Jumat, 14 Oktober 2011
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
DAFTAR PUSTAKA
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam
http://www.tokontc.com/file-download/Panduan%20Simpan%20Pinjam%20Koperasi.pdf
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html
http://www.kospinjasa.com/
Mangkuk Tanpa Dasar
Seorang Raja bersama pengiringnya keluar dari Istananya untuk
menikmati udara pagi. Di keramaian, ia berpapasan dengan seorang pengemis. Sang
raja menyapa pengemis ini, :
Apa yang
engkau inginkan dariku ?” Si pengemis itu tersenyum dan berkata, “ Tuanku
bertanya, seakan-akan tuanku dapat memenuhi permintaan hamba.“ Sang raja
terkejut, ia merasa tertantang, “ Tentu saja aku dapat memenuhi permintaanmu.
Apa yang engkau minta ? katanlah !”
Maka menjawablah sang pengemis,”berfikirlah dua kali, wahai
tuanku, sebelum tuanku menjanjikan apa-apa.” Rupanya sang pengemis bukanlah
sembarang pengemis. Namun, raja tidak merasakan hal itu. Timbul rasa angkuh dan
tak senang pada diri raja, karna mendapat nasihat dari seorang pengemis. “sudah
ku katakan aku dapat memenuhi permintaanmu. Apapun juga ! aku adalah raja yang
paling berkuasa dan kaya raya.”
Dengan penuh kepolosan dan
kesederhanaannya, si pengemis itu mengangsurkan mangkuk penadah sedekah,
“Tuanku dapat mengisi penuh mangkuk ini den gan apa yang tuanku inginkan.”
Bukan main ! Raja menjadi geram “Tantangan” pengemis itu.
Segera ia memerintahkan bendahara kerajaan yang ikut
dengannya untuk mengisi penuh mangkuk pengemis kurang ajar ini dengan emas.
Kemudian, bendahara menuangkan emas dari pundi-pundi besar yang dibawanya
kedalam mangkuk sedekah sang pengemis. Anehnya, emas dalam pundi-pundi besar
itu tidak dapat mengisi penuh magkuk sedekah.
Tak mau kehilangan muka dihadapan rakyaknya, sang raja terus
memerintahkan bendahara mengisi mangkuk itu, tetapi mangkuk itu tetap kosong.
Keinginanlah yang mendorong manusia senan tiasa bergelut
dalam hidupnya. Ada kegembiraan, gairah memuncak dihati, engalaman yang
mengasyikkan kala engkau menginginkan sesuatu. Ketika akhirnya engkau telah
mendapatkan keinginan itu, semua yang telah kau dapatkan itu, seolah tidak ada
lagi artinya bagimu.
Bahkan,
seluruh perbendaharaan kerajaan : emas, intan berlian, ratna mutu menikam telah
habis dilahap magkuk sedekah itu. Magkuk itu seolah tanpa dasar, berlubang.
Dengan perasaan tak menentu, sang
raja jatuh bersimpuh dikaki si pengemis. Ternyata, dia bukan pengemis biasa,
terbata-bata ia bertanya, “sebelum berlalu dari tempat ini, dapatkah tuan
menjelaskan dari apakah mangkuk sedekah ini?”
Pengemis itu menjawab sambil
tersenyum,“magkuk itu terbuat dari keinginan manusia yang tanpa batas. Itulah
yang mendorong manusia senantiasa bergelut dalam hidupnya. Ada kegembiraan,
gairah memuncak dihati, pengalaman yang mengasyikkan kala engkau memenginginkan
sesuatu. Ketika akhirnya engkau telah mendapatkan keinginan itu, semua yang
telah engkau dapatkan itu, seolah tidak ada artinya bagimu. Semuanya hilang
ibarat emas, intan, dan berlian yang masuk dalam mangkuk yang tanpa dasar itu.
Kegembiraan, gairah, dan pengalaman yang mengasyikkan itu tatkala dalam proses
untuk mendapatkan keinginan.
“ Begitu saja seterusnya, selalu
kemudian datang keinginan baru. Orang tidak pernah merasa puas. Ia selalu
merasa kekurangan. Anak cucumu kelak mengatakan, ” Kekuasaan cenderung untuk
tamak.”
“ Raja itu bertanya lagi, ” Adakah
cara untuk dapat menutup alas mangkuk itu ?”
“ Tentu ada, yaitu rasa bersyukur
kepada Tuhan. Jika engkau pandai bersyukur, Tuhan akan menambahkan nikmat
padamu.” Ucap sang pengemis itu sambil berjalan kemudian menghilang.
Referensi buku : Perjalanan 1.000 Mil , Dimulai dari Langkah
Pertama (Hati yang baik adalah
Pribadi Tuhan), Vanny Chrisma W.
Ekonomi Kerakyatan Koperasi Unit Desa
Nasib perekonomian warga pedesaan di Jawa Barat
sejak era reformasi bergulir seakan tak pernah beringsut naik lebih baik.
Bahkan seiring pergantian kepemimpinan, warga masyarakat pun melupakan lembaga
ekonomi yang bernama Koperasi Unit Desa (KUD), karena pemerintah tak pernah
serius membangkitkan warisan intelektual Bung Hatta tersebut.Mungkin alasannya sebagai daerah yang tak layak jual, pedesaan sering kali
dipandang sebelah mata.
Berbeda dengan perhatian lebih pada wilayah
perkotaan yang memiliki nilai jual dan menghasilkan pendapatan (income) bagi
daerah provinsi. Akibatnya, KUD sebagai warisan asli (genuine) masyarakat
pedesaan meredup bak cahaya lilin yang terhembusi angin malam.
Teramat mengkhawatirkan sekali kalau kondisi
demikian harus menimpa sebuah komunitas warga masyarakat yang sebagian besar
menduduki wilayah Jabar ini. Sebab, tanpa penopang yang kokoh dalam
mengembangkan sisi perekonomian secara kolegial dalam tradisi sosial warga
pedesaan, tentunya akan berimplikasi pada penurunan keberdayaan warga untuk
mempertahankan hidup.
Pertanyaannya, bagaimanakah dengan eksistensi KUD
di tatar Sunda yang secara demografis warga pedesaan sebagai pengamal KUD
banyak mendiami wilayah Jabar? Lalu, mengapa kecenderungan pemerintah lebih
menganaktirikan warga pedesaan yang memiliki model perekonomian “nyunda”
seperti terkandung dalam sebuah sistem perekonomian kolegial koperasi? Lantas,
prioritas macam apakah yang mesti dilakukan oleh para pemimpin berkenaan dengan
pemeliharaan koperasi di wilayah Jabar, khususnya bagi warga pedesaan?
Menegasikan privatisasi modal
Dalam sistem sosial-ekomomi warga Sunda, sejak tahun 1940-an, ketika akan menghadapi musim paceklik (halodo) kita mengenal tradisi perekonomian “nyunda” yang mencerminkan prinsip kekeluargaan (kolegial). Yakni adat kebiasaan dalam mengumpulkan beras sekitar satu canting (baca: satu sendok) oleh kepala keluarga setiap bulan dan dikumpulkan di lumbung desa serta terkenal dengan istilah “beas perelek” (Harry Hikmat, 2004: 140).
Dalam sistem sosial-ekomomi warga Sunda, sejak tahun 1940-an, ketika akan menghadapi musim paceklik (halodo) kita mengenal tradisi perekonomian “nyunda” yang mencerminkan prinsip kekeluargaan (kolegial). Yakni adat kebiasaan dalam mengumpulkan beras sekitar satu canting (baca: satu sendok) oleh kepala keluarga setiap bulan dan dikumpulkan di lumbung desa serta terkenal dengan istilah “beas perelek” (Harry Hikmat, 2004: 140).
Model perekonomian yang mengandung nilai
kebersamaan ini adalah satu dari sekian banyak ciri khas perekonomian warga
yang berkarakter “nyunda”. Sama persis dengan konsep perekonomian yang
terkandung dalam gagasan Koperasi Unit Desa dengan azas kekeluargaannya.
Hal ini pun mengindikasikan bahwa secara ekonomis karakteristik warga Sunda menganut azas kekeluargaan dan atas pertimbangan rasa solidaritas sosial. Bahkan saking kuatnya rasa solidaritas perekonomian masyarakat Sunda, ketika membangun rumah, misalnya, masih ada sampai sekarang warga yang ”sabilulungan” kerja bakti bergotong royong secara suka rela.
Hal ini pun mengindikasikan bahwa secara ekonomis karakteristik warga Sunda menganut azas kekeluargaan dan atas pertimbangan rasa solidaritas sosial. Bahkan saking kuatnya rasa solidaritas perekonomian masyarakat Sunda, ketika membangun rumah, misalnya, masih ada sampai sekarang warga yang ”sabilulungan” kerja bakti bergotong royong secara suka rela.
Meskipun secara kuantitas, seiring perkembangan
zaman ke arah peradaban “materialistik”, jumlahnya bisa dihitung jari karena
semakin meluasnya kebutuhan hidup masyarakat. Budaya hidup seperti inilah yang
telah lekang dimakan usia, dan ditinggalkan “ruang-waktu” sehingga ketika
melakukan aktivitas perekonomian, warga pedesaan pun cenderung memprivatisasi
modal.
Kekayaan tak mau dibagi-bagi, dalam hal ini untuk
memberdayakan kualitas perekonomian warga di sekitar sekalipun. Maka,
bermunculan “kelas-kelas” dalam stratafikasi sosial masyarakat pedesaan,
meminjam istilah bahasa Sunda bertebarannya “jalma jegud”, yakni seorang warga
yang menguasai kekayaan di salah satu daerah perkampungan. Sebenarnya, tujuan
Bung Hatta mendirikan Koperasi adalah untuk mengikis habis sikap dan tindakan
menguasai (privatisasi) modal oleh segelintir individu warga masyarakat.
Jadi, meskipun istilah “jalma jegud” ada, dengan konsep perekonomian kolegial
yang digagas oleh koperasi akan berimplikasi positif terhadap kesadaran
orang-orang kaya ketika menyaksikan kondisi perekonomian warga sekitarnya.
Alhasil, kekayaan tidak berputar di sekitar itu-itu saja. Namun, karena sikap
hidup masyarakat telah berubah 180 derajat dari kondisi warga “nyunda” ke
kondisi mekanistik, maka yang muncul adalah solidaritas sosial yang mekanik,
bahkan hanya terikat oleh ikatan profesi semata.
Seperti yang tercermin pada karakteristik
perekonomian warga perkotaan yang cenderung ind ividulasitik. Karena itu,
menegasikan privatisasi modal sebagai imbas dari menjamurnya konsep
perekonomian “neo-liberal” di zaman, katanya, modern ini adalah sebuah
keniscayaan. Sebab, tanpa adanya distribusi yang adil disinyalir akan banyak
bertebaran kesetimpangan, ketidakadilan, dan ketertindasan masyarakat
“grassroot”, dalam hal ini adalah menggejalanya kemiskinan warga di pedesaan.
Karena itu, jangan pernah kita, meminjam istilah Hikmat Budiman dalam bukunya Lubang Hitam Kebudayaan (2003), mengalami “amputasi sosial”. Sebab, sikap dan tindakan perekonomian pun akan mencerminkan kelumpuhan “sense of crisis” ketika berlalu lalang dengan warga di pedesaan yang sedemikian kalut menghadapi karut-marut kehidupan.
Karena itu, jangan pernah kita, meminjam istilah Hikmat Budiman dalam bukunya Lubang Hitam Kebudayaan (2003), mengalami “amputasi sosial”. Sebab, sikap dan tindakan perekonomian pun akan mencerminkan kelumpuhan “sense of crisis” ketika berlalu lalang dengan warga di pedesaan yang sedemikian kalut menghadapi karut-marut kehidupan.
Prioritaskan
Meskipun ada suntikan dana dari Pusat untuk menanggulangi kemiskinan, kerap kali disalurkan dengan tata cara yang “tak tepat sasaran”. Misalnya, pemberian bantuan tunai langsung (BLT) pada warga hanya diberikan secara langsung per bulan untuk dihabiskan, tanpa ada upaya pengembangan keterampilan hidup. Dalam kondisi demikian, warga pedesaan tidaklah membutuhkan uang ratusan ribu yang hanya bisa dinikmati dalam hitungan hari saja. Namun, memerlukan sebuah lembaga yang bisa mengangkat kondisi perekonomian setiap kepala keluarga yang telah sedemikian psusing dengan kesemrawutan hidup.
Meskipun ada suntikan dana dari Pusat untuk menanggulangi kemiskinan, kerap kali disalurkan dengan tata cara yang “tak tepat sasaran”. Misalnya, pemberian bantuan tunai langsung (BLT) pada warga hanya diberikan secara langsung per bulan untuk dihabiskan, tanpa ada upaya pengembangan keterampilan hidup. Dalam kondisi demikian, warga pedesaan tidaklah membutuhkan uang ratusan ribu yang hanya bisa dinikmati dalam hitungan hari saja. Namun, memerlukan sebuah lembaga yang bisa mengangkat kondisi perekonomian setiap kepala keluarga yang telah sedemikian psusing dengan kesemrawutan hidup.
Yang pasti, eksistensi KUD kreatif dan inovatif
dalam konteks lokal Jawa Barat sangatlah diperlukan oleh warga pedesaan.
Sehingga dengan berbagai bentuk pelayanan berkualitas, perekonomian warga pun
bisa terangkat ke posisi teraman dan mampu menghindar dari ancaman lubang
menganga bernama degradasi ekonomi. Seandainya pemerintah provinsi Jabar bisa
menauladani PSSI dalam menghapus “zona degradasi tim sepakbola”, misalnya, dan
diterapkan dalam sebuah kebijakan atraktif menghapus “degradasi perekonomian”,
saya kira riuh gemuruh tepuk tangan pun akan terus-menerus terdengar.
Maka, saya kira perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan tradisi perekonomian yang berprinsip kekeluargaan dan kebersamaan untuk saat ini mesti diprioritaskan, dalam hal ini keberlangsungan peran KUD dalam kehidupan praktis masyarakat. Sebab, sebagai sebuah konsep perekonomian rakyat, KUD adalah semacam perangkat yang tepat untuk mengembangkan kualitas hidup warga pedesaan.
Maka, saya kira perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan tradisi perekonomian yang berprinsip kekeluargaan dan kebersamaan untuk saat ini mesti diprioritaskan, dalam hal ini keberlangsungan peran KUD dalam kehidupan praktis masyarakat. Sebab, sebagai sebuah konsep perekonomian rakyat, KUD adalah semacam perangkat yang tepat untuk mengembangkan kualitas hidup warga pedesaan.
Tak arif rasanya kalau eksistensi warga pedesaan hanya dijadikan “komoditas
politik” sebagai kantong perolehan suara oleh para pengusung calon Gubernur dan
Bupati setiap kali pemilihan berlangsung. Namun sayangnya, setelah pemilihan
berakhir, maka warga pedesaan pun kembali terlupakan.
Oleh : Sukron Abdilah
Sumber: Kabar Indonesia
http://nugi45.blog.com/tulisan-ekonomi-koperasi-1/ekonomi-koperasi-kud/
Sabtu, 01 Oktober 2011
KOPERASI SEKOLAH
KOPERASI
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
memajukan kesejahteraan anggota pada khusus dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang undang dasar 1945.
Unsur-Unsur yang terkandung dalam koperasi:
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
Struktur organisasi koperasi sekolah
1. Anggota
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khusus dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang undang dasar 1945.
Unsur-Unsur yang terkandung dalam koperasi:
1. Berasas kekeluargaan/gotong royong.
2. Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat
3. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela.
4. SHU di bagi secara adil dan sebanding dengan besarnx saham.
5. Kekuasaan tertinggi ditangan rapat anggota.
Fungsi koperasi:
1. Fungsi sosial adl memupuk kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kepribadian indonesia.
2. Fungsi ekonomi adalah memperjuangkan kemakmuran yang merata bagi seluruh anggota.
2. Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat
3. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela.
4. SHU di bagi secara adil dan sebanding dengan besarnx saham.
5. Kekuasaan tertinggi ditangan rapat anggota.
Fungsi koperasi:
1. Fungsi sosial adl memupuk kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kepribadian indonesia.
2. Fungsi ekonomi adalah memperjuangkan kemakmuran yang merata bagi seluruh anggota.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama
tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan
usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai
keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para
nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah
koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri
atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan
sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah, koperasi sekolah menengah
pertama, dan seterusnya.
Koperasi didirikan
berdasarkan surat keputusan bersama antara departemen transmigrasi dan koperasi
dengan Departemen pendidikan dan kebudayaan tanggal 16 juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor
0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan menteri
tenaga kerja, transmigrasi dan koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat
keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang
didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, madrasah,
dan pesantren.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1.
Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor
perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan
jiwa koperasi.
4.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi,
agar kelak berguna di masyarakat.
5.
Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan
kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa
sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita
masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka
pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktik
berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan
pelajar.
8. Mendidik siswa hemat
menabung.
9. Tempat menyelanggarakan
ekonomi dan gotong royong.
Struktur organisasi koperasi sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi sekolah
- Rapat anggota koperasi sekolah
- Pengurus koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
- Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
- Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
- Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1.
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.
Memberhentikan pengurus; dan
7.
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi
mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan
pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1.
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang
lampau.
2.
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.
Penilaian laporan pengawas
4.
Menetapkan pembagian SHU
5.
Pemilihan pengurus dan pengawas
6.
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun
selanjutnya
7.
Masalah-masalah yang timbul
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber
pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk
mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih
terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini
berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan
koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus
dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan
kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.
Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi
sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah
dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan
hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya
belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di
sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai
perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan
menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,
belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan
koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam
mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras
dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1.
Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor
perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan
jiwa koperasi.
4.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi,
agar kelak berguna di masyarakat.
5.
Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan
kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Langganan:
Postingan (Atom)