Senin, 14 Februari 2011

PENANGGULANGAN KEMISKINAN HARUS SATU PINTU

PENDAHULUAN

Kebijakan Pemerintah yang ingin menuntaskan kemiskinan seringkali tidak sesuai dengan implementasi dalam masyarakat. BLT, Raskin, dan lain-lain semuanya itu memiliki satu hambatan yang sering atau mungkin sengaja dilupakan oleh Pemerintah. Pemerintah seolah-oleh hanya setengah hati dalam melakukan kebijakan untuk urusan publik, terutama kalangan bawah. dukungan data dan informasi dalam era sekarang ini harusnya sudah diterapkan dalam kebijakan administrasi publik. Pemerintah harus membuat suatu pendataan bagi warga negara Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke. Seperti yang telah diterapkan negara Malaysia, yakin Single ID Card. Dengan itu, Malaysia secara tidak langsung bisa mengatasi krisis ekonomi pada tahun 1998. Hal ini dikarenakan data warga negaranya dapat digunakan untuk pengambilan dana zakat dan pajak.

Indonesia dengan jumlah penduduk yang begitu besar seharusnya dimanfaatkan untuk penggalangan dana segar dengan payung zakat. Ini sebenarnya jauh lebih mudah, mengingat penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Jumlah penduduk ini, seringkali dimanfaatkan oleh negara-negara asing juga pengusaha sebagai pasar bagi produknya. Dengan zakat, yang dikelola oleh suatu Badan yang bisa dipercaya masyarakat, Indonesia akan cepat maju mengalahkan negara-negara tetangga bahkan negara maju dari Eropa dan Amerika.

Indonesia itu kaya akan sumber daya alam, sumber daya manusia dan juga teknologi. Maka saya yakin, jika Kebijakan Zakat yang didukung oleh Single ID card, kita bisa mewujudkan Negara Indonesia adil dan makmur, dengan seluruh komponen bangsa yang bersatu padu.

ISI

Penanggulangan kemiskinan , terutama kelompok fakir miskin, dinilai harus satu pintu dan terkoordinasi, sehingga tidak ada kebijakan yang tumpang tindih antara kementerian dan kelembagaan. “ Program penanggulangan kemiskinan tersebar di banyak departemen. Ini yang harus dirapikan. Harus ada satu koordinasi untuk pemberdayaan kelompok masyarakat miskin, “ kata annnggota komisi VIII DRP Narul Iman, di jakarta, Rabu 9/2.

Dikemukakanny, DPR akan mempercepat pembahasan RUU tentang Fakir Miskin sehingga penanganan pemerintah pemerintah lebih fokus. Saat ini, RUU tentang Fakir Miskin masih dibahas oleh Panja Komisi VIII yang masih dalam tahap Daftar Inventarisasi masalah (DIM)

RUU tentang Fakir Miskin akan menjadi payung hukum sehingga amanat UUD 1945 yang menyatakan anak terlantar dan Fakir Miskin harus dipelihara oleh negara dapat dijalankan. Kelompok masyarakat yang masuk fakir miskin dari sisi penghasilan yaitu yang berpenghasilan Rp. 190.000,- perbulan di perkotaan dan Rp. 170.000,- perbulan di perdesaan.

Dia juga menilai pendataan orang miskin harus lebih akurat dan banyak yang membawanya keranah politisasi. “ Kita harus rasional melihat antara statistik dan kenyataan. Ada yang masih miski, tapi tidak tercatat atau ada yang sebenarnya tidak miskin, tapi dicatat sebagai orang miskin. Ini harus juga dibenahi. Berdasarkan data, penduduk miskin di pedesaan mencapai 20,62 juta orang, sedangkan si perkotaan 11,91 juta orang.

Teguh Haryono Raharjo, Direktur penanggulangan Kemiskinan Perdeaan Kementerian Sosial mengatakan, pihaknya saat ini fokus menangani keluarga fakir miskin produktif. Pada 2011 direncanakan akan member I bantuan dengan program Kelompok Usaha Bersama(KUBE) dengan sasaran 21.540 keluarga atau 2.154KUBE, rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 3.160 unit, dan perbaikan sarana lingkungan 33 unit.
Jumlah sasaran yang ditanggulangi memang masih sangat sedikit karena anggaran yang terbatas. Sasarannya akan mencapai 20 persen penanggulangan kemiskinan di pedesaan. Pemberdayaan rakyat miskin juga terbentur dengan pemerintah daerah (Pemda) yang sangat mengandalkan anggaran dari pusat. Tenaga pendampingan untuk KUBE hanya mendapat anggaran dari pemerintah pusat selama 6 bulan. Ketika anggaran itu berhenti, Pemda tidak melanjutkan. “Padahal pendampingan sangat diperlukan agar usaha yang sudah dirintis tidak berhenti. Ketika usahanya berhenti, tingkat kesejahteraannya tidak akan berubah.

PENUTUP

Cara untuk mengatasi kemiskinan dan rendahnya kualitas lingkungan permukiman masyarakat miskin adalah tidak dengan menggusurnya. Penggusuran hanyalah menciptakan masalah sosial perkotaan yang semakin akut dan pelik. Penggusuran atau sering diistilahkan sebagai peremajaan kota adalah cara yang tidak berkelanjutan dalam mengatasi kemiskinan.
Aktivitas hijau seperti yang dilakukan oleh masyarakat Penjaringan dan Kampung Toplang merupakan bukti kuat bahwa masyarakat miskin mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan juga mengentaskan kemiskinan. Masyarakat miskin adalah salah satu komponen dalam komunitas perkotaan yang mesti diberdayakan dan bukannya digusur. Solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi kemiskinan dan permukiman kumuh di perkotaan adalah pemberdayaan masyarakat miskin dan bukanlah penggusuran.

SUMBER:
1.indorating.com/view.php?pg=2010/10/18102010/9615
2.http://www.dhanisetyo.info/topic/artikel-cara-mengatasi-kemiskinan-di-indonesia
3.Berita Harian Sinar Harapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar