1. Pengertian Sengketa
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan : Pertentangan atau konflik yang terjadi
antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau
peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB
penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:
1.Negosiasi(perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2.Enquiry(penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak
ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3.Good offices (jasa-jasa baik )
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
3. Negosiasi
Negosiasi
adalah sebuah bentuk interaksi sosial saat pihak - pihak yang terlibat berusaha
untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan. Menurut kamus
Oxford, negosiasi adalah suatu cara untuk mencapai suatu kesepakatan melalui
diskusi formal. Negosiasi merupakan suatu proses saat dua pihak mencapai
perjanjian yang dapat memenuhi kepuasan semua pihak yang berkepentingan dengan
elemen-elemen kerjasama dan kompetisi. Termasuk di dalamnya, tindakan yang
dilakukan ketika berkomunikasi, kerjasama atau memengaruhi orang lain dengan
tujuan tertentu.
4. Mediasi
Mediasi
adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral,
yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak
yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah
pihak. Mediasi disebut emergent mediation apabila mediatornya merupakan anggota
dari sistem sosial pihak-pihak yang bertikai, memiliki hubungan lama dengan
pihak-pihak yang bertikai, berkepentingan dengan hasil perundingan, atau ingin
memberikan kesan yang baik misalnya sebagai teman yang solider.
5. Arbitrase
"Arbitrase"
(bahasa Inggris:arbitrage), yang dalam dunia ekonomi dan keuangan adalah
praktik untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga yang terjadi di antara
dua pasar keuangan. Arbitrase ini merupakan suatu kombinasi penyesuaian
transaksi atas dua pasar keuangan di mana keuntungan yang diperoleh adalah
berasal dari selisih antara harga pasar yang satu dengan yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar