Jumat, 14 Oktober 2011
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian
Untuk mencapai tujuannya, koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan.
6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
DAFTAR PUSTAKA
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_Ssimpan_pinjam
http://www.tokontc.com/file-download/Panduan%20Simpan%20Pinjam%20Koperasi.pdf
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2009/06/makalah-ekonomi-koperasi.html
http://www.kospinjasa.com/
Mangkuk Tanpa Dasar
Seorang Raja bersama pengiringnya keluar dari Istananya untuk
menikmati udara pagi. Di keramaian, ia berpapasan dengan seorang pengemis. Sang
raja menyapa pengemis ini, :
Apa yang
engkau inginkan dariku ?” Si pengemis itu tersenyum dan berkata, “ Tuanku
bertanya, seakan-akan tuanku dapat memenuhi permintaan hamba.“ Sang raja
terkejut, ia merasa tertantang, “ Tentu saja aku dapat memenuhi permintaanmu.
Apa yang engkau minta ? katanlah !”
Maka menjawablah sang pengemis,”berfikirlah dua kali, wahai
tuanku, sebelum tuanku menjanjikan apa-apa.” Rupanya sang pengemis bukanlah
sembarang pengemis. Namun, raja tidak merasakan hal itu. Timbul rasa angkuh dan
tak senang pada diri raja, karna mendapat nasihat dari seorang pengemis. “sudah
ku katakan aku dapat memenuhi permintaanmu. Apapun juga ! aku adalah raja yang
paling berkuasa dan kaya raya.”
Dengan penuh kepolosan dan
kesederhanaannya, si pengemis itu mengangsurkan mangkuk penadah sedekah,
“Tuanku dapat mengisi penuh mangkuk ini den gan apa yang tuanku inginkan.”
Bukan main ! Raja menjadi geram “Tantangan” pengemis itu.
Segera ia memerintahkan bendahara kerajaan yang ikut
dengannya untuk mengisi penuh mangkuk pengemis kurang ajar ini dengan emas.
Kemudian, bendahara menuangkan emas dari pundi-pundi besar yang dibawanya
kedalam mangkuk sedekah sang pengemis. Anehnya, emas dalam pundi-pundi besar
itu tidak dapat mengisi penuh magkuk sedekah.
Tak mau kehilangan muka dihadapan rakyaknya, sang raja terus
memerintahkan bendahara mengisi mangkuk itu, tetapi mangkuk itu tetap kosong.
Keinginanlah yang mendorong manusia senan tiasa bergelut
dalam hidupnya. Ada kegembiraan, gairah memuncak dihati, engalaman yang
mengasyikkan kala engkau menginginkan sesuatu. Ketika akhirnya engkau telah
mendapatkan keinginan itu, semua yang telah kau dapatkan itu, seolah tidak ada
lagi artinya bagimu.
Bahkan,
seluruh perbendaharaan kerajaan : emas, intan berlian, ratna mutu menikam telah
habis dilahap magkuk sedekah itu. Magkuk itu seolah tanpa dasar, berlubang.
Dengan perasaan tak menentu, sang
raja jatuh bersimpuh dikaki si pengemis. Ternyata, dia bukan pengemis biasa,
terbata-bata ia bertanya, “sebelum berlalu dari tempat ini, dapatkah tuan
menjelaskan dari apakah mangkuk sedekah ini?”
Pengemis itu menjawab sambil
tersenyum,“magkuk itu terbuat dari keinginan manusia yang tanpa batas. Itulah
yang mendorong manusia senantiasa bergelut dalam hidupnya. Ada kegembiraan,
gairah memuncak dihati, pengalaman yang mengasyikkan kala engkau memenginginkan
sesuatu. Ketika akhirnya engkau telah mendapatkan keinginan itu, semua yang
telah engkau dapatkan itu, seolah tidak ada artinya bagimu. Semuanya hilang
ibarat emas, intan, dan berlian yang masuk dalam mangkuk yang tanpa dasar itu.
Kegembiraan, gairah, dan pengalaman yang mengasyikkan itu tatkala dalam proses
untuk mendapatkan keinginan.
“ Begitu saja seterusnya, selalu
kemudian datang keinginan baru. Orang tidak pernah merasa puas. Ia selalu
merasa kekurangan. Anak cucumu kelak mengatakan, ” Kekuasaan cenderung untuk
tamak.”
“ Raja itu bertanya lagi, ” Adakah
cara untuk dapat menutup alas mangkuk itu ?”
“ Tentu ada, yaitu rasa bersyukur
kepada Tuhan. Jika engkau pandai bersyukur, Tuhan akan menambahkan nikmat
padamu.” Ucap sang pengemis itu sambil berjalan kemudian menghilang.
Referensi buku : Perjalanan 1.000 Mil , Dimulai dari Langkah
Pertama (Hati yang baik adalah
Pribadi Tuhan), Vanny Chrisma W.
Ekonomi Kerakyatan Koperasi Unit Desa
Nasib perekonomian warga pedesaan di Jawa Barat
sejak era reformasi bergulir seakan tak pernah beringsut naik lebih baik.
Bahkan seiring pergantian kepemimpinan, warga masyarakat pun melupakan lembaga
ekonomi yang bernama Koperasi Unit Desa (KUD), karena pemerintah tak pernah
serius membangkitkan warisan intelektual Bung Hatta tersebut.Mungkin alasannya sebagai daerah yang tak layak jual, pedesaan sering kali
dipandang sebelah mata.
Berbeda dengan perhatian lebih pada wilayah
perkotaan yang memiliki nilai jual dan menghasilkan pendapatan (income) bagi
daerah provinsi. Akibatnya, KUD sebagai warisan asli (genuine) masyarakat
pedesaan meredup bak cahaya lilin yang terhembusi angin malam.
Teramat mengkhawatirkan sekali kalau kondisi
demikian harus menimpa sebuah komunitas warga masyarakat yang sebagian besar
menduduki wilayah Jabar ini. Sebab, tanpa penopang yang kokoh dalam
mengembangkan sisi perekonomian secara kolegial dalam tradisi sosial warga
pedesaan, tentunya akan berimplikasi pada penurunan keberdayaan warga untuk
mempertahankan hidup.
Pertanyaannya, bagaimanakah dengan eksistensi KUD
di tatar Sunda yang secara demografis warga pedesaan sebagai pengamal KUD
banyak mendiami wilayah Jabar? Lalu, mengapa kecenderungan pemerintah lebih
menganaktirikan warga pedesaan yang memiliki model perekonomian “nyunda”
seperti terkandung dalam sebuah sistem perekonomian kolegial koperasi? Lantas,
prioritas macam apakah yang mesti dilakukan oleh para pemimpin berkenaan dengan
pemeliharaan koperasi di wilayah Jabar, khususnya bagi warga pedesaan?
Menegasikan privatisasi modal
Dalam sistem sosial-ekomomi warga Sunda, sejak tahun 1940-an, ketika akan menghadapi musim paceklik (halodo) kita mengenal tradisi perekonomian “nyunda” yang mencerminkan prinsip kekeluargaan (kolegial). Yakni adat kebiasaan dalam mengumpulkan beras sekitar satu canting (baca: satu sendok) oleh kepala keluarga setiap bulan dan dikumpulkan di lumbung desa serta terkenal dengan istilah “beas perelek” (Harry Hikmat, 2004: 140).
Dalam sistem sosial-ekomomi warga Sunda, sejak tahun 1940-an, ketika akan menghadapi musim paceklik (halodo) kita mengenal tradisi perekonomian “nyunda” yang mencerminkan prinsip kekeluargaan (kolegial). Yakni adat kebiasaan dalam mengumpulkan beras sekitar satu canting (baca: satu sendok) oleh kepala keluarga setiap bulan dan dikumpulkan di lumbung desa serta terkenal dengan istilah “beas perelek” (Harry Hikmat, 2004: 140).
Model perekonomian yang mengandung nilai
kebersamaan ini adalah satu dari sekian banyak ciri khas perekonomian warga
yang berkarakter “nyunda”. Sama persis dengan konsep perekonomian yang
terkandung dalam gagasan Koperasi Unit Desa dengan azas kekeluargaannya.
Hal ini pun mengindikasikan bahwa secara ekonomis karakteristik warga Sunda menganut azas kekeluargaan dan atas pertimbangan rasa solidaritas sosial. Bahkan saking kuatnya rasa solidaritas perekonomian masyarakat Sunda, ketika membangun rumah, misalnya, masih ada sampai sekarang warga yang ”sabilulungan” kerja bakti bergotong royong secara suka rela.
Hal ini pun mengindikasikan bahwa secara ekonomis karakteristik warga Sunda menganut azas kekeluargaan dan atas pertimbangan rasa solidaritas sosial. Bahkan saking kuatnya rasa solidaritas perekonomian masyarakat Sunda, ketika membangun rumah, misalnya, masih ada sampai sekarang warga yang ”sabilulungan” kerja bakti bergotong royong secara suka rela.
Meskipun secara kuantitas, seiring perkembangan
zaman ke arah peradaban “materialistik”, jumlahnya bisa dihitung jari karena
semakin meluasnya kebutuhan hidup masyarakat. Budaya hidup seperti inilah yang
telah lekang dimakan usia, dan ditinggalkan “ruang-waktu” sehingga ketika
melakukan aktivitas perekonomian, warga pedesaan pun cenderung memprivatisasi
modal.
Kekayaan tak mau dibagi-bagi, dalam hal ini untuk
memberdayakan kualitas perekonomian warga di sekitar sekalipun. Maka,
bermunculan “kelas-kelas” dalam stratafikasi sosial masyarakat pedesaan,
meminjam istilah bahasa Sunda bertebarannya “jalma jegud”, yakni seorang warga
yang menguasai kekayaan di salah satu daerah perkampungan. Sebenarnya, tujuan
Bung Hatta mendirikan Koperasi adalah untuk mengikis habis sikap dan tindakan
menguasai (privatisasi) modal oleh segelintir individu warga masyarakat.
Jadi, meskipun istilah “jalma jegud” ada, dengan konsep perekonomian kolegial
yang digagas oleh koperasi akan berimplikasi positif terhadap kesadaran
orang-orang kaya ketika menyaksikan kondisi perekonomian warga sekitarnya.
Alhasil, kekayaan tidak berputar di sekitar itu-itu saja. Namun, karena sikap
hidup masyarakat telah berubah 180 derajat dari kondisi warga “nyunda” ke
kondisi mekanistik, maka yang muncul adalah solidaritas sosial yang mekanik,
bahkan hanya terikat oleh ikatan profesi semata.
Seperti yang tercermin pada karakteristik
perekonomian warga perkotaan yang cenderung ind ividulasitik. Karena itu,
menegasikan privatisasi modal sebagai imbas dari menjamurnya konsep
perekonomian “neo-liberal” di zaman, katanya, modern ini adalah sebuah
keniscayaan. Sebab, tanpa adanya distribusi yang adil disinyalir akan banyak
bertebaran kesetimpangan, ketidakadilan, dan ketertindasan masyarakat
“grassroot”, dalam hal ini adalah menggejalanya kemiskinan warga di pedesaan.
Karena itu, jangan pernah kita, meminjam istilah Hikmat Budiman dalam bukunya Lubang Hitam Kebudayaan (2003), mengalami “amputasi sosial”. Sebab, sikap dan tindakan perekonomian pun akan mencerminkan kelumpuhan “sense of crisis” ketika berlalu lalang dengan warga di pedesaan yang sedemikian kalut menghadapi karut-marut kehidupan.
Karena itu, jangan pernah kita, meminjam istilah Hikmat Budiman dalam bukunya Lubang Hitam Kebudayaan (2003), mengalami “amputasi sosial”. Sebab, sikap dan tindakan perekonomian pun akan mencerminkan kelumpuhan “sense of crisis” ketika berlalu lalang dengan warga di pedesaan yang sedemikian kalut menghadapi karut-marut kehidupan.
Prioritaskan
Meskipun ada suntikan dana dari Pusat untuk menanggulangi kemiskinan, kerap kali disalurkan dengan tata cara yang “tak tepat sasaran”. Misalnya, pemberian bantuan tunai langsung (BLT) pada warga hanya diberikan secara langsung per bulan untuk dihabiskan, tanpa ada upaya pengembangan keterampilan hidup. Dalam kondisi demikian, warga pedesaan tidaklah membutuhkan uang ratusan ribu yang hanya bisa dinikmati dalam hitungan hari saja. Namun, memerlukan sebuah lembaga yang bisa mengangkat kondisi perekonomian setiap kepala keluarga yang telah sedemikian psusing dengan kesemrawutan hidup.
Meskipun ada suntikan dana dari Pusat untuk menanggulangi kemiskinan, kerap kali disalurkan dengan tata cara yang “tak tepat sasaran”. Misalnya, pemberian bantuan tunai langsung (BLT) pada warga hanya diberikan secara langsung per bulan untuk dihabiskan, tanpa ada upaya pengembangan keterampilan hidup. Dalam kondisi demikian, warga pedesaan tidaklah membutuhkan uang ratusan ribu yang hanya bisa dinikmati dalam hitungan hari saja. Namun, memerlukan sebuah lembaga yang bisa mengangkat kondisi perekonomian setiap kepala keluarga yang telah sedemikian psusing dengan kesemrawutan hidup.
Yang pasti, eksistensi KUD kreatif dan inovatif
dalam konteks lokal Jawa Barat sangatlah diperlukan oleh warga pedesaan.
Sehingga dengan berbagai bentuk pelayanan berkualitas, perekonomian warga pun
bisa terangkat ke posisi teraman dan mampu menghindar dari ancaman lubang
menganga bernama degradasi ekonomi. Seandainya pemerintah provinsi Jabar bisa
menauladani PSSI dalam menghapus “zona degradasi tim sepakbola”, misalnya, dan
diterapkan dalam sebuah kebijakan atraktif menghapus “degradasi perekonomian”,
saya kira riuh gemuruh tepuk tangan pun akan terus-menerus terdengar.
Maka, saya kira perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan tradisi perekonomian yang berprinsip kekeluargaan dan kebersamaan untuk saat ini mesti diprioritaskan, dalam hal ini keberlangsungan peran KUD dalam kehidupan praktis masyarakat. Sebab, sebagai sebuah konsep perekonomian rakyat, KUD adalah semacam perangkat yang tepat untuk mengembangkan kualitas hidup warga pedesaan.
Maka, saya kira perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan tradisi perekonomian yang berprinsip kekeluargaan dan kebersamaan untuk saat ini mesti diprioritaskan, dalam hal ini keberlangsungan peran KUD dalam kehidupan praktis masyarakat. Sebab, sebagai sebuah konsep perekonomian rakyat, KUD adalah semacam perangkat yang tepat untuk mengembangkan kualitas hidup warga pedesaan.
Tak arif rasanya kalau eksistensi warga pedesaan hanya dijadikan “komoditas
politik” sebagai kantong perolehan suara oleh para pengusung calon Gubernur dan
Bupati setiap kali pemilihan berlangsung. Namun sayangnya, setelah pemilihan
berakhir, maka warga pedesaan pun kembali terlupakan.
Oleh : Sukron Abdilah
Sumber: Kabar Indonesia
http://nugi45.blog.com/tulisan-ekonomi-koperasi-1/ekonomi-koperasi-kud/
Sabtu, 01 Oktober 2011
KOPERASI SEKOLAH
KOPERASI
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
memajukan kesejahteraan anggota pada khusus dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang undang dasar 1945.
Unsur-Unsur yang terkandung dalam koperasi:
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
Struktur organisasi koperasi sekolah
1. Anggota
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khusus dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang undang dasar 1945.
Unsur-Unsur yang terkandung dalam koperasi:
1. Berasas kekeluargaan/gotong royong.
2. Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat
3. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela.
4. SHU di bagi secara adil dan sebanding dengan besarnx saham.
5. Kekuasaan tertinggi ditangan rapat anggota.
Fungsi koperasi:
1. Fungsi sosial adl memupuk kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kepribadian indonesia.
2. Fungsi ekonomi adalah memperjuangkan kemakmuran yang merata bagi seluruh anggota.
2. Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya masyarakat
3. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela.
4. SHU di bagi secara adil dan sebanding dengan besarnx saham.
5. Kekuasaan tertinggi ditangan rapat anggota.
Fungsi koperasi:
1. Fungsi sosial adl memupuk kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kepribadian indonesia.
2. Fungsi ekonomi adalah memperjuangkan kemakmuran yang merata bagi seluruh anggota.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)
KSU adalah koperasi yang bidang usahanya
bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
c. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain :
a. Koperasi Unit Desa (KUD)
menyediakan pupuk, obat pemberantas hama
tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga
sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan
usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai
kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain
berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai
keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para
nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.
Koperasi sekolah
Koperasi sekolah adalah
koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri
atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan
sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah, koperasi sekolah menengah
pertama, dan seterusnya.
Koperasi didirikan
berdasarkan surat keputusan bersama antara departemen transmigrasi dan koperasi
dengan Departemen pendidikan dan kebudayaan tanggal 16 juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor
0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan menteri
tenaga kerja, transmigrasi dan koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat
keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang
didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, madrasah,
dan pesantren.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1.
Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor
perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan
jiwa koperasi.
4.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi,
agar kelak berguna di masyarakat.
5.
Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan
kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Ciri-ciri Koperasi Sekolah
1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
2. Anggotanya siswa-siswa
sekolah tersebut.
3. Keanggotannya selama kita
masih menjadi siswa.
4. Koperasi sekolah dibuka
pada waktu istirahat.
5. Sebagai latihan dan praktik
berkoperasi.
6. Melatih disiplin dan kerja.
7. Menyediakan perlengkapan
pelajar.
8. Mendidik siswa hemat
menabung.
9. Tempat menyelanggarakan
ekonomi dan gotong royong.
Struktur organisasi koperasi sekolah
1. Anggota
2. Pengurus
3. Badan Pemeriksa
4. Pembina dan Pengawas
5. Badan Penasehat
Perangkat organisasi koperasi sekolah
- Rapat anggota koperasi sekolah
- Pengurus koperasi sekolah
- Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
- Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
- Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
- Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
- Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada masa liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1.
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2.
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3.
Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4.
Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5.
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6.
Memberhentikan pengurus; dan
7.
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi
mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan
pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1.
Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang
lampau.
2.
Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.
Penilaian laporan pengawas
4.
Menetapkan pembagian SHU
5.
Pemilihan pengurus dan pengawas
6.
Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun
selanjutnya
7.
Masalah-masalah yang timbul
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber
pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk
mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih
terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini
berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan
koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus
dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan
kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.
Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi
sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah
dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan
Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan
hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya
belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di
sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai
perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan
menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan,
mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi,
belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan
koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam
mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras
dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1.
Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor
perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.
Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.
Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan
jiwa koperasi.
4.
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi,
agar kelak berguna di masyarakat.
5.
Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan
kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Minggu, 01 Mei 2011
PERAN KOPERASI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU EKONOMI INDONESIA
Koperasi dan Pancasila
Kalau koperasi menerima kedudukan dan peran sebagai sokoguru ekonomi nasional, maka sudah layak dipertanyakan apakah koperasi memang memiliki karaktertistik sesuai dengan pancasila, karena ekonomi seperti yang ditetapkan dalam UUD 1945 yang didasarkan pancasila.masalahnya semakin relevan kalau kita kaitkan dalam GBHN,bahwa pembangunan nasional adalah pengamalan pancasila dimana koperasi dituntut partisipasinya untuk pelaksanaannya. Karena koperasi mempunyai karakteristik yang sesuai.pengamalan sila-sila dalam GBHN tersebut adalah sebagai berikut.
I. Ketuhanan yang maha esa : meletakan landasan moral, etik dan spiritual yang kokoh bagi pembangunan.
II. Kemanusian yang adil dan beradab : meningkatkan penhormatan terhadap martabat serta hak dan kewajiban asasi warga Negara serta penghapusan penjajahan, kesengsaraan dan ketidakadilan.
III. Persatuan Indonesia : makin kuatnya rasa kesetia-kawanan dan kebersamaan.
IV. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan dan perwakilan: makin menumbuhkan dan mengembangkan system politik demokrasi pancasila yang mampu memelihara stabilitas yang dinamis,mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab waega Negara serta semangat rakyat dalam proses (politik) tersebut
V. Keadialan soaial bagi seluruh rakyat Indonesia :mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan pemerataan pembangunan dan hasilnya menuju kepada kemakmuran dan berkeadilan dalam system ekonomi yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dengan memperhatikan uraian diatas maka wajar kalau koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional berdasarkan pancasila.
Berbagai Kendala Bagi Koperasi Untuk Menjadi Sokoguru Yang Efektif.
Keserasian antara koperasi dengan pancasila belum menjamin bahwa koperasi benar-benar menopang perekonomian nasional sebagai sokoguru secara efektif dan berkembang sesuai UUD 1945.Kemampuan dan kesanggupan koperasa untuk melakukan fungsinya sebagai sokoguru diuji dalam praktek.GBHN 1988 menghendaki supaya koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat terus didorong mengembangkannya dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi.Peranan koperasi tidak hanya untuk ditingkatkan dalam berbagai sector, tetapi juga dengan memberi kesempatan yang lebih luas untuk turut serta memiliki usaha-usaha swasta maupun Negara.
Presidan soeharto dalam pidato kenegaraan didepan DPR, menyatakan bahwa membangun pembangunan yang kokoh kuat dalam PelitaV sebagai ancang-ancang untuk memasuki proses demokrasi ekonomi harus makin lebih terwujud karena itu dalam lima tahun mendatang dan seterusnya. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat harus terus didorong agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi nasional.
Akan tetapi didalam harapan-harapan seperti itu, citra koperasi di kalangan luas tidak begitu mulus. Berbagai kasus negative seperti kegagalan-kegagalan, korupsi, penyelewengan, penyimpangan-penyimpangan dan tindakan-tindakan yang tidak pantas untuk dilakukan oleh koperasi dan disiarkan secara luas oleh surat-surat kabar atau majalah. Akibatnya berbagai kalangan meragukan mengenai kebenaran klaim koperasi mengenai nilai-nilai tinggi sebagai badan ekonomi yang berwatak sosial, juga mengenai legalitasnya untuk bertindak sebagai sokoguru perekonomian nasional disangsikan dan dalam kondisi seperti itu orang merasa khawatir kalau-kalau akan menjadi korban dari tidak kemampuan dan kesanggupan koperasi.
Tentu citra buruk seperti diatas tidak mungkin dibiarkan dan harus ditanggulangi.Memang ada nilai-nilai tidak benar dan tidak adil, tetapi ada pula yang berdasarkan kejadian-kejadian nyata dan kesemuanya harus kita tanggapi secara wajar dengan kesadaran dan keyakinan bahwa kesalahan-kesalahan, kelemahan-kelemahan, dan kekurangan-kekuranganyang ada memang dapat dibebani dan diperbaiki. Kalau hal ini tidak kita lakukan maka klaim koperasi untuk menuju sokoguru perekonomian nasional akan kehilangan dukungan masyarakat dan tidak memperoleh keabsahan lagi.
Langkah-langkah konkrit apa yang perlu kita ambil untuk membuat harapan-harapan yang kita inginkan menjadi kenyataan? Sasaran akhir yang harus dicapai adalah suatu sektor koperasi yang mantap terdiri koperasi-koperasi yang organisasinya kuat dengan manejemen yang efektif dan efisiensi, memiliki syarat-syarat dan metode teknis yang dituntut oleh bidang yang dikelolanya dan bersamaan dengan itu memberikan motivasi, menggerakkan partisipasi aktif, loyalitas, kegigihan dan kerja keras serta memelihhara ikatan moral, ekonomis dan teknis.
Akan tetapi sebelum sampai kesana ada tiga hal yang perlu dibenahi dulu sebagai pangkal berpijak untuk pembinaan koperasi lebih lanjut dalam upaya untuk mencapai sasarannya
1. Kita harus memurnikan kembali ideologi koperasi yang akhir-akhir ini banyak mengalami pencemaran dan erosi akibat perubahan nilai-nilai, kurangnya pemahaman tentang hakekat koperasi, berubahnya orientasi dari service motif menjadi profit motif, makin menonjolnya kepentingan-kepentingan pribadi di kalangan sementara pemimpinnya dan penyimpangan darin asas dan sendi-sendi dasarnya.
2. Kita harus mempunyai keberanian untuk mengkaji kembali kepemimpinan kopersi yang ada sekarang, dalam upaya untuk mengamankanya terhadap kemungkinan tejadinya krisis kepimpinan yang gejala-gejalanya sudah mulai tampak. Hal itu dapat kita lihat dari kasus-kasus korupsi, penyelewengan, penyimpangan dari asas dan sendi-sendi dasar maupun terjadinya pencemaran dan erosi ideologi.
3. Kita harus memulihkan kepercayaan anggota-anggota maupun masyarakat terhadap sistem koperasi, perkumpulan koperasi maupun tujuan-tujuannya kerena akibat tercemarnya ideologi dan merapuhnya kepemimpinan. Tanpa kepercayaan koperasi tidak akan berfungsi secara efektif. Kepercayaan menjadi modal dasar bagi kperasi yang sangat menentukan keberhasilannya.
Keberhasilan pembenahan ketiga faktor pokok di atas akan memungkinkan koperasi membangun dirinya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Koperasi Sebagai Sokoguru Ekonomi Nasional
Dilihat dari ruang gerak ekonomisnya, maka secara teoritis koperasi sebenarnya dapat bergerakdimana saja.Pasal 33 UUD1945 menyatakan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan diselenggarakan dengan susunan ekonomi sebagai usaha bersama. Dengan demikian pada dasarnya tidak ada pembatasan mengenai ruang gerak ekonomi bagi koperasi dan UU No. 12 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian menegaskan bahwa lapangan usaha koperasi adalah di bidang produksi dan ekonomi lainnya. Meskipun demikian koperasi tidak akan dapat dan tidak mungkin menangani semua kegiatan ekonomi yang ada , karena dibatasi oleh identitasnya sendiri, bahwa pada koprasi pelanggan pemilik pada dasarnya orangnya adalah sama. Ini berarti bahwa batas ekonominya akan ditentukan oleh jumlah anggota dan daya beli mereka. Meskipun demikian kepada koprasi diberikan kesempatan untuk melayani masyarakat dalam upaya untuk menciptakan pemerataan atau karena Pemerintah untuh tujuan kebijaksanaan tertentu seringkali memerlukan jasa Koprasi guna golongan-golongan masyarakat tertentu.Dalam hubungan ini dapat dipahami harapan GBHN maupun Presiden Soeharto supaya gerakan Koprasi berkembang secara luas dan bebar-benar berakar dalam masyarakat.
Dilihat dari kegiataan ekonominya, koprasi seharusnya bergerak disektor-sektor dengan cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak untuk membuat peranannya sebagai sokoh guru menjadi efektif. Keinginan sementara orang supaya Koperasi bergerak disemua sector ekonomi tanpa pengecualian hanya akan mengaburkan makna dan peranan koperasi mebuat organisasi dan menejemennya tidak efesien dan menghamburkan potensi semata-mata dan dengan demikian akan mengagalkan tujuannya sendiri.
Ada beberapa kriteria untuk menentukan pilihan basis perkembangan koperasi :
1. Harus mengembangkan kegiatannya sejalan dan dipadukan dengann strategi GBHN maupun kebijaksaan pemerintah.
2. Harus bergerak dalam kegiatan-kegianatn ekonomi yang penting bagi sumber kehidupan dan pendapatan pemenuhan kebutuhan rakyat banyak atau dengan lain perkataan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti produksi pertanian, perindustrian, perumahan, dan distribusi dari hasil prodoksi sektor-sektor yang bersangkutan.
3. Harus mengembangkan kegiatannya di lingkungan masyarakat yang memang memerlukan jasa koperasi serta responsif terhadap peranan koperasi seperti: petani, nelayan, pengrajin, pengusaha-pengusaha kecil, karyawan, rumah tangga dan semua yang akan merasa tertolong dan memperoleh perbaikan tingkat hidup melalui koperasi.
Pilihan diatas tidak berarti bahwa apa yang tidak tercangkup dalam kriteria tersebut tidak perlu memperoleh perhatian dan tidak mempunyai pengaruh terhadap perkembangan koperasi. Koperasi adalah sistem terbuka yang keberhasilannya sangat dipengaruhinya oleh faktor eksternal khususnya hambatan-hambatan eksternal. Oleh karena itu maka proses kegiatan koperasi selamanya merupakan interaksi dari faktor-faktor intern dan ekstern dan manajemen koperasi, khususnya kewirakoperasian mengambil peranan strategis dalam pengendalian interaksi tersebut serta optimalisasi dan maksimisasi hasil-hasilnya.
Pembangunan koperasi sebagai sokoguru mempunyai hubungan yang sangat erat dengan pembangunan sektor koperasi dan konsep integrasi koperasi, karena kokohnya struktur sokoguru ini sangat ditentukan oleh keberhasilan pembangunan sektor dan integrasi koperasi tersebut. Oleh karena itu koperasi sebagai sokoguru harus dilihat sebagai suatu jalinan struktural dan semua koperasi dari berbagai jenis dan tingkat organisasi yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan yang satu dari yang lain.
Apa yang dimaksud dengan sektor koperasi ?sektor koperasi adalah suatu sub sistem dalam sosial ekonomi Indonesia yang meliputi segala jenis koperasi yang berdiri sendiri maupun tergabung dalam struktur yang saling terkait. Segala bentuk kerjasama yang sudah dan dalam proses terkait dalam arti sosial dan ekonomi seperti: petani dan kelompok lainnya seharusnya dimasukkan saja dalam sektor koperasi ini.
Dr. Fauquet bahwa: “dengan satu gerak, koperasi meningkatkan derajat rakyat secara material maupun moral. Kalau koperasi gagal dalam tugas moralnya, maka koperasi akan gagal pula dalam tugas ekonominya”.
Ada satu karakteristik yang khas pada sektor koperasi ini, ialah bahwa sektor koperasi berkaitan sangat erat dengan ekonomi rumah tangga yang kecil-kecil ukurannya dan sangat besar jumlahnya terdiri dari produsen, pemberi jasa dan konsumen, dimana koperasi berperan untuk mengorganisasi mereka dan menopangnya dan sebaliknya koperasi merupakan penyambung tangan dari usaha mereka. Dalam kaitan ini konsep integrasi koperasi adalah sangat menentukan bagi kehadiran sektor koperasi dan dengan demikian kegunaannya.
Konsep integrasi harus didukung oleh struktur organisasi yang dapat berfungsi secara produktif, efektif dan efisien.Sebagai konsekuensi dari ciri kembarnya sebagai perkumpulan dan perusahaan, maka koperasi mempunyai dua sasaran pula ekonomi dan sosial.Struktur federasi menekankan tercapainya sasaran-sasaran sosial sedangkan struktur pusat biasanya memusatkan pada sasaran ekonomis.
Struktur federasi biasanya dipilih kalau anggota-anggota yang ada bertempat tinggal di daerah yang luas secara tersebar dengan komunikasi yang memakan waktu atau kurang lancar.Struktur yang bertingkat terdiri dari koperasi-koperasi badan hokum memberi kesempatan kepada koperasi anggota untuk bergerak secara otomatis dalam ikatan secara horizontal dan vertical yang saling membantu dan menopang. Berdasarkan kenyataan seperti itu maka dalam prakteknya kegiatan ekonomi lebih banyak dikembangkan pada tingkat bawah, sedangkan pada tingkat atas lebih banyak mengembangkan program-program sosial
Bebarapa langkah-langkah yang harus diambil sebagai berikut:
1. Mengintegrasikan diri dalam pembangunan nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan dan taraf hidup rakyat, khususnya kelompok-kelompok sasaran koperasi yang dapat berfungsi sebagai basis perkembangan koperasi. Koperasi hanya dapat berkembang dengan baik dan cepat kalau anggota-anggotanya memiliki potensi ekonomi dan tingkat kecerdasan yang memadai.
2. Melalui pembinan dan pendidikan meningkatkan kesadaran berkoperasi dalam arti menghayati ideologi dan hakekat serta makna koperasi. Ideologi kebersamaan, kesetiakawanan tujuan bersama merupakan ikatan yang diperlukan untuk membuat koperasi sebagai kelompokn, sebagai perkumpulan tetap utuh dan tidak rapuh dan sebagai gerakan tidak kehabisan semangat dan motifasi.
3. Melalui latihan dan penataran-penataran meningkatkan kemampuan manajerial secara professional, kewirakoperasian, keahlian dan keterampialan dalam bidang-bidang yang bersangkutan, pengusaan teknologi, sistem administrasi dan akuntansi yang modern.
4. Memantapkan dan mengefektifkan integrasi organisasidan usaha koperasi secara horizontal dan vertical guna memperoleh struktur organisasi yang memiliki basis kerakyatan yang kuat, jangkauan ke atashingga memasuki lingkungan penyusun kebijakasanaan dan pengambilan keputusan pada tingkat regional dan nasional, mendekatan dan mempertemukan sektor produksi dan konsumen.
5. Memantapkan kebijakan pemerintah yang ada dalam penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan koperasi, memberikan bantuan-bantuan dan melakukan pembinaan dengan tujuan supaya koperasi dapat menghimpun kekuatan dan kemampuan untuk mandiri dan menolong dirinya sendiri.
6. Mengatur hubungan kerjasama antar sektor-sektorNegara, koperasi dan swasta secara adil untuk menciptakan hubungan kekuatan yang seimbang dan serasi antar ketiga sektor tersebut untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Dilihat dari struktur sokoguru koperasi ini dapat dipersamakan dengan salah satu sokoguru masjid Denmark yang menurut kriteria dalam sejarah dibangun oleh Sunan Kalijogo salah seorang Wali dari Wali Songo yang ada pada waktu itu.Sokoguru masjid tersebut terdiri dari potongan kayu berukuran kecil-kecil (tatal) yang dipersatukan secara kuat dan berfungsi sebagai sokoguru efektif selama beberapa abad sampai sekarang ini.Bagaimana menjabarkan persamaan tersebut dalam kasus koperasi. Secara konseptual terdiri dari individu-individu yang rata-rata lemah perekonomiannya, digabungkan dalam koperasi tingkat primer untuk selanjutnya disusun secara bertingkat ke atas sampai pada tingkat nasional .
Sumber :
Mubyarto,Pelaku dan Politik Ekonomi Indonesia,liberty,Yogyakarta,1989.
.
Langganan:
Postingan (Atom)