Koperasi
indonesia adalah badan usaha atau usaha bersama yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi. Koperasi juga berperan sebagai sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan bentuk
organisasi koperasi.
Tujuan
utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,
pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus
diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan
karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
"Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan
bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut,
secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai
produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan
kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota
dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan."(SAK,1996:27.1)
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah "koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945"
Perkembangan
koperasi di Indonesia yaitu Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai
sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari
waktu ke waktu sampai sekarang. Jikalau pertumbuhan koperasi yang
pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono
1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada
kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan kemudian koperasi yang
menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan
produksi. Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria
Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang
bergerak dibidang simpan pinjam. Kegiatan R Aria Wiriatmadja
dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen
Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun
1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga.
Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan
koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara
membuka toko koperasi. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat (
Volkscredit Wezen ). Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian,
maka pada tahun 1927 di Surabaya didirikan "Indonsische Studieclub" Oleh
dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi
tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga
dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir.
Soekarno, di mana pada tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di
Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebut menyatakan bahwa untuk
meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai
macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada
umumnya.
Baru
kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan
tegas perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai
salah seorang "Founding Father" Republik Indonesia, berusaha memasukkan
rumusan perkoperasian di dalam "konstitusi". Sejak kemerdekaan itu pula
koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian
yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam
pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan
daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Berdasarkan
data dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, perkembangan koperasi di
Indonesia tahun 2000 sampai dengan tahun 2008, menunjukkan peningkatan
yang cukup signifikan, pada tahun 2000 jumlah koperasi sebanyak 103.077
unit, dan pada tahun 2008 meningkat menjadi 155.301 unit atau meningkat
50,67%.
Dalam
1 tahun terakhir jumlah Koperasi Indonesia bertambah 126 unit, yaitu
Koperasi Indonesia dengan status primer bertambah 119 unit dan Koperasi
Indonesia yang berstatus sekunder bertambah 7 unit. Total Koperasi
Indonesia primer tingkat nasional mencapai 873 unit dan Koperasi
Indonesia sekunder menjadi 165 unit. Sedangkan total Koperasi Indonesia
yang tersebar di seluruh Indonesia sebanyak 149.793 Koperasi. Secara
Jumlah Koperasi Indonesia memang cukup fenomenal tetapi secara kualitas
masih jauh dibawah usaha - usaha kapitalis jika dibandingkan dengan
koperasi internasional Selain itu, dari hasil klasifikasi dan
peringkatan, jumlah Koperasi Indonesia berkualitas di tahun 2008
mencapai 42.267 Koperasi Indonesia.
- 2001
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotan sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan, yaitu per-November 2001, sebanyak 96.180 unit .
- 2002
- Jumlah Koperasi pada Akhir tahun 2002 sebesar 1.628 mengalami pertumbuhan sebanyak 151 unit atau 10,22 % dari tahun 2001 sebanyak 1.477 unit.
- Jumlah Anggota Koperasi pada akhir tahun 2002 sebanyak 142.470 orang mengalami peningkatan sebanyak 18.713 orang atau 15,12 % dari tahun 2001 sebanyak 123.757 orang.
- Jumlah modal sendiri pada akhir tahun 2002 sebesar Rp. 51.568.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp. 84.000.000,- atau 0,16 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 51.484.000.000,-
- Jumlah Modal luar pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.39.412.000.000,- mengalami kenaikan sebesar Rp.9.111.000.000,- atau 30,06 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 30.301.000.000
- Jumlah Asset pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.90.980.000.000,- mengalami peningkatan sebesar Rp. 9.195.000.000,- atau 11,24 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 81.785.000.000,-
- Jumlah volume usaha pada akhir tahun 2002 sebesar Rp.116.485.000.000,- mengalami kenai-kan sebesar Rp. 3.115.000.000,- atau 2,74 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 113.370.000.000,-
- Jumlah SHU pada akhir tahun 2002 sebesar Rp. 8.642.000.000,-mengalami kenaikan sebesar Rp. 92.000.000,- atau 1,07 % dari tahun 2001 sebesar Rp. 8.550.000.000,- 8) Jumlah Karyawan Koperasi tahun 2002 sebanyak 1.684 orang, mengalami kenaikan 335 orang atau 24,83 % dari tahun 2001 sebanyak 1.349 orang.
- 2007
Tahun 2007 sebanyak 41.381 Koperasi Indonesia yang berkualitas sehingga terjadi peningkatan Koperasi Indonesia berkualitas sebanyak 886 Koperasi Indonesia.
- 2008
Dari hasil klasifikasi dan peringkatan, jumlah Koperasi Indonesia berkualitas di tahun 2008 mencapai 42.267 Koperasi Indonesia. Selama tahun 2008 Kemenkop dan UKM telah menyeleksi 3.866 Koperasi Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk diumumkan dalam berita negara. Anggaran APBN tahun 2008 Kemenkop dan UKM sebesar Rp 1,098 triliun telah direaliasikan sebesar Rp 940,95 miliar (85,65 %) sehingga Sisa lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) senilai Rp 157,31 miliar terdiri dari penghematan Rp 60,3 miliar dan lain-lain Rp 97,01 miliar.
Sumber
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/09/koperasi-pengertian-koperasi-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar