Nama : Sari Utami
NPM : 26210385
Kelas : 2EB13
1.Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut
pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum,
perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara
perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan
untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional
mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari
perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh
penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap
sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat
tertentu, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh
penguasa tersebut.
2.Tujuan Hukum
dan Sumber Hukum
Tujuan Hukum
ada 3 aliran yangn mengetengahkan tujuan hukum, yaitu:
i.
Aliran Etis
• Dikemukakan antara lain oleh Aristoteles
• Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan
• Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada jasanya
• Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan pada setiap orang berdasar pada kesamaan
Aliran Utilistis
• Dikemukakan antara lain oleh Jeremy Bentham
• Hukum bertujuan untuk menciptakan manfaat dan kebahagiaan bagi warga masyarakat
ii.
Aliran Normatif-Dogmatis
• Dikemukakan
antara lain oleh Van Kan
• Hukum bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, yaitu menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak terganggu dan terjamin kepastiannya
• Hukum bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, yaitu menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak terganggu dan terjamin kepastiannya
Tujuan hukum yang bersifat universal adalah ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
- Van Kan
2. Utrecht
Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan.
3. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi, tujuannya untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
Unsur-unsur di dalam hukum yakni :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
- Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa,
- Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi,
- Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Sumber-Sumber Hukum
Ø
Sumber hukum dalam arti materiil
Ú Sumber
hukum dalam arti formil
Sumber hukum dalam arti
material yaitu:
Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor
kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
Ú Stuktural
ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan
geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
Ú Kebiasaan
yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat
tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
Ú Hukum
yang berlaku
Ú Tata
hukum negara-negara lain
Ú Keyakinan
tentang agama dan kesusilaan
Ú Kesadaran
hukum
Sumber hukum dalam arti formal,
yaitu :
Sumber hukum yang bersangkut paut
dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
Ú Sumber
hukum dalam arti formal yang tertulis
1. Undang-undang :
a. UU
dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis.
UU Teroisme, UU Pailit.
b.
UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan
bentuk yang menjadikannya UU, missal: UU
APBN
Ú Sumber
hukum dalam arti formal yang tidak tertulis
Prof.
Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa
“
Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis
berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang
hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum
yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam
masyarakat.”
Kodifikasi Hukum adalah Pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi hukum Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
4.
Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau
yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang
dilakukan manusia.
Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin
seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan
lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria
menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi
sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si
pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai
dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. Hukum yang Imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
Contoh : apabila seorang guru
Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan
undang-undang yang mengatur tentang PNS,
Pendidikan, Korupsi dan Sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran
hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang
berwenang.
2. Hukum yang Fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya,kaidah
hukum dapat dibedakan menjadi dua.:
1. kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu
kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan
kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang
bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh
orang lain. Norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang
mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu :kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma kesopanan
- Norma hukum
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua, yakni :
- Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia.
Sunaryati Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hkum ekononi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.
Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :
- Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
- Asas manfaat,
- Asas demokrasi Pancasila,
- Asas adil dan merata,
- Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
- Asas hukum,
- Asas kemandirian,
- Asas keuangan,
- Asas ilmu pengetahuan,
- Asas kebersamaan, kekeluaargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
- asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
- Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar