2001 sebanyak 123.757 orang.
- Jumlah modal sendiri pada akhir tahun 2002 sebesar Rp. 51.568.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 84.000.000,- atau 0,16 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 51.484.000.000,-
- Jumlah Modal luar pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.39.412.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp.9.111.000.000,- atau 30,06 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 30.301.000.000
- Jumlah Asset pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.90.980.000.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 9.195.000.000,- atau 11,24 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 81.785.000.000,-
- Jumlah volume usaha pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.116.485.000.000,- mengalami kenai-kan sebesar Rp. 3.115.000.000,- atau 2,74 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 113.370.000.000,-
- Jumlah SHU pada akhir tahun 2002 sebesar Rp. 8.642.000.000,-mengalami kenaikan sebesar Rp. 92.000.000,- atau 1,07 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 8.550.000.000,- 8) Jumlah Karyawan Koperasi tahun 2002 sebanyak 1.684 orang, mengalami kenaikan 335 orang atau 24,83 % dari tahun 2001 sebanyak 1.349 orang.
- 2007
Tahun
2007 sebanyak 41.381 Koperasi Indonesia yang berkualitas sehingga terjadi
peningkatan Koperasi Indonesia berkualitas sebanyak 886 Koperasi Indonesia.
- 2008
Dari
hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah Koperasi Indonesia berkualitas di
tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia. Selama tahun 2008 Kemenkop dan
UKM telah menyeleksi 3.866 Koperasi Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk
diumumkan dalam berita negara. Anggaran APBN tahun 2008 Kemenkop dan UKM
sebesar Rp 1,098 triliun telah direaliasikan sebesar Rp 940,95 miliar (85,65 %)
sehingga Sisa lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) senilai Rp 157,31 miliar
terdiri dari penghematan Rp 60,3 miliar dan lain-lain Rp 97,01 miliar.
Hal yang dapat dilakukan untuk
memajukan koperasi di Indonesia adalah dengan memperbaiki sistem manajerialnya
dan membuat program menarik bagi masyarakat sehingga masyarakat memiliki minat
untuk menjadi anggota koperasi. Beberapa cara untuk memajukan koperasi di
Indonesia adalah sebagai berikut :
1.
Merekrut orang yang berkompeten
Membuat
koperasi lebih menarik sehingga tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dimulai
dari keanggotaan koperasi itu sendiri, rekrut anggota yang berkompeten dalam
bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan
orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan
koperasi.
2.
Meningkatkan daya jual koperasi dan
melakukan sarana promosi
Untuk
meningkatkan daya jual koperasi, membuat koperasi agar terlihat menarik supaya
masyarakat tertarik untuk membeli di koperasi dan menyediakan pelayanan yang
baik sehingga masyarakat puas. Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan
sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh
masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan
menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan
cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di
koperasi.
3.
Merubah kebijakan pelembagaan
koperasi
Dalam
kehidupan sosial-ekonomi masyarakat kebijakan pelembagaan koperasi dilakukan
degan pola penitipan, yaitu dengan menitipkan koperasi pada dua kekuatan
ekonomi lainnya. Merubah kebijakan tersebut agar koperasi dapat tumbuh secara
normal layaknya sebuah organisasi ekonomi yang kreatif, mandiri, dan
independen.
Koperasi
perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah
diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan.
Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi.
Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu
memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance
(disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik. Konsep GCG
sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan
pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan
untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk
senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan
anggotanya.
Dalam
mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah
strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu
memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan
anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi
dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan
merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah,
dan akuntabel.
Kementerian
Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara
efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi
seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara
profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk
mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan
nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik
melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang
diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
6.
Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi.
Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu
dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi.
Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan
koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun
praktik-praktik KKN.
7.
Penggunaan kriteria identitas
Penggunaan
prinsip identitas untuk mengidentifikasi koperasi adalah suatu hal yang agak
baru, dengan demikian banyak koperasiwan yang belum mengenalnya dan masih saja
berpaut pada pendekatan-pendekatan esensialis maupun hukum yang lebih dahulu,
yang membuatnya sulit atau bahkan tidak mungkin untuk membedakan suatu koperasi
dari unit-unit usaha lainnya seperti kemitraan, perusahaan saham atau di
Indonesia dikenal dengan Perseroan Terbatas (PT).
Dengan
menggunakan kriteria identitas, kita akan mampu memadukan pandangan-pandangan
baru dan perkembangan-perkembangan muktahir dalam teori perusahaan ke dalam
ilmu koperasi.
Menghimpun
kekuatan ekonomi dan kekuatan politis
Kebijaksanaan
ekonomi makro cenderung tetap memberikan kesempatan lebih luas kepada usaha
skala besar. Paradigma yang masih digunakan hingga saat ini menitikberatkan
pada pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh usaha skala besar dengan asumsi
bahwa usaha tersebut akan menciptakan efek menetes ke bawah. Namun yang
dihasilkan bukanlah kesejahteraan rakyat banyak melainkan keserakahan yang
melahirkan kesenjangan. Dalam pembangunan, pertumbuhan memang perlu, tetapi
pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.
Alternatif terbaik bagi usaha kecil
termasuk koperasi adalah menghimpun kekuatan sendiri baik kekuatan ekonomi
maupun kekuatan polotis untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan kebijakan
perekonomian nasional. Ini bukanlah kondisi yang mustahil diwujudkan, sebab
usaha kecil termasuk koperasi jumlahnya sangat banyak dan tersebar di seluruh
wilayah nusantara sehingga jika disatukan akan membentuk kekuatan yang cukup
besar. Karena koperasi adalah salah satu badan usaha yang menyediakan fasilitas
untuk masyarakat kecil dan menengah diharapkan dengan ini dapat membangun
koperasi yang lebih baik lagi
Sumber
http://nataliadwi.blogspot.com/2011/10/kondisi-koperasi-indonesia-dan-cara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar