Senin, 28 Maret 2011

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA : MENGGERAKKAN EKONOMI RAKYAT



Sistem ekonomi Negara-negara yang ada didunia ini memiliki ciri khas masing-masing Negara memiliki perbedaan sumber daya , sejarah social,dan lain-lain.perwujudan system ekonomi  pada umumnya bersumber pada dua system , yaitu :individualistis dan kolektivitas.penampilan setiap system perekonomian yang ada sekarang ini adalah perpaduan kedua system ini.di satu Negara mungkin sifat individualistis yang lebih ditekankan, sementara di Negara lain , sifat kolektivitas.indonesia menganut perpaduan kedua system ini dalam menganut perekonomiannya.indonesia yang menganut system perekonomian campuran telah mempunyai landasan , yaitu Pancasila dan UUD 1945.

Strategi dan kebijakansanaan pembangunan ekonomi Indonesia adalah berdasarkan trilogy pembangunan dengan pembangunan dengan pembangunan yang senantiasa disempurnakan sesuai kebutuhan dan kesiapan masyarakat. Dalam Pelita I, stabilitas  ekonomi menjadi prioritas utama dengan memperhatikan aspirasi dan kesiapan masyarakat.prioritas pembangunan kemudian berangsur-angsur dialihkan menjadi pertumbuhan dan akhirnya pemerataan.dalam pemerataan pembangunan , kebijaksnaan pembangunan makin diarahkan pada peran aktif masyarakat.namun demikian, meskipun arah pembangunan dalam mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkeadilan senantiasa dipertajam ,tantangan pembangunan berupa kesenjangan masih terus dihadapi.

Pelita VI meletakan dasar penanggulangan kesenjangan antarmanusia , Antardaerah ,antarsektor kegiatan ekonomi.kemiskinan ,ketertinggalan , dan pengangguran merupakan sisi gelap kesenjangan  yang kronis. Penangulangan kesenjangan telah dilakukan melalui berbagai kebijaksanan pembangunan , yaitu kebijaksanan pembangunan sectorial, pembangunan regional ,dan pembangunan khusus.dalam melaksankan Pelita VI,memasuki era global,pemerintah Indonesia menghadapi krisis monoter yang berkembangan menjadi krisis ekonomi dan krisis politik.sebagian orang menyebutnya krisis kerecayaan .arah baru pembanagunan nasional tersebut memuat strategi yang memadukan pertumbuhan dan pemerataan secara berkelajutan. Upaya tersebut perlu dimasukan ke dalam agenda reformasi. Jadi, pembangunan dalam era reformasi adalahpembangunan untuk rakyat. Transparasi merupakan langkah nyata dalam reformasi pembangunan nasional untuk mewujudkan kesejahteran rakyat.dengan adanya tansparasi ,pembangunan dapat berjalan sesuai prinsip “dari, oleh,dan untuk rakyat.”segenap lapisan masyakat perlu memahami prinsip pembangunan partisipatif.
Prinsip pembangunan partisipatif merupakan implementasi arah baru pembangunan dan pemerataan secara berkelanjut .prinsip tersebut perlu dimasukin dalam agenda reformasi ekonomi, secara umum, reformasi disimpulkan sebagai suatu perubahan berencana (Planned Change)visi reformasi saat ini adalah pembangunan kerakyatan.pembangunan untuk rakyat yang terencana dituangkan dalam kebijaksaan anggaran yang berfokus pada upaya menggerakan ekonomi rakyat.

1.Pembangunan Nasional Dan Perubahan Struktur.
pembangunan ditandai dengan adanya perubahan struktur masyarakat. Perubahan ini mewujudkan dalam penciptaan kesempatan kerja melalui system produksi dan distribusi yang memberikan penghasilan untuk konsumsi dan selebihnya untuk ditabung. Peningkatan tabungan sebagai investasi merupakan pembentukan modal untuk menciptakan perubahan teknologi yang digunakan untuk produksi yang lebih besar dan pemberdayagunaan sumber daya manusia daya manusia yang lebih berkualitas . tuntutan perubahan stuktur tersebut menunjukan bahwa pembangunan adalah suatu proses yang harus dilaksanakan bersama-sama antara masyarakat dan pemerintah. Masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan harus berperan aktif dalam pembangunan , menikmati hasil pembangunan melestarikan proses pembangunan secara berkesinambung. Kerena itu, proses pembangunan harus muncul dari masyarakat , dilaksanakan oleh masyarakat , dan hasilnya dinikmati oleh masyarakat . peran pemerintah adalah memperlancar dan mengendalikan pembangunan . mekanisme ini perlu dipahami oleh segenap komponen pembangunan.
Masalah yang dihadapi dalam mewujudkan proses pembangunan melalui perubahan struktur adalah masalah fundamental dan masalah schock berupa krisis ekonomi. Masalah fundamental adalah kesenjangan antaramanusia, antardaerah, dan antarsektor kegiatan ekonomi. Kesenjangan muncul karena masalah kemiskinan, pengangguran,dan kesejahteraan social seperti:tingkat pendidikan dan kesehatan.kesenjangan muncul karena perbedaan kemampuan masyarakat dan perbedaan pemilikan factor produksi dalam kegiatan ekonomi.pemerintah bersama masyarakat bertugas memperkecil kesenjangan dengan memberikan bantuan (subsidi) kepada yang lemah dan paling memerlukan. Bantuan tersebut dihimpun dari pajak pelaku ekonomi yang kaya , lebih maju serta telah menikmati hasil pembangunan. Kebijaksanan pemerintah dalam memperkecil
dalam kesenjangan antara lain menghimpun pajak dan mengalokasikannya melalui subsidi pembangunan yang terdapat dalam Kebijaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) .
Pemerintah merupakan lembaga yang paling dapat diandalkan dalam mewujudkan tujuan pembangunan tersebut. Peran pemerintah melalui APBN merupakan langkah nyata mengurangi masalah kesenjangan. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi merupakan sumber peningkatan pajak sebagai pendapatan utama dalam anggaran pembangunan. Pendapatan utama itu digunakan untuk pemerataan pembangunan melalui kebijaksanaan pemberdayaan masyarakat dan pemihakan kepada yang lemah. Pemberdayaan dan pemihakan merupakan aspek mikro yang harus digerakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.keterkaitan aspek mikro dan makro makin erat dengan tantangan era perdagangan bebas dalam lingkungan global.

APBN merupakan instrument yang tepat untuk menggerakan pemberdayaan masyarakat.APBN merupakan juga instrument pembiayaan pembangunan yang menampung berbagai sumber pembiayaan yang dialokasikan melalui subsidi sebagai penanam tumbuhnya swadaya masyarakat secara alamiah.pembiayaan pembangunan yang terdapat dalam APBN meliputi anggaran rutin, DIP, SPABP, dan PBB. Agar penggunaan bantuan yang telah dicairkan oleh masyarakat dan daerah lebih efektif , komposisi anggaran pembangunan dialihkan dari mekanisme DIP pusat ke mekanisme SPABP(inpres),dan mekanisme SPABP makin diperkuat dari specific grant ke dalam bentuk block grant bergulir. Bantuan program pembangunan ini secara langsung dikelola oleh masyarakat (revolving block grant)dalam kelompok masyarakat (pokmas).

Berkaitan dengan upaya memecahkan masalah krisis ekonomi saat ini, setiap program pembinaan perlu dipertegas dengan tetap melaksanakan.
1.Program jangka pendek (crash program)
2.Jangka menengah atau rintisan (pilot project)
3.Jangka panjang sebagai progam regular.

Bantuan langsung dikelolo oleh masyarakat makin memperkuat kemampuan masyarakat, terutama penduduk miskin , dalam meningkatkan taraf hidupnya dengan membuka peluang usaha. Bantuan langsung diarahkan pada pengembangan kegiatan social ekonomi untuk mewujudkan kemandirian.Pengelolaan pembangunan dilakukan dengan penerapan prinsip pembangunan partisipatif adalah pembangunan yang mengikutsertakan masyarakat sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,evaluasi, pelaporan, pemeliharaan,hingga pelestarian hasil.
Surplus tersebut digunakan untuk membiayai investasi dan menerapkan teknologi baru agar peningkatan produktivitas yang berkesinambungan dapat tercapai.hasil akhir dari proses pembangunan yang tumbuh kembang tersebut adalah peningkatnya produksi, konsumsi, dan terpenuhinya kebutuhan social-ekonomi.dari proses ini muncul istilah:pembangunan yang menghasilkan pertumbuhan merupakan hasil dari pembangunan. Melalui kegiatan social ekonomi produktif, masyarakat akan lebih mampu dan siap menghadapi perubahan global. 

2.SISTEM ANGGARAN NEGARA
Dalam pasal 3 UUD 1945,bahwa MPR menetapkan UUD dan Garis-garis besar Haluan Negara (GBHN).GBHN adalah haluan Negara tentang pembangunan nasional sebagai pertanyaan kehendak rakyat. Rencana pembangunan lima tahun (REPELITA)merupakan penjabaran garis-garis besar haluan Negara ini. Dengan demikian, sasaran yang tercantum dalam Repelita selalu mengacu pada sasaran GBHN.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana operasional tahunan yang menguraikan sasaran Repelita. Untuk menjembatani sasaran Repelita dengan APBN, pemerintah pun menyusun sasaran Repelita Tahunan (Sarlita) sebagai acuan penyusunan sasaran APBN Dengan demikian,GBHN, Repelita, Sarlita, dan APBN saling terkait.
Pencapaian sasaran Repelita membutuhkan sejumlah dana yang berasal dari tabungan pemerintah, bantuan luar negeri (bantuan proyek), dan dana masyarakat. Dana dari pemerintah diperlukan kerena banyak proyek-proyek pembangunan yang tidak dapat dibiayai oleh sumber tabungan masyarakat, misalnya:proyek sektor  hankam, sektor hukum, dan lain-lain.
APBN adalah jumlah penerimaan Negara yang diperlukan oleh pemerintah untuk membiayai rencana pengeluaran pemerintah untuk satu priode yang akan dating, yang ditetapkan dengan undang-undang. Selain untuk memenuhi ketentuan konstitusional seperti dalam pasal 23 ayat 1 UUD 1945 penyusunan APBN digunakan sebagai rencana kerja pemerintah dalam tahun anggaran tersebut.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah alat utama untuk menjalankan otonomi daerah dan bertanggung jawab dan merupakan rencana operasional keuangan pemerintah daerah yang menggambarkan pengeluaran untuk kegiatan dan proyek daerah dalam satu anggaran tertentu dan sumber penerimaan daerah untuk menutupi pengeluaran tersebut.
Karena itu, APBN dan APBD perlu disusun dengan baik dan dipertimbangkan dengan seksama. Penyusunannya harus selalu memperhatikan skala prioritas pembangunan, pada sasaran-sasaran yang telah ditetapkan dan harus efektif serta efisien. Dalam pelaksanaan APBN dan APBD tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan berdimensi sectorial yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan APBN dan APBD dapat mendorong peningkatan kegiatan ekonomi rakyat dan peningkatan pendapatan masyarakat, khususnya golongan masyarakat yang berpendapatan rendah.
2.1       Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN system anggaran belanja Negara di Indonesia mencangkup sisi penerimaan (anggaran pendapatan) dan sisi pengeluaran (anggaran belanja). Anggaran pendapatan Negara meliputi penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunaan. Sedangkan anggaran belanja Negara meliputi: pengeluaran rutin dan pengeluran pembangunaan.
2.2       Penggunaan Pengeluran Pembangunan
Penggunaan pengeluaran pembangunan mengacu pada sasaran Repelita dan prinsip Triologi Pembangunan (pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas).pengeluran pembangunan digunakan sebagai untuk memicu munculnya swadaya masyarakat.pengeluran pembangunan terbagi menjadi tiga yaitu:
A.    Investasi langsung yang dikelola oleh departemen dan lembaga teknis yang disalurkan melalui dokumen anggaran yang disebut Daftar Isian Proyek (DIP).
B.     Transfer ke daerah dalam rangka meningkatkan otonomi daerah melalui Instuksi Presiden (INPRES) dan melalui dokumen anggaran yaitu Surat Pengesahan Anggaran Bantuan Pembangunan (SPABP).
C.     Penyertaan modal pemerintah untuk membantu BUMN.
Bantuan pembangunan daerah (inpres) selama Repelita VI terdiri dari tujuh komponen yaitu:
1.      Bantuan pembangunan desa
2.      Bantuan pembangunan desa tertinggal
3.      Bantuan pembangunan daerah tingkat I (propinsi)
4.      Bantuan pembangunan daerah tingkat II (kabupaten)
5.      Bantuan pembangunan sekolah dasar
6.      Bantuan pembangunan kesehatan , dan
7.      Bantuan program makanan tambahan anak sekolah
Selain bantuan pembangunan daerah, jenis pengeluaran pembangunan lain untuk daerah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). PBB ini merupakan penerimaan Negara yang langsung dikeluarkan (in and out) untuk pembangunan Dati I dan Dati II. Dalam kurun Repelita VI jumlah pengeluaran pembangunan untuk daerah (Inpres dan PBB) menunjukkan peningkatan.
2.3       Klasifikasi Fungsional
Penggunaan anggaran pembangunan ditunjukan bagi semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk bidang ekonomi, social, dan politik. Anggaran pembangunan dalam Repelita VI dibagi dalam 20 sektor yaitu:
1.      Sektor industry
2.      Sektor pertanian dan kehutaan
3.      Sektor pengairan
4.      Sektor tenaga kerja
5.      Sektor perdagangan , pengembangan usaha nasional
6.      Sektor transportasi, meteorology, dan goefisika
7.      Sektor pertambangan dan energy
8.      Sektor pariwisata , pos, dan telekomunikasi
9.      Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi
10.  Sektor lingkungan hidup dan tata ruang
11.  Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
12.  Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera
13.  Sektor kesejahtaraan sosial, kesehatan, peranan wanita, anak dan remaja
14.  Sektor perumahaan

Sumber: www.google.com

Minggu, 13 Maret 2011

Tugas 2

                                BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Perlunya Investasi
Pada dasarnya setiap badan usaha yang menghasilkan , atau menjual sesuatu produk dengan tanpa melihat skala usahanya senantiasa akan terlihat dengan kebutuhan investasi baik untuk tujuan meningkatkan skala produksinya, memperbaiki efisiensi operasinya melalui kebijakan peremajaan alat-alat produktifnya, maupun dengan tujuan untuk mengadakan alat produksi baru guna memperluas bauran produk yang dihasilkannya.
Telah dimaklumi bersama,pada saat sekarang ini kegiatan perusahaan diorientasikan kepada pasar. Orientasi tersebut diselaraskan dengan tujuan esensil perusahaan untuk menghasilkan laba, sedang laba itu sendiri adalah surplus hasil penjualan di atas seluruh biaya kegiatan dan hasil penjualan diperoleh melalui pemasaran sediaan produk yang ada diperusahaan yang bersangkutan , baik yang hasilnya oleh Badan perusahaan lainnya.
Persoalan investasi ini senantiasa selalu melekat pada operasional perusahaan, baik karena desakan untuk mempertinggi efisiensi guna menekan biaya harga pokok maupun karena desakan untuk memekarkan bauran produk yang telah ada sekarang ini sekaitan dengan kebijaksanaan untuk menjawab permintaan pasar yang mengalami perubahan intensitas ataupun karena didorong oleh hasrat untuk memperluas segmen pasar yang dilayani.
1.2  Beberapa Pengertian

Dalam studi mengenai kelayakan investasi, setidak-tidaknya terdapat 3 istilah yang selalu dihadapi dan oleh karena itu, perlu diketahui  pengertiannya sejak awal, yaitu (a) Usulan proyek dan proyek (program investasi), (b) penganggaran pengeluaran modal (capital budgeting) dan (c) studi kelayakan investasi (feasibility study).


Persoalan investasi (proyek) merupakan sesuatu yang selalu muncul di dalam perjalanan perusahaan menuju kepada pewujudan sasarannya. Persoalan investasi (proyek) dapat terwujud dengan sasarannya apabila dibuat usulan proyek yang merupakan suatu ide atau gagasan untuk menghasilkan keluaran tertentu yang diduga mampu memberikan keuntungan yang memadai dalam waktu tertentu yang akan dating, keluaran mana dapat sebagai produk nyata (barang) dan dapat pula sebagai produk tidak nyata (metode produksi baru).
Usulan proyek yang memenuhi syarat untuk dipertimbangkan berubah status menjadi proyek atau program investasi yang akan diuji kelayakannya apakah memenuhi syarat untuk dilaksanakan atau tidak.
Investasi ini menurut James C van Home (1981) adalah kegiatan yang dilangsungkan yang memanfaatkan pengeluaran kas pada waktu sekarang ini dengan tujuan untuk menghasilkan laba yang diharapkan dimasa mendatang.
Sedang FitzGerald (1978) menyatakan bahwa invesrasi adalah aktivitas yang berkaitan dengan usaha penarikan sumber-sumber untuk dipakai mengadakan barang modal pada saat in dan dengan barang modal tersebut akan dihasilkan alian produk baru di masa yang akan dating.
Program investasi itu akan mempergunakan sumber-sumber yang ada pada saat sekarang ini dengan harapan bahwa pemakaian sumber-sumber tersebut mampu menyumbangkan manfaat ekonomis yang lebih besar di masa mendatang.

1.3  Aspek Studi Kelayakan Invesrasi
Aspek yang harus dikaji dalam mengerjakan sebuah studi kelayakan investasi ialah :
1)      Aspek Pasar dan Pemasaran
Studi tentang pasar dan pemasaran harus mampu menjawab pertanyaan menyangkut :
a)      Taksiran volume permintaan, baik permintaan industri maupun permintaan terhadap keluaran perusahaan yang diteliti. Taksiran volume permintaan ini setidak-tidaknya mencakup usia ekonomis proyek yang diestimasikan.
b)      Taksiran volume penjualan yang mampu dicapai serta estimasi mengenai andil pemasaran (market share)


c)      Program pemasaran , mencakup marketing mix strategy , serta taksiran siklus usia produk lengkap dengan kerangka kebijaksanaan yang direncanakan ditempuh pada setiap tahapan dalam siklus tersebut.
d)     Kebijaksanaan harga jual dan analisis hubungan kausalnya dengan harga produk saingan , baik yang dihasilkan di dalam negeri maupun yang di impor.

2)      Aspek Teknik Dan Produksi
Studi mengenai aspek ini harus mampu menjawab :
a)      Keterangan mengenai mesin yang diputuskan dibeli
b)      Pembekal dan kapasitas pembeka
c)      Pemilihan lokasi pabrik
d)     Desain proses produksi dan karakteristik proses produksi yang dipilih
e)      Persoalan limbah dan risiko pencemaran , termasuk ancang-ancang penanganannya
f)       Apakah tenaga kerja terdidik cukup tersedia sehingga kemampuan tenaga kerja tersebut selaras dengan jenis teknologi mesin yang tersedia
g)      Persoalan suku cadang dan reparasi alat/mesin

3)      Aspek keuangan
Studi mengenai aspek keuangan harus menjawab dan menjelaskan masalah yang menyangkut :
a)      Jumlah dana yang diperlukan , baik untuk keperluan investasi awal maupun untuk kebutuhan modal kerja.
b)      Sumber dana, biaya modal dan ancangan struktur modal yang layak
c)      Proyeksi anggaran kas yang merinci perkiraan arus kas masuk dan arus kas keluar.
d)     Pembuatan laporan keuangan

4)      Aspek Ekonomi dan Sosial
Aspek ini merincikan :
a)      Pengaruh proyek terhadap peningkatan penghasilan negara ( pajak pendapatan, PPn, pajak impor, pajak ekspor,dll)

b)      Pengaruh proyek kepada penerimaan dan penghematan devisa
c)      Sumbangan proyek kepada perluasan kesempatan kerja, serta proses ahli-teknologi
d)     Kegunaan umum yang disumbangkan kepada masyarakat , seperti jalanan , penerangan listrik , fasilitas kesejahteraan (sarana olahraga, sekolah, pusat pelayanan kesehatan)
e)      Hubungan proyek dengan proyek dengan proyek lainnya , khusus hubungan input-output .

5)      Aspek Organisasi dan Manajemen
Studi mengenai aspek ini harus mampu mengungkapkan :
a)      Selama fase pembangunan proyek , siapa pelaksana pembangunan proyek , pihak siapa yang melaksanakan studi dan penelitian
b)      Setelah proyek memasuki fase operasi komersial , bagaimana organisasinya , deskripsi jabatan, personil (jumlah formasi, jenjang jabatan dan syarat-syarat penerimaan dan promosi )

6)      Aspek Hukum
Studi tentang aspek hukum proyek harus menjelaskan :
a)      Bentuk hukum dari organisasi perusahaan kelak sesudah memasuki fase operasi komersial.
b)      Hubungan perburuhan , serta aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).
c)      Akte pendirian dan izin-izin yang harus dimilki baik pada waktu melaksanakan persiapan , pelaksanaan pembangunan, maupun pada waktu memasuki fase operasi komersial
d)     Jaminan yang perlu disediakan apabila bermaksud akan menarik pinjaman baru.






Investasi sangat diperlukan oleh negara mana saja di permukaan bumi ini sebab dengan investasi kesempatan kerja diperluas dan produk barang atau jasa ditingkatkan. Sediaanya Investasi adalah kegiatan menarik dana kemudian menggunakannya untuk membeli barang modal pada saat ini sekarang ini, dan mengusahakan terwujudnya laba di masa mendatang.
Karena investasi itu berhadapan dengan masa mendatang yang penuh ketidakpastian , maka sebelum melaksanakan investasi perlu dilakukan studi kelayakan guna menentukan apakah program investasi itu dapat dilaksanakan dengan menguntungkan.
Studi kelayakan proyek berguna untuk menghindarkan pemakaian dana di sektor yang kurang , atau tidak menguntungkan. Serta bertujuan untuk meminimumkan risiko akan datang, sekaligus memaksimumkan kemaslahatannya di masa yang akan datang tersebut. Studi kelayakan tersebut diperlukan oleh investor dan oleh penyedia dana.
1.4  Pentingnya Penanaman Modal Asing

Hal ini mengingat kelangsungan pembangunan nasional dibutuhkan banyak dana. Dana yang dibutuhkan untuk investasi tidak mungkin dicukupi dari pemerintah dan swasta nasional.
Investasi asing di Indonesia dapat dilakukan dalam dua bentuk investasi, yaitu portofolio dan investasi langsung, Investasi portofolio dilakukan melaui pasar modal dengan instrumen surat berharga seperti saham dan obligasi. Sedangkan investasi langsung dikenal dengan PMA merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Pembahasan Penanaman Modal Asing (PMA) tidak dapat dilepaskan dari peranan perusahaan multinasional. PMA hanyalah salah satu bentuk kegiatan bisnis perusahaan multinasional. Penanaman Modal Asing di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh MNC yang kuat saja, namun banyak juga MNC kecil dan menengah menanamkan modalnya di Indonesia.



BAB II
    ISI

2.1 Menghitung Kebutuhan Investasi

            Sebuah proyek peruahaan memerlukan dua macam alokasi dana , yaitu :
a)      Dana untuk keperluan investasi inisial
b)      Dana untuk keperluan modal kerja

Investasi inisial mencakup pengadaan tanah , bangunan, mesin pabrik dan alat  kantor ,jasa-jasa (jalanan, air, energy listrik ,dll), kendaraan dan fasilitas lainnya.Dengan demikian , dengan mudah dapat diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi jumlah kebutuhan dana investasi yaitu dengan mengidentifikasi volume kebutuhan untuk setiap jenis sasaran investasi di atas.
Secara sederhana dapat dikatakan , bahwa jumlah dana investasi yang dibutuhkan di tentukan oleh :
a)      Luas dan harga tanah yang akan dibeli/diadakan
b)      Ongkos pematangan tanah (pengurukan,biaya akte jual beli, biaya sertifikat tanah, pemagaran)
c)      Jumlah dan luas bangunan , serta desain dari bangunan tersebut ( berapa buah, berapa luasnya,bertingkat berapa, jenis konstruksi)
d)     Jenis mesin yang akan diadakan dan jumlahnya
e)      Jenis mesin kantor dan jumlahnya , jenis mebelir dan jumlahnya , akan menentukan dana yang dibutuhkan untuk mengadakan mesin/alat kantor.
f)       Biaya pembuatan jalanan, khususnya di dalam komplek proyek.
g)      Air dan listrik apakah harus diadakan sendiri  atau pembekalannya  dapat diperoleh dari Perusahaan Air Minum (PAM) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN)


h)      Kendaraan bermotor , biayanya ditentukan oleh jenis dan jumlah kendaraan yang akan dibeli.
Sedang untuk modal kerja, jumlah kebutuhan ditentukan oleh beberapa faktor, yaitu :
a)      Jumlah penjualan yang dianggarkan per tahun
b)      Tingkat perputaran modal kerja atau lamanya dana itu terikat dalam modal kerja dan
c)      Taksiran beban kas harian selain belanja produksi dan atau non-komersial.
 
 Semakin lama dana terikat dalam modal kerja akan menyebabkan perputaran modal kerja menjadi semakin berkurang dan pada gilirannya, akan menaikkan jumlah dana yang dibutuhkan. Sebaliknya, apabila periode terikatnya dana dalam modal kerja tidak lama (hanya dalam waktu singkat) maka tingkat perputaran modal kerja menjadi lebih besar dan kebutuhan modal kerja menjadi kecil.
Misalnya, target penjualan per tahun Rp 36.000.000,- dan modal kerja rata-rata yang tersedia untuk membelanjaipenjualan itu adalah Rp 10.000.000,-

Perputaran Modal kerja = Rp36.000.000  = Rp 3,6 kali
                                          Rp 10.000.000
Jadi, setiap Rp 1 dari dana modal kerja akan menghasilkan penjualan sebesar
Rp 3,60
            Andaikan manajemen mampu meningkatkan efisiensi operasi sehingga perputaran modal kerja menjadi 6 kali per tahun maka kebutuhan modal kerja menjadi
          
            Kebutuhan modal kerja =  Rp 36.000.000
                                                                6
                                                  =  Rp 6.000.000
            Penurunan kebutuhan               =  Rp 4.000.000




            Andaikan bunga modal @14% per tahun , maka perbaikan derajat efisiensi operasi menghemat dana bunga sebesar 14% x Rp 4.000.000 = Rp 560.000
Taksiran beban pengeluaran kas non-produksi atau non –modal kerja, ditutup dengan menyatakan kas minimal perkesatuan waktu yang diperlukan

2.2 Kebutuhan Dana Investasi Inisial
          
            Untuk memudahkan perhitungan mendapatkan jumlah dana investasi yang dibutuhkan , terlebih dahulu harus didefinisikan segala sesuatu yang akan dibelanjai dengan pengeluaran investasi dimaksud. Sesudah itu dirinci waktu pelaksanaan pembangunan proyek (dalam 1 tahun , atau lebih ). Terakhir harus dapat didefinisikan , apakah seluruh barang modal akan diadakan cukup dibeli di dalam negeri ataupun terdapat jenis barang modal yang harus diimpor. Jika seluruh barang modal yang dibutuhkan tersedia di dalam negeri, berarti proyek hanya memerlukan sediaan dana rupiah , sedang apabila sebagiannya ada yang masih harus diimpor maka proyek membutuhkan sediaan dana devisa.
Daftar 2.1 Tabel Perhitungan Kebutuhan Dana InvestasiJenis Kebuutuhan Dana    Tahun Pelaksana Proyek
1.      Pengadaan Aktiva berwujud :  

a.       Tanah Lokasi :    Rp
-          Harga Tanah    Rp
-          Pengurukan    Rp
-          Pemagaran    Rp
 Jumlah (a) :    Rp
b.      Bangunan  

-          Bangunan Pabrik    Rp
-          Bangunan Gudang    Rp
-          Bangunan Kantor    Rp
-          Bangunan Perumahan     Rp
Jumlah (b) :    Rp
c.       Mesin Pabrik    Rp
d.      Generator    Rp
e.       Mesin perkantoran    Rp
f.       Mebel Perkantoran dan Pabrik    Rp
g.      Kendaraan     Rp
h.      Lain-lainnya    Rp
Jumlah a s/d h :    Rp
2.      Aktiva Tak Berwujud  

a.       Biaya pendirian    Rp
b.      Biaya studi kelayakan    Rp
c.       Biaya Operasi percobaan    Rp
d.      Biaya hak cipta dan lain-lain    Rp
Jumlah a s/d d :    Rp
Jumlah 1 + 2 :     Rp


          

Tentu saja dalam praktek setiap unsur biaya yang dinyatakan harus dengan dukungan data yang akurat. Untuk tanah yang diperlukan data kontrak pembangunan, untuk mesin diperlukan faktor profoma, dan untuk jenis kebutuhan lainnya juga dengan bukti penawaran yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
            Langkah awal yang patut ditempuh dalam studi kelayakan proyek adalah menentukan jumlah dana yang dibutuhkan, baik untuk keperluan membelanjai investasi inisial maupun untuk membelanjai keperluan modal kerja.
            Jika kebutuhan dana sudah dapat didefinisikan , maka langkah berikutnya yang harus ditempuh ialah menentukan struktur modal. Di satu sisi struktur modal menjelaskan rasio antara modal sendiri dengan modal pinjaman , sedang sisi lain akan menjelaskan susunan sumber permodalan. Modal Sendiri bersumber dari dalam organisasi perusahaan yang bersangkutan dan merupakan bagian kebutuhan yang akan dipenuhi sendiri. Sedang modal pinjaman merupakan dana yang harus ditarik dari luar perusahaan . Menjadi kewajiban manajer  keuangan dan atau penyelia proyek untuk menghitung tingkat biaya modal tertimbang dari berbagai alternatif sumber eksternal dan pada gilirannya menentukan susunan pinjaman yang optimal, yaitu yang memiliki beban biaya modal yang paling minimum.
            Struktur modal yang patut dipilih diantara berbagai alternatif struktur modal yang diajukan didasarkan pada dua pertimbangan , yaitu besaran indeks leverage dan derajat mampu arus kas


2.3  Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

 Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.





Dokumen pendukung permohonan:
1.         Bukti diri pemohon :
a. Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
b. Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
c.Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
2.         Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3.         Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4.         Uraian Rencana Kegiatan :
a. Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
b. Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5.         Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
a. Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
b. Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
6.         Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
2.4 Proses pengurusan:
1.         Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
2.         Pengajuan dan monitor permohonan
3.         Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)


4.         Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
5.         Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.         NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
7.         Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
8.         SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
9.         TDP – Tanda Daftar Perusahaan

2.5  Realisasi Penanaman Modal

Realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah: Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (Rp6,9 triliun; 6 proyek); Industri Makanan (Rp5,7 triliun; 56 proyek); Listrik, Gas dan Air (Rp4 triliun; 9 proyek); Tanaman Pangan dan Perkebunan (Rp1,7 triliun; 44 proyek); Industri Kimia Dasar, Barang Kimia dan Farmasi (Rp0,8 triliun; 28 proyek). Sedangkan realisasi PMA berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (US$1,9 miliar; 54 proyek); Listrik, Gas dan Air (US$0,3 miliar; 16 proyek); Industri Makanan (US$0,2 miliar; 77 proyek) dan Tanaman Pangan dan Perkebunan(US$0,2 miliar; 59 proyek); Pertambangan (US$0,2 miliar; 70 proyek).
Terjadi peningkatan realisasi investasi di luar Jawa tahun 2010 jika dibandingkan dengan tahun 2009 sebesar 36,4%, dari nilai realisasi Rp9,76 triliun menjadi Rp13,3 triliun. Realisasi PMDN berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah Jawa Barat (Rp11,3 triliun; 46 proyek), Banten (Rp3,8 triliun; 39 proyek); Sulawesi Selatan (Rp2,1 triliun; 6 proyek); Kalimantan Timur (Rp1,9 triliun; 20 proyek) dan Sulawesi Barat (Rp0,7 triliun; 2 proyek). Sedangkan realisasi PMA berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah DKI Jakarta (US$2,2 miliar; 274 proyek); Jawa Barat (US$0,4 miliar; 295 proyek); Jawa Timur (US$0,3 miliar; 53 proyek); Banten (US$0,2 miliar; 129 proyek); dan Kalimantan Tengah (US$0,2 miliar; 19 proyek).
Realisasi PMA berdasarkan asal negara (5 besar) adalah Singapura (US$2,3 miliar; 157 proyek); Inggris (US$0,2; 84 proyek); Jepang (US$0,1 miliar; 151 proyek); Belanda (US$0,1 miliar; 44 proyek); Korea Selatan (US$0,1 miliar; 143 proyek).

Dari sebaran lokasi proyek, terlihat peningkatan aktifitas penanaman modal di luar Jawa yang signifikan pada tahun 2010 sebesar 32,9% (Rp68,5 triliun) sedangkan pada periode yang sama tahun 2009 hanya sebesar 18,5% (Rp25,0 triliun). Apabila dibandingkan dengan nilai realisasi di luar Jawa tahun 2010 dengan tahun 2009 terjadi peningkatan sebesar 174%.
Realisasi PMDN berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah: Industri Makanan (Rp16,4 triliun; 208 proyek); Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (Rp13,8 triliun; 46 proyek); Tanaman Pangan dan Perkebunan (Rp28,7 triliun; 238 proyek); Listrik, Gas dan Air (Rp4,9 triliun; 47 proyek); dan Jasa Lainnya (Rp3,3 triliun; 92 proyek).
Sedangkan realisasi PMA berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (US$5 miliar; 154 proyek); Pertambangan (US$2,2 miliar; 298 proyek); Listrik, Gas dan Air (US$1,4 miliar; 59 proyek); Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (US$1,1 miliar; 89 proyek) dan Industri Makanan (US$1,0 miliar; 250 proyek).
Realisasi PMDN berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah Jawa Barat (Rp15,8 triliun; 136 proyek), Jawa Timur (Rp8,1 triliun; 117 proyek); Kalimantan Timur (Rp7,9 triliun; 64 proyek); Banten (Rp5,8 triliun; 97 proyek) dan DKI Jakarta (Rp4,5 triliun; 104 proyek).
Realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia selama Tahun 2010 mencapai 463.012 orang yang terdiri dari proyek penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 133.053 orang sedangkan untuk proyek penanaman modal asing (PMA) sebanyak 329.959 orang. Apabila dibandingkan dengan penyerapan tenaga kerja tahun 2009 (303.537 orang) terdapat peningkatan sebesar 52,5%.
“Provinsi di luar pulau Jawa yang mengalami perkembangan pesat kegiatan investasinya pada tahun 2010 adalah Kalimantan Timur (2010: Rp17,8 triliun; 2009: Rp0,8 triliun), Kalimantan Tengah (2010: Rp8,8 triliun; 2009: Rp1,5 triliun), Sulawesi Selatan (2010: Rp7,2 triliun; 2009: Rp0,7 triliun), Nusa Tenggara Barat (2010: Rp3,8 triliun; 2009: Rp0,2 triliun) dan Sumatera Selatan (2010: Rp3,4 triliun; 2009: Rp1,1 triliun). Pencapaian tersebut tentunya didukung pula oleh perbaikan pelayanan investasi di daerah dengan semakin banyaknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di bidang

Penanaman Modal yang telah diimplementasikan oleh berbagai Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta koordinasi pusat daerah yang semakin baik. Hal ini akan semakin baik lagi jika kita terus bahu-membahu dalam meningkatkan iklim investasi Indonesia”, jelas Gita Wirjawan.
Target Realisasi Investasi Tahun 2011 Target realisasi investasi PMDN dan PMA tahun 2011 sebesar Rp 240 triliun (meningkat 15% dari realisasi investasi PMDN dan PMA tahun 2010). Dengan adanya penyempurnaan kebijakan yang terkait investasi, perbaikan pelayanan investasi dan pemberian berbagai tambahan fasilitas fiskal bagi kegiatan penanaman modal dan juga percepatan pembangunan berbagai infrastuktur di harapkan target tersebut dapat tercapai.
Hukum Penanaman Modal : Sejarah dan Perkembangan penanaman modal II
Kebijakan Penanaman Modal di Indonesia
• Sebelum 2007, Indonesia memiliki 2 undang-undang di bidang penanaman modal, yaitu (1) UU no 1 tahun 1967 ttg penanaman modal asing . (2) UU no 6 tahun 1968 ttg penanaman modal dalam negeri
• Keduanya telah diamandemen pada tahun 1871
• Mulai 2007 : UU no 5 tahun 2007 tentang penanaman modal (UUPM), diikuti dengan serangkaian PP dan peraturan di bawahnya
Kebijakan penanaman modal di Indonesia
• UU PMA 1967 bertujuan untuk:
O Mengundang investor dari berbagai penjuru dunia
O Merehabilitasi perekonomian Indonesia
O Diadakannya pembatasan minimum untuk investor asing, baik dalam hal bidang usaha, kerjasama, maupun lokasi usaha.
• UU PMDN 1968 bertujuan untuk :
O Mengundang investor dalam negeri untuk berpartisipasi dalam setiap peluang investasi
O Mendorong warga Negara Indonesia menjadi tuan rumah di negeri nya sendiri
O Tidak diadakan pembatasan sebagaimana diberlakukan bagi investor asing
Kebijakan penanaman modal di Indonesia
• Tujuan dari dibuatnya UU PM 2007
O Meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional
O Menciptakan peluang dan lapangan pekerjaan
O Meningkatkan daya saing dari lingkungan bisnis di tingkat nasional
O Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
O Meningkatkan kapasitas teknologi nasional
• Tahun 2006, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan dan perbaikan iklim investasi melalui INPRES no 3 tahun 2006
• Tujuannya untuk memenuhi tuntutan dunia usaha untuk perbaikan iklim investasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kegiatan investasi, dan mendorong percepatan pertumbuhan perekonomian yang dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan baru, meningkatkan penghasilan masyarakat dan mengurangi kemiskinan
International development
• Berdasarkan world investment report 2004 ttg daya tarik investasi di beberapa Negara, Indonesia menduduki rangking ke 139 dari 144 negara:
o          China 37
o          Vietnam 38
o          Malaysia 75
o          Myanmar 85
o          Thailand 87
o          Philippines 96

2.6 Pengertian Penanaman Modal Asing

            Istilah penanaman modal sebenarnya adalah terjermahan dari bahasa Inggris yaitu investment. Penanaman modal asing atau investasi seringkali dipergunakan dalam artian yang berbeda-beda. Perbedaaan penggunaan istilah investasi terletak pada cakupan dari makna yang dimaksud.
            Komaruddin (1983) memeberikan pengertian investasi dalam 3 arti, yaitu:
a. Suatu tindakan untuk membeli saham, obligasi atau surat penyertaan lainnya;
b. Suatu tindakan membeli barang-barang modal;


c. Pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa yang akan datang.

Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing pada Pasal 1 menyebutkan bahwa: “Pengertian Penanaman Modal di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.”
Ismail Sunny dan Rudiono Rochmat (1968) berpendapat bahwa perumusan Pasal 1 itu mengandung 3 unsur pokok, yaitu:
a.       Penanaman secara langsung
Penanaman modal secara langsung dalam Pasal 1 adalah kesimpulan dari defenisi direct investment yaitu bahwa penanam modal(investor) diberikan keleluasaan pengusahaan dan penyelenggaraan pimpinan dan perusahaan di mana modalnya ditanam dalam arti bahwa penanam modal mempunyai penguasaan adata modal. Jadi, penanaman modal langsung itu artinya digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia.
b.      Penggunaan modal untuk menjalankan perusahaan
Menjalankan perusahaan menurut Purwosutjipto (1983) yaitu bila dalam melaksanakan pekerjaannya memperhitungkan laba rugi yang dapat diperkirakan dan mencatatnya dalm pembukuan.
c.       Resiko yang langsung ditanggung oleh pemilik modal
Menurut Ismail Sunny, resiko yang langsung ditanggung oleh pemilik modal dilihat dari penggunaannya adalah:
• Kredit
• PMA
Melihat pengertian penanaman modal asing pada pasal 1 tersebut, G. Karatsopoetra dkk (1985) menyebutkan adanya beberapa hal yang menonjol:
a.       Undang-undang PMA tidak mengatur perihal kredit atau peminjaman modal melainkan hanya mengatur tentang penanaman modal asing

b. Memberi kemungkinan perusahaan tersebut dijalankan dengan modal asing sepenuhnya.
c.  Direct investment dalam hal ini bukan hanya modal tetapi kekuasaan dan pengambilan keputusan dilakukan oleh pihak asing, sepanjang segala sesuatunya diperoleh persetujuannya dari pemerintah Indonesia.
d. Joint venture merupakan kerja sama antar pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional.
e. Joint enterprise merupakan bentuk kerja sama antara perusahaan nasional dengan perusahaan asing.
f. Berbeda dengan kredit yang resiko penggunaannya ditanggung oleh peminjamnya, sedangkan penanaman modal asing resiko penggunaannya menjadi tanggungan penanam.

2.7 Faktor yang mempengaruhi investasi Modal Asing

Faktor-faktor yang mempengaruhi investasi dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu faktor di dalam negeri dan di luar negeri.
1. Faktor yang mempengaruhi perkembangan investasi di dalam negeri, antar lain adalah:
a. Stabilitas politik dan perekonomian yang sudah menunjukkan kestabilan yang mantap selami ini.
b. Kebijakan dan langkah-langkah deregulasi dan debirokratisasi yang secara terus-menerus telah diambil oleh pemerintah dalam rangka menggairahkan iklim investasi.
c. Diberikannya fasilitas perpajakan khusus unruk daerah tertentu.
d. Tersedianya sumber daya alam yang berlimpah.
e. Tersedianya sumber daya manusia dengan upah yang kompetitif.
2. Faktor luar negeri yang memperngaruhi perkembangan investasi adalah:
a. Apresiasi mata uang dari negara-negara yang jumlah investasinya di Indonesia cukup tinggi, yaitu Jepang, Korea Selatan, Hongkong dan Taiwan.
b. Pencabutan GSP (Generalized System od Preferences) terhadap 4 negara industri baru Asia (Korea Selatan, Taiwan, Hongkong dan Singapura).

c. .Meningkatnya biaya produksi di luar negeri, terutama di negara-negara NIC’S.

2.8   Masalah Investasi Modal Asing dan Upaya Pemecahannya

Mengenai masalah-masalah yang masih sering dikeluhkan oleh para investor dalam merealisasikan proyek-proyek investasinya terutama adalah:
1. Tidak mudahnya memperoleh dukungan pembiayaan.
2. Sulitnya mendapatkan lahan usaha yang sesuai dengan kebutuhan dan dalam waktu yang cepat.
3. Sarana dan prasarana yang masih memadai, terutama di luar Pulau Jawa.
4. Kurang tenaga kerja yang sudah terampil dan yang siap pakai.
5. Sulitnya mencari mitra usaha yang tangguh/bonafid
6. Lamanya pengurusan perizinan di daerah

Untuk Mengatasi maslah-masalah tersebut berbagai upaya telah dilaksanakan, yaitu:
1.  Pemerintah telah mengeluarkan deregulasi di bidang perbankan.
2. Untuk mengatsi kesulitan perolehan tanah, pemerintah telah mengeluarkan Keppres Nomor 53/1989 tentang Kawasan Industri, sedang untuk menanggulangi masalah lahan yang tumpang tindih antar sektor dan antar proyek, pemerintah telah mengeluarkan Keppres Nomor 57/1989 tentang Rencana Tata Ruang.
3. Pemerintah menwarkan sarana dan prasarana seperti jalan tol, jembatan tol, kawasan industri, listrik, telekomunikasi, pelayaran, air minum dan lain-lain kepada sektor swasta.
4. Kurangnya tenaga kerja oleh karena itu investor diminya ikut berperan dengan menyisihkan sebagian modal untuk menyelenggarakan diklat.
5. Untuk mempelancar perizinan di daerah, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan berbagai perangkat kebijakan dan melaksanakan Pendidikan dan Latihan (Diklay) untuk aparat di daerah guna peningkatan pelayanan.




KESIMPULAN

Investasi itu berhadapan dengan masa mendatang yang penuh ketidakpastian , maka sebelum melaksanakan investasi perlu dilakukan studi kelayakan guna menentukan apakah program investasi itu dapat dilaksanakan dengan menguntungkan.
Studi kelayakan proyek berguna untuk menghindarkan pemakaian dana di sektor yang kurang , atau tidak menguntungkan. Serta bertujuan untuk meminimumkan risiko akan datang, sekaligus memaksimumkan kemaslahatannya di masa yang akan datang tersebut. Studi kelayakan tersebut diperlukan oleh investor dan oleh penyedia dana.





















SARAN & OPINI


1 .Dampak positif dari investasi dalam perekonomian Indonesia salah satunya muncul perusahaan multi nasional yang bisa melakukan investasi di negara manapun.
2. dampak negatif yang timbul akibat investasi salah satunya adalah bisa memunculkan intervensi urusan dalam negeri suatu negara
3.Dampak positif dari PMA adalah memperluas kesempatan kerja
4.Memberikan kesempatan peningkatan kegiatan yang terkait dengan kegiatan perusahaan kecil dan menengah,
5. dampak negatifnya PMA akan meningkatkan perkembangan eksplorasi terhadap SDA .




















DAFTAR PUSTAKA


Basalamah, Salim. 1994. Penilaian Kelayakan Rencana Penanaman Modal. Gajah Mada    
            University Press: Yogyakarta.

Anaroga, Pandji.1995. Perusahaan Multinasional dan Penanaman Modal Asing.Pustaka
            Jaya: Semarang.

www.google.com
www.wikipedia.com
 Nama & NPM      :  Sari Utami            ,26210385
                                Awika Bahani       ,21210236
                                Silmi Izzati            ,26210546
                                Anggi Mustikasari , 20210824