1.Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang
diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak
eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si
pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam
tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang
digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
2.Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip Ekonomi
Yakni, hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan
Prinsip Keadilan
Yakni, di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemilikannya.
Yakni pengembangan ilmu
pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan
menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan
martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan
negara.
Prinsip ini mengatur kepentingan
manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah
diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan
diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. Dasar Hukum Hak Kekeyaan
Intelektual
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur
dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini
melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis)
lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai
Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
Program
atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak
computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di
Amerika Serikat, atau
Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau
berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari
UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara
langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya
atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak
ekonomi itu;
Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali
diterbitkan di Amerika Serikat.
KETENTUAN PIDANA PASAL 72
1.
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7
(tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
2.
Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada
umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
3.
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus
juta rupiah).
4.
Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu
milyar rupiah.
5.
Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
6.
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
7.
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah.
8.
Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah.
9.
Barang
siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu
milyar lima ratus juta rupiah).
berdasarkan barang-barang
impor dari luar negri yang paling banyak melanggar hak cipta adalah negara
cina. Cina merupakan salah satu negara yang sangat terkenal akan
pembajakannya dari mulai produk otomotif hingga merajahi ke barang-barang
keperluan rumah tangga. Barang-barang buatan Cina, relatif murah harganya
karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi Internasional
khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa menuntut/menghukum Cina.
4.Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 ayat 1) Hak cipta
diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan,
kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada
pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan
atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Hak cipta merupakan salah satu
contoh HAKI yang sering dilanggar di Indonesia, umunya, kasus pelanggaran Hak
cipta di indonesia terjadi di bidang ilmu kesenian, yakni memperbanyak film,
atau melakukan pembajakan secara besar-besaran
Pelanggaran tersebut sudah mendarah
daging di Indonesia, seakan akan tidak ada habisnya. Seharusnya pemerintah
lebih memperhatikan perlindungan hak cipta. Karena itu sangat merugikan bagi
para seniman maupun pencipta ilmu lainnya.
Murahnya harga film bajakan,
rendahnya pengawasan, kurang pedulinya masyarakat, itu merupakan faktor
terbesar terjadinya pelanggaran Hak Cipta. Pengawasanpun seharusnya lebih
diperketat karena saat ini justru lebih mudah menemukan film yang bajakan
daripada film asli dsb. Ini menunjukkan betapa besarnya kerugian para pencipta
kesenian, andai kegiatan pembajakan bisa diminimalisir, seniman akan lebih giat
menciptakan karya – karya terbarunya karena dia merasa karyanya dihargai
masyarakat.
Perbedaan hargapun sangat mencolok
antara kaset asli dengan yang bajakan. Otomatis masyarakatpun akan jauh memilih
produk bajakan daripada yang asli, bayangkan, perbedaannya sangatlah mencolok
1:10. itu pasti akan membuat masyarakat lebih memilih membeli produk bajakan
karena kualitasnyapun tidak teralu jauh.
Pengawasanpun dirasa sangat kurang,
disetiap pusat perbelanjaan, di pinggir jalan, di pasar, untuk menemukan kaset
bajakan tidaklah sulit, bahkan dengan terang-terangan dipajang.
Razia pembajakan harusnya lebih
digencarkan agar penjual-penjual kaset bajakan merasa kapok dan tidak lagi
berbuat curang, bahkan justru undang-undang yang melandasi perlindungan hak
ciptapun sepertinya hanya angin lalu saja, para pelaku pembajakan sama sekali
tidak mengndahkannya, bahkan masih tetap berlanjut.
Hak Kekayaan Industri Meliputi:Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
Paten diberikan dalam ruang lingkup
bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industry.
Perlindungan hak paten juga kurang
diperhatikan, bahkan karya-karya hasil indonesia banyak yang dipatenkan justru
oleh negara lain. Ini menunjukkan bahwa pemerintah kurang peduli atas karya
anak bangsa.
Baru ketika karya tersebut telah
dicuri, pemerintah baru kebingungan atas kelalaiannya. Hak paten perlu
diperjuangkan.
Merek Dagang
Tanda yang berupa gambar,
nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992.
hak merek dagang mungkin sudah
sering kita lihat pelanggarannya. Memang tidak 100% meniru, tapi tingkat
plagiatismenya sangat tinggi. Contoh salah satunya adalah handphone. Handphone
bermerek blackberry saat ini sudah tidak menunjukkan bahwa itu benar-benar
buatan blackberry, banyak produk handphone dari cina yang menirunya, dari segi
fisik, bahkan sampai logo dan mereknyapun ditiru. Dan untuk mendaatkannyapun
tidaklah sulit, karena banyak di jual di toko-toko handphone dengan harga yang
sangat miring.
Itulah yang membuat masyarakat
tidak lagi memperhatikan kualitas suatu barang dan keasliannya. Desain Industri
Seni terapan di mana estetika dan
usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang
disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang
berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk
menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah
karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah
pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya
oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama,
peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan
untuk desain industri adalah 10 tahun.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk
dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen
dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya
saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan
semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia
kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar