KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI INDONESIA
Koperasi dan Pancasila
Kalau koperasi menerima kedudukan dan peran sebagai sokoguru ekonomi nasional, maka sudah layak dipertanyakan apakah koperasi memang memiliki karaktertistik sesuai dengan pancasila, karena ekonomi seperti yang ditetapkan dalam UUD 1945 yang didasarkan pancasila.masalahnya semakin relevan kalau kita kaitkan dalam GBHN,bahwa pembangunan nasional adalah pengamalan pancasila dimana koperasi dituntut partisipasinya untuk pelaksanaannya. Karena koperasi mempunyai karakteristik yang sesuai.pengamalan sila-sila dalam GBHN tersebut adalah sebagai berikut.
I. Ketuhanan yang maha esa : meletakan landasan moral, etik dan spiritual yang kokoh bagi pembangunan.
II. Kemanusian yang adil dan beradab : meningkatkan penhormatan terhadap martabat serta hak dan kewajiban asasi warga Negara serta penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan.
III. Persatuan Indonesia : makin kuatnya rasa kesetia-kawanan dan kebersamaan.
IV. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan dan perwakilan: makin menumbuhkan dan mengembangkan system politik demokrasi pancasila yang mampu memelihara stabilitas yang dinamis,mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab waega Negara serta semangat rakyat dalam proses (politik) tersebut
V. Keadialan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia :mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan pemerataan pembangunan dan hasilnya menuju kepada kemakmuran dan berkeadilan dalam system ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dengan memperhatikan uraian diatas maka wajar kalau koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional berdasarkan pancasila.
Berbagai Kendala Bagi Koperasi Untuk Menjadi Sokoguru Yang Efektif.
Keserasian antara koperasi dengan pancasila belum menjamin bahwa koperasi benar-benar menopang perekonomian nasional sebagai sokoguru secara efektif dan berkembang sesuai UUD 1945.Kemampuan dan kesanggupan koperasa untuk melakukan fungsinya sebagai sokoguru diuji dalam praktek.GBHN 1988 menghendaki supaya koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat terus didorong mengembangkannya dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi.Peranan koperasi tidak hanya untuk ditingkatkan dalam berbagai sector, tetapi juga dengan memberi kesempatan yang lebih luas untuk turut serta memiliki usaha-usaha swasta maupun Negara.
Presidan soeharto dalam pidato kenegaraan didepan DPR, menyatakan bahwa membangun pembangunan yang kokoh kuat dalam PelitaV sebagai ancang-ancang untuk memasuki proses demokrasi ekonomi harus makin lebih terwujud karena itu dalam lima tahun mendatang dan seterusnya. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat harus terus didorong agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi nasional.
Akan tetapi didalam harapan-harapan seperti itu, citra koperasi di kalangan luas tidak begitu mulus. Berbagai kasus negative seperti kegagalan-kegagalan, korupsi, penyelewengan, penyimpangan-penyimpangan dan tindakan-tindakan yang tidak pantas untuk dilakukan oleh koperasi dan disiarkan secara luas oleh surat-surat kabar atau majalah. Akibatnya berbagai kalangan meragukan mengenai kebenaran klaim koperasi mengenai nilai-nilai tinggi sebagai badan ekonomi yang berwatak sosial, juga mengenai legalitasnya untuk bertindak sebagai sokoguru perekonomian nasional disangsikan dan dalam kondisi seperti itu orang merasa khawatir kalau-kalau akan menjadi korban dari tidak kemampuan dan kesanggupan koperasi.
Tentu citra buruk seperti diatas tidak mungkin dibiarkan dan harus ditanggulangi.Memang ada nilai-nilai tidak benar dan tidak adil, tetapi ada pula yang berdasarkan kejadian-kejadian nyata dan kesemuanya harus kita tanggapi secara wajar dengan kesadaran dan keyakinan bahwa kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan, dan kekurangan-kekuranganyang ada memang dapat dibebani dan diperbaiki. Kalau hal ini tidak kita lakukan maka klaim koperasi untuk menuju sokoguru perekonomian nasional akan kehilangan dukungan masyarakat dan tidak memperoleh keabsahan lagi.
Langkah-langkah konkrit apa yang perlu kita ambil untuk membuat harapan-harapan yang kita inginkan menjadi kenyataan? Sasaran akhir yang harus dicapai adalah suatu sektor koperasi yang mantap terdiri koperasi-koperasi yang organisasinya kuat dengan manejemen yang efektif dan efisiensi, memiliki syarat-syarat dan metode teknis yang dituntut oleh bidang yang dikelolanya dan bersamaan dengan itu memberikan motivasi, menggerakkan partisipasi aktif, loyalitas, kegigihan dan kerja keras serta memelihhara ikatan moral, ekonomis dan teknis.
Akan tetapi sebelum sampai kesana ada tiga hal yang perlu dibenahi dulu sebagai pangkal berpijak untuk pembinaan koperasi lebih lanjut dalam upaya untuk mencapai sasarannya
1. Kita harus memurnikan kembali ideologi koperasi yang akhir-akhir ini banyak mengalami pencemaran dan erosi akibat perubahan nilai-nilai, kurangnya pemahaman tentang hakekat koperasi, berubahnya orientasi dari service motif menjadi profit motif, makin menonjolnya kepentingan-kepentingan pribadi di kalangan sementara pemimpinnya dan penyimpangan darin asas dan sendi-sendi dasarnya.
2. Kita harus mempunyai keberanian untuk mengkaji kembali kepemimpinan kopersi yang ada sekarang, dalam upaya untuk mengamankanya terhadap kemungkinan tejadinya krisis kepimpinan yang gejala-gejalanya sudah mulai tampak. Hal itu dapat kita lihat dari kasus-kasus korupsi, penyelewengan, penyimpangan dari asas dan sendi-sendi dasar maupun terjadinya pencemaran dan erosi ideologi.
3. Kita harus memulihkan kepercayaan anggota-anggota maupun masyarakat terhadap sistem koperasi, perkumpulan koperasi maupun tujuan-tujuannya kerena akibat tercemarnya ideologi dan merapuhnya kepemimpinan. Tanpa kepercayaan koperasi tidak akan berfungsi secara efektif. Kepercayaan menjadi modal dasar bagi kperasi yang sangat menentukan keberhasilannya.
Keberhasilan pembenahan ketiga faktor pokok di atas akan memungkinkan koperasi membangun dirinya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi Sebagai Sokoguru Ekonomi Nasional
Dilihat dari ruang gerak ekonomisnya, maka secara teoritis koperasi sebenarnya dapat bergerakdimana saja.Pasal 33 UUD1945 menyatakan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan diselenggarakan dengan susunan ekonomi sebagai usaha bersama. Dengan demikian pada dasarnya tidak ada pembatasan mengenai ruang gerak ekonomi bagi koperasi dan UU No. 12 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian menegaskan bahwa lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan ekonomi lainnya. Meskipun demikian koperasi tidak akan dapat dan tidak mungkin menangani semua kegiatan ekonomi yang ada , karena dibatasi oleh identitasnya sendiri, bahwa pada koprasi pelanggan pemilik pada dasarnya orangnya adalah sama. Ini berarti bahwa batas ekonominya akan ditentukan oleh jumlah anggota dan daya beli mereka. Meskipun demikian kepada koprasi diberikan kesempatan untuk melayani masyarakat dalam upaya untuk menciptakan pemerataan atau karena Pemerintah untuh tujuan kebijaksanaan tertentu seringkali memerlukan jasa Koprasi guna golongan-golongan masyarakat tertentu.Dalam hubungan ini dapat dipahami harapan GBHN maupun Presiden Soeharto supaya gerakan Koprasi berkembang secara luas dan bebar-benar berakar dalam masyarakat.
Dilihat dari kegiataan ekonominya, koprasi seharusnya bergerak disektor-sektor dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk membuat peranannya sebagai sokoh guru menjadi efektif. Keinginan sementara orang supaya Koperasi bergerak disemua sector ekonomi tanpa pengecualian hanya akan mengaburkan makna dan peranan koperasi mebuat organisasi dan menejemennya tidak efesien dan menghamburkan potensi semata-mata dan dengan demikian akan mengagalkan tujuannya sendiri.
Ada beberapa kriteria untuk menentukan pilihan basis perkembangan koperasi :
1. Harus mengembangkan kegiatannya sejalan dan dipadukan dengann strategi GBHN maupun kebijaksaan pemerintah.
2. Harus bergerak dalam kegiatan-kegianatn ekonomi yang penting bagi sumber kehidupan dan pendapatan pemenuhan kebutuhan rakyat banyak atau dengan lain perkataan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti produksi pertanian, perindustrian, perumahan, dan distribusi dari hasil prodoksi sektor-sektor yang bersangkutan.
3. Harus mengembangkan kegiatannya di lingkungan masyarakat yang memang memerlukan jasa koperasi serta responsif terhadap peranan koperasi seperti: petani, nelayan, pengrajin, pengusaha-pengusaha kecil, karyawan, rumah tangga dan semua yang akan merasa tertolong dan memperoleh perbaikan tingkat hidup melalui koperasi.
Pilihan diatas tidak berarti bahwa apa yang tidak tercangkup dalam kriteria tersebut tidak perlu memperoleh perhatian dan tidak mempunyai pengaruh terhadap perkembangan koperasi. Koperasi adalah sistem terbuka yang keberhasilannya sangat dipengaruhinya oleh faktor eksternal khususnya hambatan-hambatan eksternal. Oleh karena itu maka proses kegiatan koperasi selamanya merupakan interaksi dari faktor-faktor intern dan ekstern dan manajemen koperasi, khususnya kewirakoperasian mengambil peranan strategis dalam pengendalian interaksi tersebut serta optimalisasi dan maksimisasi hasil-hasilnya.
Pembangunan koperasi sebagai sokoguru mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pembangunan sektor koperasi dan konsep integrasi koperasi, karena kokohnya struktur sokoguru ini sangat ditentukan oleh keberhasilan pembangunan sektor dan integrasi koperasi tersebut. Oleh karena itu koperasi sebagai sokoguru harus dilihat sebagai suatu jalinan struktural dan semua koperasi dari berbagai jenis dan tingkat organisasi yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang satu dari yang lain.
Apa yang dimaksud dengan sektor koperasi ?sektor koperasi adalah suatu sub sistem dalam sosial ekonomi Indonesia yang meliputi segala jenis koperasi yang berdiri sendiri maupun tergabung dalam struktur yang saling terkait. Segala bentuk kerjasama yang sudah dan dalam proses terkait dalam arti sosial dan ekonomi seperti: petani dan kelompok lainnya seharusnya dimasukkan saja dalam sektor koperasi ini.
Dr. Fauquet bahwa: “dengan satu gerak, koperasi meningkatkan derajat rakyat secara material maupun moral. Kalau koperasi gagal dalam tugas moralnya, maka koperasi akan gagal pula dalam tugas ekonominya”.
Ada satu karakteristik yang khas pada sektor koperasi ini, ialah bahwa sektor koperasi berkaitan sangat erat dengan ekonomi rumah tangga yang kecil-kecil ukurannya dan sangat besar jumlahnya terdiri dari produsen, pemberi jasa dan konsumen, dimana koperasi berperan untuk mengorganisasi mereka dan menopangnya dan sebaliknya koperasi merupakan penyambung tangan dari usaha mereka. Dalam kaitan ini konsep integrasi koperasi adalah sangat menentukan bagi kehadiran sektor koperasi dan dengan demikian kegunaannya.
Konsep integrasi harus didukung oleh struktur organisasi yang dapat berfungsi secara produktif, efektif dan efisien.Sebagai konsekuensi dari ciri kembarnya sebagai perkumpulan dan perusahaan, maka koperasi mempunyai dua sasaran pula ekonomi dan sosial.Struktur federasi menekankan tercapainya sasaran-sasaran sosial sedangkan struktur pusat biasanya memusatkan pada sasaran ekonomis.
Struktur federasi biasanya dipilih kalau anggota-anggota yang ada bertempat tinggal di daerah yang luas secara tersebar dengan komunikasi yang memakan waktu atau kurang lancar.Struktur yang bertingkat terdiri dari koperasi-koperasi badan hokum memberi kesempatan kepada koperasi anggota untuk bergerak secara otomatis dalam ikatan secara horizontal dan vertical yang saling membantu dan menopang. Berdasarkan kenyataan seperti itu maka dalam prakteknya kegiatan ekonomi lebih banyak dikembangkan pada tingkat bawah, sedangkan pada tingkat atas lebih banyak mengembangkan program-program sosial
Bebarapa langkah-langkah yang harus diambil sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan diri dalam pembangunan nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan dan taraf hidup rakyat, khususnya kelompok-kelompok sasaran koperasi yang dapat berfungsi sebagai basis perkembangan koperasi. Koperasi hanya dapat berkembang dengan baik dan cepat kalau anggota-anggotanya memiliki potensi ekonomi dan tingkat kecerdasan yang memadai.
2. Melalui pembinan dan pendidikan meningkatkan kesadaran berkoperasi dalam arti menghayati ideologi dan hakekat serta makna koperasi. Ideologi kebersamaan, kesetiakawanan tujuan bersama merupakan ikatan yang diperlukan untuk membuat koperasi sebagai kelompokn, sebagai perkumpulan tetap utuh dan tidak rapuh dan sebagai gerakan tidak kehabisan semangat dan motifasi.
3. Melalui latihan dan penataran-penataran meningkatkan kemampuan manajerial secara professional, kewirakoperasian, keahlian dan keterampialan dalam bidang-bidang yang bersangkutan, pengusaan teknologi, sistem administrasi dan akuntansi yang modern.
4. Memantapkan dan mengefektifkan integrasi organisasidan usaha koperasi secara horizontal dan vertical guna memperoleh struktur organisasi yang memiliki basis kerakyatan yang kuat, jangkauan ke atashingga memasuki lingkungan penyusun kebijakasanaan dan pengambilan keputusan pada tingkat regional dan nasional, mendekatan dan mempertemukan sektor produksi dan konsumen.
5. Memantapkan kebijakan pemerintah yang ada dalam penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan koperasi, memberikan bantuan-bantuan dan melakukan pembinaan dengan tujuan supaya koperasi dapat menghimpun kekuatan dan kemampuan untuk mandiri dan menolong dirinya sendiri.
6. Mengatur hubungan kerjasama antar sektor-sektorNegara, koperasi dan swasta secara adil untuk menciptakan hubungan kekuatan yang seimbang dan serasi antar ketiga sektor tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dilihat dari struktur sokoguru koperasi ini dapat dipersamakan dengan salah satu sokoguru masjid Denmark yang menurut kriteria dalam sejarah dibangun oleh Sunan Kalijogo salah seorang Wali dari Wali Songo yang ada pada waktu itu.Sokoguru masjid tersebut terdiri dari potongan kayu berukuran kecil-kecil (tatal) yang dipersatukan secara kuat dan berfungsi sebagai sokoguru efektif selama beberapa abad sampai sekarang ini.Bagaimana menjabarkan persamaan tersebut dalam kasus koperasi. Secara konseptual terdiri dari individu-individu yang rata-rata lemah perekonomiannya, digabungkan dalam koperasi tingkat primer untuk selanjutnya disusun secara bertingkat ke atas sampai pada tingkat nasional .
Sumber :
Mubyarto,Pelaku dan Politik Ekonomi Indonesia,liberty,Yogyakarta,1989.
.