4.1 HUBUNGAN HUKUM PERDATA DENGAN
HUKUM DAGANG
Hukum perdata dengan hukum dagang
dapat dikatakan saling berkaitan satu denagn yang lainnya sehingga tidak
terdapat perbedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dibuktikan dalam
pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang. Sementara itu, dalam pasal 1 KUH Dagang
disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam kitab ini tidak
khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.
Kemudian, dalam pasal 15 KUH Dagang
disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuana dari pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.Dengan demikian berdasarkan pasal 1 dan pasal 15 KUHD dapat diketahui
kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. Pengertiannya KUH Dagang merupakan
hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum
yang bersifat umum (lex generalis), sehingga berlaku suatu asas lex
specialis derogate lex generali, artinya hukum yang khusus dapat
mngesampingkan hukum yang umum.
4.2 BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun1983 Hukum Dagang hanya
mengikat kepada para pedagang yang melakukan usaha dagang saja. Kemudian sejak
tahun 1983 pengertian ‘perbuatan dagang’ menjadi lebih luas dan diubah menjadi
‘perbuatan perusahaan’ yang mengandung arti lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan). Dapat dipahami beberapa pendapat, antara lain :
1. Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang
melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (
dalam arti luas ), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta
terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan
barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut
Mahkamah Agung ( Hoge Raad )
Perusahaan adalah seseorang yang
mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara
teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan
dan perjanjian.
3. Menurut
Molengraff
Perusahaan adalah keseluruhan
perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk
memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau
mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
4. Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk
usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara
Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan / atau laba. Dengan
demikian ada beberapa pendapat yang dapat diambil kesimpulan bahwa seseorang
dapat baru saja dikatakan menjalankan perusahaan jika telah memenuhi
unsur-unsur, seperti berikut :
- Terang-terangan,
- Teratur bertindak keluar, dan
- Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi.
4.3 HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTU
– PEMBANTUNYA
Pengusaha adalah setiap orang atau
badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu
perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat
berbentuk sebagai berikut :
- Ia seorang diri saja,
- Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
- Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan
terdiri dari dua macam sebagai berikut :
- Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
- Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dan kan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian hubungan hukum yang
terjadi diantara mereka dalam perusahaan dapat bersifat :
a. hubungan perburuhan, sesuai pasal
1601 a KUH Perdata;
b. hubungan pemberian kekuasaan,
sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
c. hubungan hukum pelayanan berkala,
sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4.4 PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiapa orang ayang
menjalankan perusahaan. Menurut undang – undang ada kewajiban yang harus
dilakukan (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu :
- Membuat pembukuan ( sesuai dengan pasal 6 KUH Dagang & undang – undang No.8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan )
Selain itu, di dalam Pasal 2
Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen keuangan : Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi
keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha
suatu perusahaan
b. Dokumen lainnya : Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan
yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung
dengan dokumen keuangan.
- Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai dengan undang – undang No.3 tahhun 1982 tentang wajib daftar perusahaan ).
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun
1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.Barang siapa
yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan
mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.Barang siapa
melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap
dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu
rupiah).
4.5 BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a. Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang
bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan
perusahaan industri. Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun
telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu
perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan
permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan
mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
b.Perusahaan
Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan
hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
1. Persekutuan
Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua
orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan
dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha
bersama.
2. Persekutuan
Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni
anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya
terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
3. Persekutuan
Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan
suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang
persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan
sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang
dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
c. Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan
hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta,
dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
4.6 PERSEROAN TERBATAS
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT
dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut. Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang
didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum, dulu 1 mei 1848 PT
diatur dalam KUHD namun aturan itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi
Indonesia yang berazaskan demokrasi sesuai dengan pancasila dan UUD 1945, maka
dibentuk peraturan baru yang dituangkan dalam UU No.1 tahun 1995 yang mengatur
bahwa sebuah PT harus didirikan dengan syarat harus memiliki etikat yang baik,
azas kepatutan dan azas kepantasan. dan setelah mengikuti berbagai perkembangan
akhirnya dikeluarkan UU No.40 tahun 2007 dimana adanya tambahan tentang Prinsip
Tata kelola perseroan yang baik. Minimal 2 orang atau lebih untuk mendirikan
PT, dan pendiri wajib mengambil bagian saham, mempunyai nama PT, dan Mempunyai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha.
Modal dasar dari membuat suatu PT
adalah Rp 50.000.000,-(Psl 32) dan modal yang dipakai bisa dari modal sendiri
ataupun dari Loan (pinjaman dalam negeri maupun luar negeri). organ dalam suatu
PT terdapat Direksi, Komisaris, dan RUPS dengan tugasnya masing – masing
direksi – menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan
sesuai dengan maksud tujuan perseroan
7. KOPERASI
Koperasi adalah perserikatan yang
memnuhi kebutuhna para anggotanya dengan cara menjual barang kebutuhan
anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari—hari dengan harga murah
(tidak bermaksud mengambil untung)
Fungsi dan peran koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi ekonomi para anggotanya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur Organisasi Koperasi
- Rapat Anggota adalah pemegang kekuasaan teringgi dalam operasi.
- Pengurus adalah pengurus yang diangkat dengan mencantumkan nama dan anggota pengurus dalam akta pendirian.
- Pengawas adalah anggota yang dipilih dalam rapat anggota yang diberikan kekuasaan dan bertanggung jawab kepada anggota.
8. YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum Yang
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Beberapa kriteria dan persyarat yayasan adalah :
- Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan;
- Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan;
- Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Yayasan tidak mempunyai anggota.
Pendirian
yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan
akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian
memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan
dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang
telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan Asing
Dalam hal yayasan asing dapat
melakukan kegiatan diwilayah Indonesia dengan syarat tidak merugikan
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
9.Badan usaha milik Negara
BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh
kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa
perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat.
Pada beberapa BUMN di indonesia, pemerintah telah melakukan
perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi
perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi
Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong,
Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar