Jumat, 15 April 2011

KESEJAHTERAN SOSIAL DAN POLITIK KEMAKMURAN RAKYA

 PENDAHULUAN
            Jika kita mulai dengan pancasila sebagai dasar negara dalam menyusun kemerdekaan bangsa indonesia, maka pasal 33 UUD 1945 di dalam UUD 1945 yang berjudul kesejahteraan sosial merupakan suatu konsistensi yang sangat rapi di alur-pikir para pendiri Republik ini.suatu pasal mengenai perekonomian yang sangat sentral kedudukanya di dalam suatu UUD diletakkan  di dalam konteks ”kesejahteran sosial”. Dengan demikian upaya dan kegiatan ekonomi nasional apa saja harus ditunjukan terhadap terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat.
            Pasal 33 UUD 1946 kesejahteraan sosial yaitu kemakmuran bagi semua orang. Pasal 34 UUD 1945 mempertegas dasar moral bagi demokrat ekonomi , negaralah yang mengambil tanggung jawab dan mengatur kemakmuran ke arah yang merata.
Usaha Bersama dan Asas Kekeluargaan
            Sesuai dengan pasal 33 dan penjelasan tersebut di atas, maka perekonomian harus disusun (imperatif) sebagai usaha bersama bukan usaha perorangan atau individual tetapi lebih bersifat sebagai usaha kolektif berdasarkan atas asas kekeluargaan  bukan asas perorangan. Kemakmuran masyarakat lebih utama dari kemakmuran orang-seorang. Oleh karena itu bangun perusahaan yang sesuai di dalam perekonomian itu adalah  koperasi bukan korporasi.
Dasar dari demokrasi ekonomi tercantum dalam pasal 33 UUD 1945 ini. Kemakmuran bagi semua orang , produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan dan penilikan anggota-anggota masyarakat (yang memiliki condetermination). Kemakmuran haruslah bagi semua orang dan untuk jaminan hal ini, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, kalau tidak orang-seorang yang menguasai tampuk produksi akan menindasi rakyat yang banyak akan terjadi efek “trickle-up”, bukan “trickle-down” dalam proses produksi.oleh karena itu,demi lebih menjamin tercapainya kemakmuran bagi semua orang, maka hanya  perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang. Asas perorangan tidak akan menjamin kemakmuran 0bagi semua orang, asas kekeluargaan dipilih oleh UUD 1945 ini, untuk sejauh mungkin menggantikan asas perorangan dalam kehidupan perekonomian. Kerena bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah sumber-sumber utama bagi kemakmuran masyarakyat, maka semua itu harus dihindarkan sejauh mungkin dari sistem pengusaan berdasarkan atas asas perorangan.Oleh kerena itu, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dikuasai oleh negara.Pemilikan perorangan diakui tetapi pemanfaatannya berfungsi sosial, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Paradigma Integralistik
            Sesuai dengan UUD 1945, khususnya mengenai sistem pemerintahan negara, dalam demokrasi kita berlaku paradigma integralistik, sebagai lawan dari paradigama individualistik. Dengan cara pandang integralistik, maka dalam hubungan antara masyarakat dan individu, kepentingan masyarakat secara keseluruhan persatuan integral lebih diutamakan. Dengan demikian negara bukan hasil perjanjian individu yang bebas (vertrag atau kontrak sosial) melainkan hasil kesepakatan satu tujuan yang mencerminkan suatu kesatuan (Gesamt-akt atau konsensus nasional).
            Paradigma individualistik berlaku bagi zaman kolonial, sedangkan paradigma integralistik menjadi dasar tidak saja bagi pemerintah negara, tetapi juga bagi kehidupan masyarakat dengan segala aspeknya. Perubahan dari zaman kolonial ke zaman kemerdakaan indonesia menuntut suatu cultural-switch, menuntut suatu “revolusi budaya”, paling tidak, suatu revolusi kebudayaan berpikir yang mampu mematahkan cara pandang lama pola pikir lama atau kebiasaan berpikir lama. “revolusi budaya” itu tidak terjadi.tanpa menyadari perlu adanya suatu “revolusi budaya”ini, kita akan tetap tersandung-sandung dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan normative-konstitusional, terperosok dalam berbagai ambivalensi, memandang hal-hal baru dengan kacamata lama, yang kesemuanya menjadi sumber dari irrelevancies dan inconsistencies dalam kebijaksanaan nasional.
            Pasal 33 UUD 1945 konsisten dengan sistem pemerintah negara yang menganut cara pandang integralistik ini. Pasal 33 UUD 1945 ini berhadapan secara langsung dengan paham individualistic yang dalam perekonomian melahirkan bentuk-bentuk perusahaan berdasarkan aturan kolonial, meliputi:
1.      Badan usaha milik Negara yang berorientasi mencari keuntungan sebesar-besarnya yang sifatnya etatistik-merkantilistik
2.      Badan usaha milik swasta berlaku bagi golongan eropa dan timur asing ,usaha diatur dalam maatschap berupa Firma, Cv, Nv, yang berlandasan pada KUHD kolonial yang liberalistic dengan asas perorangan individualisme
3.      Badan usaha milik swasta bumiputera yang tunduk pada hukum adat seperti indonesische verreeniging dan cooperative Vereeniging  atau yang ditunduk pada hukum barat seperti indische maatschsppij op andeelen
            Meskipun bentuk perusahaan yang individualistic dan liberalistik seperti badan usaha swasta. Kapitalistik dengan bentuk NV bertentangan dengan semangat dan jiwa pasal 33 UUD 1945 yang berdasarkan atas asas kekelurgaan, namun keberadaanya masih sah sesuai dengan pasal II aturan peralihan adalah mengalihkan yang lama dan mengadakan yang baru sesuai dengan semangat dan jiwa UUD 1945. Dengan demikian bentuk-bentuk perusahaan swasta kapitalistik yang menurut KUHD berwatak individualistic bersifat temporer dan keberadaannya adalah tradisional.
            Berapa lamakah masa tradisi itu?Hal ini sepenuhnya tergantung pada kita sendiri dalam melaksanakan misi utama yang terkandung dalam pasal II aturan peralihan itu. Namun apa yang pernah terjadi justru menunjukan adanya set-back, yaitu dengan munculnya UU No.4/Tahun 1971, yang merubah suatu pasal KUHD yang memberi batas suara bagi pemilik saham tidak lebih dari 6 suaramenjadi prinsip “satu saham satu suara”, yang berarti manjauh dari saham kebersamaan yang berasas kekeluargan.

Politik Kemakmuran Rakyat
            Asas kekeluargaan adalah asas di mana kepentingan masyarakat adalah yang utama, bukan kepentingan individu, maupun harkat dan martabat individu tetap dihormati.Dalam asas kekeluargaan itu kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Demokrasi ekonomi Indonesia menekankan pada pentingnya masalah kemakmuran rakyat: kemakmuran bagi semua orang. Pasal 33 UUD 1945 telah memilih  dan manentukan system ekonomi nasional seperti dijelaskan  oleh ayat-ayatnya. UUD 1945 juga telah menetapkan prioritasnya, yaitu membangun langsung manusianya melalui pesan pasalm 27 ayat 2 bahwa tiap-tiap warga Negara berhak akan perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia.
Politik  kemakmuran masyarakat harus diarahkan kepada dan dapat menjawab 3 hal pokok berikut ini:
1.      bagaimana maningkatkan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran
2.      bagaimana mengurangi ketidakmerataan untuk mencapai keadilan social
3.      bagaimana memerangi kemiskinan untuk mencapai keadaan yang lebih adil dan makmur
            pasal 27 ayat 2 harus menjadi dasar bagi politik memakmurkan masyarakat. Lapangan kerja harus menjadi target  utama pembangunan nasional, dan dari target inilah ditarik target –target derivative lain termasuk tingkat bertumbuhan pendapatan nasional dan tingkat pertumbuhan pendapatan sektoral.
            Meletakan lapangan kerja sebagai target sentral di dalam membangun berarti akan mengutamakan manusia di dalam pembanguan , berarti kita membangun melalui human reseources development, yang berarti pula membangun menjadi lebih insani. Pembangunan adalah untuk manusia , bukan untuk pembanguan itu sendiri.
            Dari pengalaman-pengalaman di Negara-negara dunia ketiga tidak terjadi efek “trickle-down” malaui strategi pertumbuhan lebih memperkuat tuntutan agar strategi pertumbuhan dengn teori-teori pendukungnya segera ditinggalkan sementara itu pembangunan  yang langsung mengenai pada insan yang berkepetingan untuk dimajukan mulai mendapat perhatian.
Teori “trickle-down” memang mempunyai empat kelemahan:
1.      trickle-down dalam praktek tidak terjadi
2.      teori ini menghina si, miskin , seolah-olah kelompok yang belum beruntung didalam pembangunan ini hanya berhak rembasan belaka
3.      tidak jarang yang terjadi adalah “trickle-up
4.      meremehkan partisipasi rakyat kecil sebagai kekuatan strategi pembangunan
            bersamaan pula dengan penggesaran urutan trilogy pembangunan, yang tercemin pada APBN yang lebih berorientasi kepada pemerataan,telah dapat dihasilkan penurunan yang sangat pengesankan pada jumlah penduduk miskin. Angka-angka dari PBS mencatat dari tahun ke tahun semikin menurun sebesar 10%.
            Perinatan PBS sendiri mengenai hasil angka-angka distribusi pendapatan tersebut di atas perlu kita perhatikan, yaitu perbaikan dengan metode perhitungan pendapatan yang berdasarkan pada pengeluaran  belanja (expenditures). Dengan metode ini pengeluran belanja(income) golongan miskin bias saja besar karena unsur transfer payments yang diterima dan penjualan-penjualan harta milik (asset), sedangkan pengeluran belanja golongan kaya bias lebih kecil kerena menabung lebih banyak atau melakukan hoarding, dan lain-lain. Pada umumnya para ahli ekonomi pedesaan meragukan angka tersebut berdasarkan pengamatan mereka di lapangan.
PENUTUP
            Politik kemakmuran rakyat harus berorientasi kerakyatan.pola produksi, pola konsumsi, pola investasi, dan pola alokasi teritorial sumber-sumber pembangunan harus berorintasi kepada kepentingan rakyat secara lebih langsung.
            Setelah memperhatikan kurun waktu yang lebih panjang dalam sejarah pembangunan ekonomi Indonesia, kiranya system ekonomi Indonesia yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi itu, akan lebih terwujud jika dalam setiap penyusunan kebijaksanaan dan strategi pembangunan dikaitkan lebih langsung dengan butir-butir demokrasi ekonomi. Dengan demikian perencanan pembanguan sekaligus berarti perencanan sistem dan pembangunan sistemnya.
            Telah ditentukan oleh UUD 1945 bahwa bentuk perusahaan yang sesuai bagi Indonesia adalah koperasi.Telah ditentukan pula bahwa Negara kita adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.Mengingkari bahwa bentuk perusahaan yang sesuai adalah koperasi. Keduanya sama beratnya dalam hal melawan UUD 1945.

Sumber :
Mubyarto,Pelaku dan Politik Ekonomi Indonesia,liberty,Yogyakarta,1989.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar