Jumat, 29 Juni 2012

PERLINDUNGAN KONSUMEN



 1.Pengertian Konsumen

Menurut Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 butir 2, Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

2. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

Azas Konsumen:

1. Azas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan

2. Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara adil.

3. Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual

4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamata kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsikan atau digunakan.

5. Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Konsumen

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah:

a.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri

b.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan atau jasa


c.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilik, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen

d.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian huku dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi


e.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentinganya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha

f.     Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen



C. Hak dan Kewajiban Konsumen

1.    Hak Konsumen

> Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa

> Hak untuk memilih barang atau jasa 

> Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa

> Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan

> Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut

> Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen

> Hak untuk diperukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif

> Hak untuk mendapatkan kompensasi, gatnti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai

2. Kewajiban Konsumen

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah:

> Membeaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi keamanan dan keselamatan

> Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa 

> Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati

> Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

1.    Hak Pelaku Usaha

Hak pelaku usaha di atur dalam pasal 6 UUPK sebagai berikut:

> Hak untuk meneriman pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan jasa yang diperdagangkan

> Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik

> Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen

> Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan jasa yang diperdagangkan

> Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

2.    Kewajiban Pelaku Usaha

Kewajiban pelaku usaha diatur dalam pasal 7 UUPK , yaitu sebagai berikut:

> Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya

> Memberikan informasii yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan pengangguran, perbaikan dan pemeliharaan.

> Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur tidak diskriminatif

> Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang berlaku

> Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat dan diperdagangkan.

> Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang diperdagangkan.

> Memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.

5. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha

> Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya:

1. Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak sesuai dengan berat isi berisi atau neto

3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau keterangan barang atau jasa tersebut

5. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label

6. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal

7. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat isi 

Larangan dalam menawarkan atau memproduksi

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secata tidak beneran atau seolah-olah:

1. Barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu

2. Barang tersebut dalam keadaan baik 

3. Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu

4. Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi

5. Barang atau jasa tersebut tersedia

6. Tidak mengandung cacat tersembunyi

7. Kelengkapan dari barang tertentu

8. Berasal dari daerah tertentu

9. Secara langsung atau tidak merendahkan barang atau jasa

10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau efek sampingan

11. Tanpa keterangan yang lengkap
12. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti

Larangan dalam penjualan secara obral atau lelang

Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui konsumen, antara lain:

1.    Menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu

2.    Tidak mengandung cacar tersembunyi

3.    Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain


4.    Tidak menyediakan barang dengan jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.


6. KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN
Sehubungan dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat perhatian utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi (exoneratie klausule exemption clausule) yaitu klausula yang berisi pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang lazimnya terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.

        Menurut Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan mengenai klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian baku yaitu:
  • menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  • menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  • menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  • menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
  • mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
  • memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
  • menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
  • menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

       Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula baku yaitu “Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak” sehingga diharapkan dengan adanya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen.

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Pencantuman klausula baku tersebut dapat berupa tulisan kecil-kecil yang diletakkan secara samar atau letaknya ditempat yang telah diperkirakan akan terlewatkan oleh pembaca dokumen perjanjian tersebut, sehingga saat kesepakatan tersebut terjadi konsumen hanya memahami sebagian kecil dari perjanjian tersebut. Artinya perjanjian tersebut hanya dibaca sekilas, tanpa dipahami secara mendalam konsekuensi yuridisnya, yang membuat konsumen sering tidak tahu apa yang menjadi haknya.

7. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
1.    Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.    Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.    Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

8.  Sanksi

1). Sanksi Perdata

> Ganti rugi dalam bentuk :

a. pengembalian uang
b. penggantian barang
c. perawatan kesehatan
d. pemberian santunan

> Ganti rugi diberikan dalam jangka waktu 7 hari setelah tanggal transaksi

2). Sanksi Administrasi
Maksimal Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25

3). Sanksi Pidana
> Kurungan

a. penjara 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (pasal 8,8,10,13 ayat (2), 15,17 ayat (1) huruf a, b,c dan e, dan pasal 18
b. penjara 2 tahun, atau denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16, dan 17 ayat (1) huruf d dan f

> Ketentuan pidana lain (di luar undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian.

> Hukum tambahan, seperti:

a. pengumuman keputusan hakim
b. pencabutan izin usaha
c. dilarang memperdagangkan barang dan jasa
d. wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
e. hasil pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar