AKUNTANSI INTERNASIONAL
PELAPORAN DAN
PENGUNGKAPAN TATA KELOLA USAHA PADA PT. UNILEVER, Tbk TAHUN 2012
Disusun Oleh
4EB13
Kelompok
2 : Afrika Selatan
FAJAR JATNIKA 22210552
MAYA NURMALA SARI 24210292
NITALIA OKTAVIANI 25210014
SARI UTAMI 26210385
SINTYA
EKA PUTRI 26210568
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2014
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Dalam
kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia disebutkan bahwa pemakai laporan keuangan meliputi
investor, karyawan, pemerintah serta lembaga keuangan, dan masyarakat. Kemudian
dalam pengambilan keputusan ekonomi dipengaruhi banyak faktor, misalnya keadaan
perekonomian, politik dan prospek industri.
Adapun
kualitas dalam pengambilan keputusan itu dipengaruhi oleh kualitas pengungkapan
perusahaan yang diberikan melalui laporan tahunan (Annual Report) agar
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami dan tidak
menimbulkan salah interpretasi, maka penyajian laporan keuangan harus disertai
dengan pengungkapan yang cukup (Adequate disclosure).
Catatan
atas laporan keuangan merupakan media untuk pengungkapan yang diharuskan dalam
standar akuntansi dan yang tidak dapat disajikan dalam neraca, laporan laba
rugi atau laporan arus kas. Sehingga keberadaan dari disclosure atau pengungkapan dalam perusahaan sangat penting karena
pada kondisi ketidakpastian pasar, nilai informasi yang relevan dan realiable
tercermin di dalamnya.
Sedangkan
dalam mekanisme pasar modal, pengungkapan badan usaha merupakan suatu cara
untuk menyalurkan pertanggungjawaban perusahaan kepada para investor untuk
memudahkan alokasi sumber daya yang menunjukkan laporan tahunan (Annual
Report) berupa media yang sangat penting untuk menyampaikan Corporate
Disclosure (pengungkapan pada laporan tahunan).
Tata
kelola usaha (Good Corporate Governance)
terdapat pada laporan tahunan perusahaan. Tata kelola perusahaan berhubungan
dengan alat – alat internal yang digunakan untuk menjalankan dan mengendalikan
sebuah perusahaan. Tanggung jawab, akuntabilitas dan hubungan antara pemegang
saham, anggota dewan dan para manajer yang dirancang untuk mencapai tujuan
perusahaan.
Penerapan
tata kelola usaha atau yang lebih dikenal dengan good corporate governance (GCG)
merupakan salah satu upaya yang cukup signifikan untuk melepaskan diri dari
krisis ekonomi yang melanda Indonesia. Peran dan tuntutan investor dan kreditor asing mengenai
penerapan prinsip tata kelola ini merupakan salah satu faktor dalam pengambilan
keputusan berinvestasi pada suatu perusahaan. Penerapan prinsip tata kelola
dalam dunia usaha di Indonesia merupakan tuntutan zaman agar
perusahaan-perusahaan yang ada jangan sampai terlindas oleh
persaingan global.
PT
Unilever merupakan perusahaan besar dengan produk brand yang sangat dikenal
oleh masyarakat. Dengan alasan tersebut, penelitian ini dibuat dan apakah
perusahaan tersebut memiliki tata kelola usaha yang baik sehingga produk
brandnya sangat terkenal di kalangan masyarakat.
Berdasarkan
uraian tersebut, maka penelitian ini diberi judul “PELAPORAN DAN PENGUNGKAPAN TATA KELOLA USAHA PADA PT. UNILEVER, Tbk
PADA TAHUN 2012”.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan, rumusan masalah pada makalah ini adalah sebagai
berikut :
1. Apa
saja informasi yang disajikan dari pelaporan dan pengungkapan tata kelola usaha
pada PT. Unilever, Tbk Pada tahun 2012?
2. Apakah
tata kelola usaha yang diterapkan pada PT Unilever, Tbk. Pada tahun 2012 sudah
berjalan dengan baik?
1.3
Tujuan Penelitian
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui infromasi apa saja yang disajikan pada pelaporan
dan pengungkapan tata kelola usaha pada PT Unilever, Tbk pada tahun 2012 serta
mengetahui apakah tata kelola usaha yang diterapkan sudah berjalan dengan baik.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian
Pengungkapan Laporan Keuangan
Pengungkapan laporan keuangan (disclosure) merupakan suatu cara
untuk menyampaikan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan suatu
perusahaan (Hendriksen dan van Breda, 2002).
Menurut Hendriksen (2002) pengungkapan
(disclosure) didefinisikan sebagai penyediaan sejumlah informasi yang
dibutuhkan untuk pengoperasian secara optimal pasar modal efisien.
Dari pengertian tersebut, pengungkapan laporan keuangan dapat
didefinisikan sebagai informasi perusahaan yang akan digunakan oleh pemakai
laporan untuk menilai sejauh mana suatu perusahaan telah menjalankan usahanya.
2.2 Konsep Pengungkapan Laporan
Hendriksen (2002) mengungkapkan bahwa
terdapat tiga konsep yang umum dalam pengungkapan dalam laporan tahunan yaitu:
·
Pengungkapan yang cukup (adequate
disclosure)
Pengungkapan informasi oleh perusahaan dengan
tujuan memenuhi kewajiban dalam menyampaikan informasi. Informasi yang
diungkapkan sesuai dengan standar minimum yang diwajibkan. Terutama informasi
yang menurut lembaga terkait wajib disajikan.
·
Pengungkapan yang wajar (fair disclosure)
Pengungkapan yang dilakukan oleh perusahaan
dengan menyajikan sejumlah informasi yang menurut perusahaan dapat memuaskan
pengguna laporan keuangan yang potensial. Informasi minimum yang diwajibkan dan
informasi tambahan lainnya untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan yang
wajar.
·
Pengungkapan yang lengkap (full
disclosure)
Pengungkapan yang menyajikan semua informasi
yang relevan. Informasi yang diungkapkan adalah informasi minimum yang
diwajibkan ditambah dengan informasi lain yang diungkapkan secara suka rela. Full
disclosure dapat membantu mengurangi terjadinya informasi asimetris, namun
seringkali dinilai berlebihan.
2.3 Jenis Pengungkapan
Laporan
Dua jenis pengungkapan dalam hubungannya dengan persyaratan yang
ditetapkan standar, yaitu pengungkapan wajib (mandatory disclosure) dan
pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) (Yuliansyah,2007). Pengungkapan
wajib (mandatory disclosure) adalah pengungkapan minimum yang disyaratkan
oleh lembaga yang berwenang (BAPEPAM, SAK, Menteri Keuangan, Pajak, dan
lain-lain). Sedangkan pengungkapan sukarela (voluntary disclosure) adalah
pengungkapan butir-butir yang dilakukan secara sukarela oleh perusahaan
tanpa diharuskan oleh lembaga yang berwenang (BAPEPAM, SAK, Menteri Keuangan,
Pajak, dan lain-lain) antara lain informasi tentang kejadian setelah tanggal
laporan, analisis manajemen atas operasi perusahaan yang akan datang,
prakiraan keuangan dan operasi pada tahun yang akan datang, dan laporan
keuangan, tambahan yang mencakup ungkapan menurut segmen dan informasi lainnya
di luar harga perolehan.
2.4 Pengertian Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)
Menurut Komite Nasional Kebijakan
Governance (KNKG) adalah salah satu pilar dari sistem ekonomi pasar. Corporate governance berkaitan
erat dengan kepercayaan baik terhadap perusahaan
yang melaksanakannya maupun terhadap iklim usaha di suatu negara.
Penerapan GCG mendorong terciptanya persaingan yang sehat dan iklim
usaha yang kondusif. Oleh karena itu
diterapkannya GCG oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sangat penting untuk menunjang pertumbuhan dan
stabilitas ekonomi yang
berkesinambungan. Penerapan GCG juga diharapkan dapat menunjang upaya pemerintah dalam menegakkan good corporate
governance
Pada umumnya di Indonesia. Saat ini Pemerintah sedang berupaya untuk menerapkan good corporate
governance dalam birokrasinya dalam rangka menciptakan Pemerintah yang bersih dan berwibawa. Corporate governance didefinisikan
oleh Monks dan Minow dalam Darmawati
(2005) adalah sebagai hubungan partisipan dalam menentukan arah dan kinerja.
Corporate governance didefinisikan oleh IICG (Indonesian
institute of Corporate
Governance) sebagai proses dan struktur yang diterapkan dalam menjalankan perusahaan, dengan tujuan
utama meningkatkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang, dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders yang lain. Corporate
governance juga mensyaratkan adanya struktur perangkat untuk mencapai
tujuan dan pengawasan atas kinerja.
Corporate governance (FCGI) didefinisikan
sebagai seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham,
pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan
intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak - hak dan kewajiban mereka,
atau dengan kata lain sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
2.5
Prinsip – Prinsip Corporate Governance
Prinsip-prinsip dasar dari good corporate governance (GCG), yang
padadasarnya memiliki tujuan untuk memberikan kemajuan terhadap kinerja suatu perusahaan. Secara umum, penerapan
prinsip Good Corporate Governance secara konkret, memiliki tujuan terhadap perusahaan sebagai berikut :
1. Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing
2. Mendapatkan cost of capital yang lebih murah
3. Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi
perusahaan
4. Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari stakeholders terhadap
perusahaan
5. Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum
Dari berbagai tujuan tersebut, pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders secara seimbang
berdasarkan peran dan fungsinya masing - masing dalam suatu perusahaan, merupakan tujuan utama yang hendak
dicapai.
Prinsip - prinsip utama
dari good corporate governance yang menjadi indikator, sebagaimana ditawarkan oleh Organization
for Economic Cooperation and Development
(OECD) adalah :
1.
Fairness (Keadilan)
Prinsip keadilan (fairness)
merupakan prinsip perlakuan yang adil bagi seluruh pemegang saham. Keadilan
yang diartikan sebagai perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham,
terutama kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing dari
kecurangan, dan kesalahan perilaku insider. Dalam melaksanakan kegiatannya,
perusahaan harus senantiasa memperhatikan kepentingan pemegang saham dan
pemangku kepentingan lainnya berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan.
2.
Disclosure/Transparency (Keterbukaan/Transparansi)
Transparansi adalah adanya
pengungkapan yang akurat dan tepat pada waktunya serta transparansi atas hal
penting bagi kinerja perusahaan, kepemilikan, serta pemegang kepentingan. Untuk
menjaga obyektivitas dalam menjalankan bisnis, perusahaan harus menyediakan
informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami
oleh pemangku kepentingan.
Perusahaan harus mengambil
inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh
peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan
keputusan oleh pemegang saham, kreditur dan pemangku kepentingan lainnya.
3.
Accountability (Akuntabilitas)
Akuntabilitas menekankan
pada pentingnya penciptaan sistem pengawasan yang efektif berdasarkan pembagian
kekuasaan antara komisaris, direksi, dan pemegang saham yang meliputi
monitoring, evaluasi, dan pengendalian terhadap manajemen untuk meyakinkan
bahwa manajemen bertindak sesuai dengan kepentingan pemegang saham dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Perusahaan harus dapat
mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar. Untuk itu
perusahaan harus dikelola secara benar, terukur dan sesuai dengan kepentingan
perusahaan dengan tetap memperhitungkan kepentingan pemegang saham dan pemangku
kepentingan lain. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk
mencapai kinerja yang berkesinambungan.
4.
Responsibility (Responsibilitas)
Responsibility (responsibilitas) adalah adanya tanggung jawab pengurus dalam manajemen,
pengawasan manajemen serta pertanggungjawaban kepada perusahaan dan para
pemegang saham. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan
konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab
sosial, menghindari penyalahgunaan wewenang kekuasaan, menjadi profesional dan
menjunjung etika dan memelihara bisnis yang sehat.
5.
Independency (Independen)
Untuk melancarkan
pelaksanaan asas tata kelola, perusahaan harus dikelola secara independen
sehingga masing-masing organ perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak
dapat diintervensi oleh pihak lain. Independen diperlukan untuk menghindari
adanya potensi konflik kepentingan yang mungkin timbul oleh para pemegang saham
mayoritas. Mekanisme ini menuntut adanya rentang kekuasaan antara komposisi
komisaris, komite dalam komisaris, dan pihak luar seperti auditor.
Keputusan yang dibuat dan
proses yang terjadi harus obyektif tidak dipengaruhi oleh kekuatan pihak-pihak
tertentu.
2.
6 Manfaat Tata Kelola Perusahaan
Dengan adanya penerapan corporate governance dalam suatu
perusahaan maka menghasilkan suatu manfaat yang diperoleh, yaitu :
1. Meningkatkan kinerja perusahaan melalui terciptanya proses pengambilan
keputusan yang lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional perusahaan dengan
lebih baik, meningkatkan efisiensi operasional serta lebih meningkatkan
pelayanan kepada shareholders.
2. Mempermudah diperolehnya dana pembiayaan yang lebih murah (karena faktor
kepercayaan) yang pada akhirnya akan meningkatkan corporate value.
3. Mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di
Indonesia.
4. Pemegang saham akan merasa puas dengan kinerja perusahaan karena
sekaligus akan meningkatkan shareholders value dan deviden khusus bagi
BUMN akan membantu penerimaan APBN terutama dari hasil privatisasi.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Profil Perusahaan
Awalnya PT. Unilever berdiri dengan nama
Lever’s Zeepfabrieken N.V. di Angke, Jakarta pada tanggal 5 Desember 1933dengan
produk pertamanya sabun cuci Sunlight dan diikuti dengan produk margarine Blue
Band dan sabun mandi Lux yang dipasarkan di Indonesia pada tahun 1936. Pada
tahun 1997 pabrik dipindahkan dari angke (Jakarta) ke Jababeka (Cikarang).
Unilever Indonesia menjadi perusahaan terbuka dan melepas saham ke public dengan
mencatatkan 15% saham di Bursa Efek Indonesia pada 11 Januari 1982. Setelah
menjadi perusahaan Tbk nama perseroan diubah menjadi PT Unilever Indonesia.
Presiden Direktur berkewarganegaraan Indonesia pertama, Yamani Hasan, dilantik.
PT Unilever memiliki visi untuk meraih rasa
cinta dan penghargaan dari Indonesia dengan menyentuh kehidupan setiap orang
Indonesia setiap harinya. Dan beberapa misi PT Unliver, Tbk yaitu :
· Kami bekerja untuk menciptakan masa depan yang
lebih baik setiap hari.
· Kami membantu konsumen merasa nyaman,
berpenampilan baik dan lebih menikmati hidup melalui brand dan layanan yang
baik bagi mereka dan orang lain.
· Kami menginspirasi masyarakat untuk melakukan
langkah kecil setiap harinya yang bila digabungkan bisa mewujudkan perubahan
besar bagi dunia.
· Kami senantiasa mengembangkan cara baru dalam
berbisnis yang memungkinkan kami tumbuh dua kali lipat sambil mengurangi dampak
terhadap lingkungan.
3.2.
Laporan Tahunan PT Unilever Tbk Pada Tahun 2012
Pada
laporan tahunan (Annual Report) PT Unilever, Tbk tahun 2012 menyajikan
informasi sebagai berikut :
· Ikhitsar Laporan : ikhitsar merupakan halaman
awal dari isi laporan tahunan yang terdiri dari Kinerja Usaha, Unilever
Sustainable Living Plan, Ikhtisar Data Keuangan Penting, Ikhtisar Saham,Sejarah
Perseroan, Profil, Misi dan Nilai, Peristiwa Penting 2012, Brand serta Penghargaan
yang diraih
· Laporan Manajemen : laporan yang
menginformasikan mengenai laporan dewan komisaris, profil komisaris, laporan
direksi dan juga profil direksi PT Unilever.
· Analisa Dan Pembahasan Manajemen : laporan
ini merupakan laporan inti yang dapat menilai sejauh mana sebuah perusahaan
menjalankan usahanya tersebut. Pada analisa dan pembahasan manajemen, terdapat
laporan operasional, laporan keuangan serta catatannya.
· Tata Kelola Usaha : laporan ini mengungkapkan
tata kelola pada PT Unilever, Tbk yang terdiri dari tujuan tata kelola,
struktur, RUPS, hubungan dewan komisaris dan direksi.
· Pengelolaan Perusahaan : pada bagian ini,
terdapat informasi mengenai strategi perusahaan, tanggung jawab sosial
perusahaan dan misi sosial dari brand.
· Pengesahan Laporan Tahunan : laporan tahunan tahun
2012 dipertanggungjawabkan dan ditanda tangani oleh dewan komisaris dan direksi
· Laporan Keuangan Konsolidasian : menyajikan
laporan konsolidasi
· Informasi Perusahaan : menyajikan informasi
perusahaan seperti struktur organisasi dan kontak perusahaan
3.3. Pengungkapan Laporan Tata Kelola Usaha PT
Unilever Tbk Pada Tahun 2012
Berikut ini adalah pengungkapan laporan tata
kelola usaha pada PT. Unilever yang menyajikan informasi sebagai berikut :
· Tujuan
Tata Kelola Usaha
PT Unilever Indonesia
memiliki komitmen yang teguh untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan yang
baik dalam setiap aspek usaha Perseroan. Kami percaya bahwa pelaksanaan
praktik-praktik yang menjunjung tinggi azas transparansi, akuntabilitas, tanggung
jawab, kemandirian dan kewajaran di seluruhoperasional perusahaan merupakan
syarat pentinguntuk mempertahankan dukungan para pemangku kepentingan perusahaan
dan menjamin pencapaian misi dan tujuan pertumbuhan berkelanjutan jangka
panjang. Prinsip tata kelola perusahaan yang dilakukan PT Unilever selama ini
bahkan telah melebihi proses kepatuhan ketentuan yang berlaku
· Struktur
Tata Kelola
Berdasarkan ketentuan
Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (‘Undang-Undang Perseroan’)
dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan terdiri atas tiga organ korporasi yang
utama: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi. Ketiga
organ ini, yang didukung oleh sejumlah Komite dan Sekretaris Perusahaan dan
Komite-Komite di bawah Dewan Komisaris, mengarahkan implementasi tata kelola
perusahaan yang baik. Terdapat pemisahan tanggung jawab yang jelas di antara
masing-masing organ independen tersebut.
·
Rapat Umum Pemegang Saham dan Tata Hubungan
antara Dewan Komisaris dan Direksi
Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) merupakaninstansi tata kelola tertinggi dalam Perseroan.RUPS memiliki
kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan para Komisaris dan anggota
Direksi, dan berwenang untuk meminta pertanggung-jawaban mereka atas jalannya
pengelolaan Perusahaan. RUPS juga mengambil keputusan tentang masalah-masalah
penting yang berkaitan dengan bisnis dan operasional Perseroan termasuk besaran
jumlah remunerasi Direktur dan Komisaris, pembagian dividen dan distribusi
keuntungan, pengesahan Laporan Tahunan, penunjukan auditor eksternal,
persetujuan tentang perubahan Anggaran Dasar, dan pemberian otorisasi kepada
Direksi untukmenindak lanjuti hasil-hasil keputusan RUPS.
Dewan Komisaris bertanggung
jawab atas pengawasan pengelolaan Perusahaan oleh Direksi. Dalam pelaksanaan
tugasnya, Dewan Komisaris mengadakan komunikasi secara intens dengan Direksi
dan komitekomite yang dibawahinya melalui pertemuan maupun laporan. Dewan
Komisaris juga menyusun rekomendasi dan saran-saran kepada Direksi tentang
isu-isu yang berkaitan dengan manajemen. Dewan Komisaris melaporkan tugasnya
kepada RUPS, yang juga memiliki kewenangan untuk melimpahkan tugas-tugas lain
yang dianggap perlu kepada Dewan Komisaris.
Direksi bertanggung jawab
untuk mengelola dan menetapkan arah strategis Perusahaan dan untuk mengelola,
memanfaatkan dan mempertahankan aset-aset Perusahaan sesuai dengan tujuan dan kepentingan
Perusahaan. Direksi memiliki kewenangan untuk mewakili Perusahaan di lembaga
peradilan untuk masalah apapun; untuk mengikat Perusahaan terhadap pihak-pihak
lain atau mengikat pihak lain dengan Perusahaan; dan untuk melaksanakan setiap
dan semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun masalah-masalah
lain, dalam batasan ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Direksi melaporkan tugasnya kepada Dewan Komisaris.
· Komite
– komite Tata Kelola Usaha
Tugas dan kewenangan yang memberikan rekomendasi paket remunerasi Dewan
Komisaris dan Direksi sesuai dengan hak dan tanggung jawab mereka, dengan
mempertimbangkan hak-hak, tanggung jawab dan kinerja mereka, serta menyampaikan
rekomendasi tersebut kepada Pemegang Saham untuk disahkan dalam instansi RUPS.
Dan juga Menyusun perencanaan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan
sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite
lainnya yang berada di bawah kepengawasan Komite. Pengangkatan jabatan untuk
anggota komite ini berada di bawah kewenangan dan persetujuan dari instansi
terpisah, yaitu dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi dalam RUPS.
Komposisi
dan Laporan Kegiatan Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat oleh dan bertanggung
jawab kepada, Dewan Komisaris. Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi ini
dilakukan setiap per tanggal 31 Desember 2012 adalah sebagai berikut: Ketua :
Peter Frank ter Kulve Anggota : Maurits Daniel Rudolf Lalisang Anggota : Enny
Hartati Sampurno
· Kode
Etik Perseroan
Kode etik dijabarkan dalam prinsip
bisnis ( CoBP ) yang merupakan standar
operasional yang diterapkan dalam perilaku bisnis untuk memastikan bahwa setiap
karyawan Unilever bertindak secara konsisten dan dengan integritas dalam seluruh
kegiatan Perusahaan. CoBP mencerminkan komitmen dalam mencapai keseimbangan
antara kepentingan Perseroan jangka pendek dan jangka panjang,
dan antara kepentingan perusahaan, pemegang saham, karyawan, konsumen, mitra bisnis dan
masyarakat pada umumnya
· Pengendalian
Internal
Prosedur yang digariskan
karyawan dapat menyampaikan laporan dan tidak akan dirugikan akibat tindakan
pelaporan tersebut. Direksi tidak akan menyalahkan manajemen atas kehilangan
bisnis yang terjadi akibat dilaksanakannya kepatuhan terhadap CoBP, kebijakan
dan instruksi wajib lainnya. Sebagai bentuk peningkatan kesadaran dan
sosialisasi CoBP kepada karyawan selama tahun 2012 perusahaan mewajibkan
karyawan untuk mengikuti program pembelajaran tentang prinsip bisnis Unilever,
yang mencakup modul tentang Anti Suap, Perlindungan Informasi dan Sikap Hormat,
Harga Diri dan Perlakuan yang Wajar serta empraktikkan Prinsip Bisnis.
· Unit
Audit Internal dan Audit Eksternal
Unit Audit Internal memberikan
jaminan dan layanan konsultasi yang independen dan obyektif untuk peningkatan
efektivitas dan integritas operasional Perseroan. Dalam pelaksanaannya, hal
tersebut memberikan dukungan yang penting dalam menunjang Perseroan dalam
merealisasikan tujuannya. Pelaksanaan tugas Unit Audit Internal (UAI) diatur
oleh Piagam Audit Internal, yang menetapkan struktur, tugas dan tanggung jawab
Unit. UAI diketuai oleh Internal Audit Group Manager, yang diangkat oleh
Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris, dan melaporkan tugasnya langsung
kepada Presiden Direktur Perusahaan. Internal Audit Group Manager dibantu oleh
sejumlah auditor internal. Internal Audit Group Manager saat ini dijabat oleh
Akhmad Saeful.
Berdasarkan Piagam Audit Internal,
tanggung jawab Unit Audit Internal adalah mengidentifikasi dan mengevaluasi
paparan risiko yang signifikan dan berkontribusi terhadap peningkatan manajemen
risiko dan sistem pengendaliannya dan membantu Perseroan dalam melaksanakan
pengendalian yang efektif melalui evaluasi efektivitas dan efisiensinya.
Laporan keuangan konsolidasi PT
Unilever, Tbk yang berakhir tanggal 31 Desember 2012 diaudit oleh KAP
Tanudireja, Wibisana dan Rekan (Firma anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers). Selain melaksanakan audit tersebut, KAP ini tidak
melakukan jasa profesional lainnya terhadap Perseroaan selama pelaporan
· Implementasi
Sistem Manajemen Mutu
Operasional perusahaan ini mengacu
pada serangkaian sistem manajemen mutu yang ketat. Semua produk, pabrik
operasional dan sistem internal telah memperoleh sertifikasi ISO 9001 selama
lebih dari sepuluh tahun, yang diverifikasi setiap tahun dan disertifikasi
ulang setiap tiga tahun dan menempuh verifikasi interim tahunan. Proses
fabrikasi Foods dan Ice Cream telah
memperoleh ISO 22000 Food Safety System, sertifikasi, dan sistem manajemen
lingkungan telah memenuhi ISO 14001 Environmental Management Standard.
Perusahaan ini telah mendirikan
sebuah Safety and Environmental Assurance Centre (SEAC) untuk membuat asesmen
dan memberikan jaminan bagi keselamatan produk-produk.
Pabrik Rungkut dari perusahaan ini
memperoleh anugrah peringkat PROPER Gold dari Kementrian Lingkungan Hidup atas
komitmennya terhadap kelestarian lingkungan
· Suara
Konsumen dan Pengadaan Barang dan Jasa
Perusahaan menangani keluhan dan
pertanyaan konsumen melalui layanan peduli konsumen yaitu “Suara Konsumen”.
Konsumen dihimbau menggunakan Saluran Peduli Konsumen untuk memberikan
saran-saran dan menyatakan kepuasan maupun keluhan atau pertanyaan. Seluruh
keluhan dan pertanyaan akan direspons secara baik dan memuaskan. Temuan dan
gagasan yang diperoleh dari Saluran Peduli Konsumen dikomunikasikan melalui
Perusahaan dalam bentuk Laporan Bulanan dan Online untuk masing-masing brand.
Kinerja Suara Konsumen selanjutnya dievaluasi melalui Studi Kepuasan Konsumen
untuk memastikan bahwa tata cara penanganan penelpon telah sesuai dengan
ketentuannya.
Standar dan praktik pengadaan perusahaan
diatur oleh Prinsip Kemitraan Bisnis Unilever / Unilever Business Partner Code
dan Prinsip Pertanian Berkelanjutan/ Sustainable Agriculture Code. Unilever
Business Partner Code bertujuan untuk memastikan berlangsungnya kondisi kerja
yang adil dalam mata rantai pasokan, termasuk penghargaan terhadap hak-hak
asasi manusia, kebebasan berserikat, sistem penggajian dan waktu kerja yang
memenuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia
· Manajemen
Resiko
Direksi bertanggung jawab untuk
memastikan efektivitas pengelolaan risiko yang mungkin dihadapi oleh Perseroan.
Corporate Risk Management Committee membantu Direksi dengan mengawasi rancangan
dan implementasi dari sistem manajemen risiko terkini secara efektif. Komite
ini terdiri atas Group Audit Manager, Financial Controller, Commercial Manager,
Business System Manager dan Corporate Secretary, dan diketuai oleh Chief
Financial Officer.
·
Asuransi dan Perkara Hukum
yang Melibatkan Perseroan
Setiap risiko yang terkait dengan
aset operasional perusahaan dikelola dengan mengalihkan risiko ke pertanggungan
asuransi. Aset-aset yang diasuransikan, yaitu aset tetap, termasuk bangunan,
mesin-mesin, kendaraan, dan aset dalam pembangunan, dan didistribusikan di
antara pabrik-pabrik di Cikarang dan Rungkut, kantor pusat, dan depot-depot
perusahaan di seluruh Indonesia.
Unilever Indonesia bekerjasama dengan
PT Chartis Insurance Indonesia menerbitkan polis asuransi pribadi untuk
kecelakaan perjalanan bisnis. Asuransi yang memiliki jangkauan seluruh dunia
ini dirancang untuk memberikan pertanggungan/manfaat bagi karyawan yang
mengalami kerugian finansial akibat dari kecelakaan perjalanan untuk bisnis
Perseroan.
Perseroan menghadapi sejumlah kasus
hukum selama tahun 2012, yang berkaitan dengan operasional Perseroan. Namun
Perseroan meyakini bahwa perkara hukum ini tidak mempunyai dampak material
langsung dengan bisnis atau operasional Perseroan, sekalipun Pengadilan membuat
keputusan yang tidak menguntungkan Perusahaan
· Akses
Informasi
Informasi terkini tentang pergerakan
harga saham, tindakan korporasi dan laporan keuangan kuartalan dan tahunan
serta siaran pers, presentasi dan informasi korporasi lainnya tersedia di situs
website perusahaan yaitu www.unilever.co.id.
Perusahaan juga menyambut baik dan menanggapi setiap permintaan penjelasan,
yang dapat dikirimkan setiap waktu ke alamat Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 15, Jakarta
12930 atau melalui Tel :+62 21 526 2112 dan Fax: +62 21 526 4020
BAB
IV
KESIMPULAN
Kesimpulan
dari hasil penelitian mengenai tata kelola usaha pada PT. Unilever, Tbk adalah
infomasi yang disajikan dari laporan tahunan tata kelola usaha meliputi Tujuan Tata Kelola Usaha, Struktur Tata
Kelola, Rapat Umum Pemegang Saham dan Tata Hubungan antara Dewan Komisaris dan
Direksi, Komite – komite Tata Kelola Usaha, Kode Etik Perseroan, Pengendalian
Internal, Unit Audit Internal dan Audit Eksternal, Implementasi Sistem
Manajemen Mutu, Suara Konsumen dan
Pengadaan Barang dan Jasa, Manajemen Resiko, Asuransi dan Perkara Hukum yang
Melibatkan Perseroan, dan yang terakhir Akses Informasi. Didalam point – point
tersebut sudah dijelaskan rinci yang membuat pengguna laporan keuangan
mengetahui informasi yang dibutuhkan.
Tata kelola
usaha pada PT Unilever tahun 2012 dapat dikatakan baik, hal tersebut dibuktikan
dengan penghargaan Best Corporate Governance Award 2012
dalam kategori “Peran Stakeholders” dari Indonesian Institute for Corporate
Directorship (IICD). Pengakuan tersebut
menyatakan peran pemegang saham pada PT Unilever ini dapat menjalankan tata
kelola perusahaan dengan baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Hendriksen Eldon S, dan Vanbreda Michael F. 2002. Teori Akunting. Jakarta : Interaksara
Soemarso, S.R. 2003.
Akuntansi Suatu Pengantar (Buku 2). Jakarta: Salemba Empat.
www.iapi.or.id
http://www.sahamok.com/bei/lq-45/saham-lq-45-2013-agustus-2014-januari
http://www.unilever.co.id/id/Investor-centre/laporan-keuangan/
http://repository.widyatama.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar