1.Pengertian Konsumen
Menurut
Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 butir 2,
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
2. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Azas Konsumen:
1. Azas Manfaat
Mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan
2. Asas Keadilan
Partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kepada konsumen
dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajiban secara
adil.
3. Asas Keseimbangan
Memberikan
keseimbangan antara kentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti
materiil ataupun spiritual
4. Asas Keamanan dan Keselamatan
Konsumen
Memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamata kepada konsumen dalam penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan atau jasa yang dikonsumsikan atau
digunakan.
5. Asas Kepastian Hukum
Baik
pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan
Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah:
a.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
b.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan atau jasa
c.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilik, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
d.
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian huku dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi
e.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentinganya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
f.
Meningkatkan kualitas barang dan atau
jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
C. Hak dan Kewajiban Konsumen
1.
Hak
Konsumen
> Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa
> Hak untuk memilih barang atau
jasa
> Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
> Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan
> Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
> Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
> Hak untuk diperukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
> Hak untuk mendapatkan kompensasi,
gatnti rugi atau penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak
sesuai
2. Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah:
> Membeaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa, demi
keamanan dan keselamatan
> Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan jasa
> Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati
> Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut
4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1.
Hak Pelaku
Usaha
Hak pelaku usaha di atur dalam pasal 6
UUPK sebagai berikut:
> Hak untuk meneriman pembayaran
yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan jasa
yang diperdagangkan
> Hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
> Hak untuk melakukan pembelaan diri
dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
> Hak untuk rehabilitasi nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan jasa yang diperdagangkan
> Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
2.
Kewajiban
Pelaku Usaha
Kewajiban pelaku usaha diatur dalam
pasal 7 UUPK , yaitu sebagai berikut:
> Beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya
> Memberikan informasii yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi
penjelasan pengangguran, perbaikan dan pemeliharaan.
> Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur tidak diskriminatif
> Menjamin mutu barang dan jasa yang
diproduksi dan diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang yang
berlaku
> Memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji dan atau mencoba barang dan jasa tertentu serta memberi jaminan
atau garansi atas barang yang dibuat dan diperdagangkan.
> Memberi kompensasi, ganti rugi
atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan jasa yang diperdagangkan.
> Memberi kompensasi, ganti rugi
atau penggantian apabila barang dan jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
5. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku
Usaha
> Pelaku usaha dilarang memproduksi
atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya:
1. Tidak memenuhi standar yang
dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak sesuai dengan berat isi berisi
atau neto
3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran
timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
4. Tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika, atau
keterangan barang atau jasa tersebut
5. Tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label
6. Tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal
7. Tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat barang, ukuran, berat isi
Larangan
dalam menawarkan atau memproduksi
Pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan suatu barang atau jasa secata tidak beneran atau seolah-olah:
1. Barang tersebut telah memenuhi atau
memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu
2. Barang tersebut dalam keadaan
baik
3. Barang atau jasa tersebut telah
mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu
4. Dibuat oleh perusahaan yang
mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi
5. Barang atau jasa tersebut tersedia
6. Tidak mengandung cacat tersembunyi
7. Kelengkapan dari barang tertentu
8. Berasal dari daerah tertentu
9. Secara langsung atau tidak
merendahkan barang atau jasa
10. Menggunakan kata-kata yang
berlebihan seperti aman, tidak berbahaya, atau efek sampingan
11. Tanpa keterangan yang lengkap
12. Menawarkan sesuatu yang mengandung
janji yang belum pasti
Larangan
dalam penjualan secara obral atau lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang
dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui konsumen, antara
lain:
1.
Menyatakan barang atau jasa tersebut
seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
2.
Tidak mengandung cacar tersembunyi
3.
Tidak berniat untuk menjual barang yang
ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
4.
Tidak menyediakan barang dengan jumlah
tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
6. KLAUSULA
BAKU DALAM PERJANJIAN
Sehubungan dengan perlindungan terhadap konsumen, yang perlu mendapat
perhatian utama dalam perjanjian baku adalah mengenai klausula eksonerasi
(exoneratie klausule exemption clausule) yaitu klausula yang berisi pembebasan
atau pembatasan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha yang lazimnya
terdapat dalam jenis perjanjian tersebut.
Menurut Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan mengenai klausula-klausula yang dilarang dicantumkan dalam suatu perjanjian baku yaitu:
- menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
- menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
- menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
- menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
- mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
- memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
- menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
- menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula baku yaitu “Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak” sehingga diharapkan dengan adanya Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen akan memberdayakan konsumen dari kedudukan sebagai pihak yang lemah di dalam di dalam kontrak dengan pelaku usaha sehingga menyetarakan kedudukan pelaku usaha dengan konsumen.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Pencantuman klausula baku tersebut dapat berupa tulisan kecil-kecil yang diletakkan secara samar atau letaknya ditempat yang telah diperkirakan akan terlewatkan oleh pembaca dokumen perjanjian tersebut, sehingga saat kesepakatan tersebut terjadi konsumen hanya memahami sebagian kecil dari perjanjian tersebut. Artinya perjanjian tersebut hanya dibaca sekilas, tanpa dipahami secara mendalam konsekuensi yuridisnya, yang membuat konsumen sering tidak tahu apa yang menjadi haknya.
7. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
1. Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat
mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis
atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan
yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana
berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. (50
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila
pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan
konsumen.”
8.
Sanksi
1). Sanksi Perdata
> Ganti rugi dalam bentuk :
a. pengembalian uang
b. penggantian barang
c. perawatan kesehatan
d. pemberian santunan
> Ganti rugi diberikan dalam jangka
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
2). Sanksi Administrasi
Maksimal Rp 200.000.000 ( dua ratus juta
rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
3). Sanksi Pidana
> Kurungan
a. penjara 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (pasal 8,8,10,13 ayat (2), 15,17 ayat (1)
huruf a, b,c dan e, dan pasal 18
b. penjara 2 tahun, atau denda Rp
500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16, dan 17
ayat (1) huruf d dan f
> Ketentuan pidana lain (di luar
undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen
luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian.
> Hukum tambahan, seperti:
a. pengumuman keputusan hakim
b. pencabutan izin usaha
c. dilarang memperdagangkan barang dan
jasa
d. wajib menarik dari peredaran barang
dan jasa
e. hasil pengawasan disebarluaskan
kepada masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar