1.
Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Pertama kali diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma
diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan
perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP
diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di
kantor pendaftaran perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan.
Jadi dasar penyelenggaraan
WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten
2. Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi
dalam wajib daftar perusahaan adalah :
o
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang
o
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba
o
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum
yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
o
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
3.
Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara
benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua
pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya
tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha (pasal 2).
Tujuan daftar perusahaan : Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan.
- Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha
- Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usa.
4. Kewajiban pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam Daftar Perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh
pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada
orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Apabila perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila
salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
Apabila pemilik dan atau pengurus
dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia
tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau
kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk
mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Dikecualikan dari wajib daftar ialah :
Setiap
perusahaan Negara yang berbentuk perusahaan jawatan (PERJAN) seperti diatur
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40)
jo. Indische Bedrijvenwet (staatsblad Tahun 1927 Nomor 491) sebagaimana telah
diubah dan ditambah.
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya
sendiri atau dengan mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang
terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu badan
hukum atau suatu persekutuan.
5. Cara & tempat serta waktu pendaftaran
Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran, Menurut Pasal 9 :
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan
oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
yaitu :di tempat kedudukan kantor perusahaan,dan di tempat kedudukan setiap
kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan, serta di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam
ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di
Ibukota Propinsi tempat kedudukannya
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai
menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang
berwenang ( Pasal 10 ).
6. Hal – hal yang wajib didaftarkan
Menurut pasal 11 :
A. Apabila perusahaan berbentuk perseroan
terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang perseroan
terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
Nama perseroan dan merek preusan
Tanggal
pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan, izin-izin usaha yang
dimiliki
Alamat
perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya
Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris
Lain-lain
kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris
Modal dasar, banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham, besarnya modal
yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
Tanggal
dimulainya kegiatan usaha, tanggal dan nomor pengesahan badan hukum, tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran.
B. Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang
telah maupun belum disetor secara penuh, disamping hal-hal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap
pemilik pemilik pemegang saham-saham
C. Pada waktu mendaftarkan wajib disesuaikan salinan resmi
akta pendirian
D. Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantara pasar modal,
diatur lebih lanjut oleh menteri.
Menurut
pasal 12 :
Apabila perusahaan berbentuk koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah
o
Nama koperasi, nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf tta angka 1,
merek perusahaan.
o
Tanggal
pendirian
o
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usa
o
Berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
o
Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
o
Tanggal dimulainya kegiatan usaha dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
Menurut pasal 13 :
- Apabila perusahaan berbentuk
persekutuan komonditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
Tanggal
pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan
Nama persekutuan dan atau nama perusahaan, merek perusahaan
Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan, izin-izin usaha yang
dimiliki
Alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan, alamat setiap kantor
cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan
Jumlah sekutu yang
dirinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip
Berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip
Lain-lain
kegiatan usaha dari sekutu aktip dan pasip
Besar modal atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan
pasip
Tanggal mulainya kegiatan persekutuan, tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan
pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan
Tanda-tanda dari setiap sekutu aktip dan pasip yang berwenang menandatangani
untuk keperluan persekutuan
Menurut Pasal 15 :
Apabila perusahaan berbentuk perorangan, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah :
- Nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya, setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1, nomor dan tanggal tanda bukti diri
- Alamat tempat tinggal yang tetap, alamat dan Negara tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap diwilayah Negara Republik Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha, Negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia
- Kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran, setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1
- nama perusahaan, merek perusahaan apabila ada
- Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
- Alamat kedudukan perusahaan, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan apabila ada
- Jumlah modal tetap perusahaan apabila ada
- Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
- Menurut Pasal 16 :
Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar daripada sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11, 12, 13, 14, dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang
wajib didaftarkan adalah :
- Nama dan merek perusahaan
- Tanggal pendirian perusahaan
- Kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan, izin-izin usaha yang dimiliki
- Alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan
- Berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
- Lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas
- Modal dasar, besarnya modal yang ditempatkan, besarnya modal yang disetor.
- Tanggal dimulainya kegiatan perusahaan dan tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar